Jumat, 04 November 2016

Fiqh Muyassar 🎗 Al ustadz Qomarudin Hafizhahullah 📒Bab zakat. (bagian - 1)

Fiqh Muyassar
🎗 Al ustadz Qomarudin Hafizhahullah

📒Bab zakat. (bagian - 1)
permasalahan pertama : pengertian zakat.
secara bahasa berarti berkembang atau bertambah.
secara syari'at berarti ungkapan dari satu hak yang wajib dalam harta yang sudah mencapai nishab tertentu, dengan syarat khusus, dan merupakan pensuci seseorang dari hartanya dan jiwanya.
Allah subhana wa ta'ala berfirman " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" ( At Taubah : 103).
dan zakat sebab tersebarnya al'ulfa (rasa kasih sayang), saling menjalin diantara pribadi masyarakat muslim.
permasalahan kedua : Hukum dan Dalilnya
Hukumnya wajib, dan merupakan rukun islam yang lima, serta merupakan rukun terpenting setelah sholat.
Allah subhana wa ta'ala berfirman " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(At-Taubah:103 )
🍀 dalil dari hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda " Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Alh Khottob radiallahuanhuma dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan." (Riwayat Turmuzi dan Muslim).
🌻 kaum muslimin sepakat tentang wajibnya hukum zakat dan para sahabat sepakat untuk memerangi orang yang tidak menunaikannya, karena telah tetap wajibnya zakat dari Al-Qur'an dan sunnah serta ijma'.
bersambung..
wallahua'lam bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar