Sabtu, 18 Maret 2017

fikih muyyasar

Kitab Thaharah (Bersuci) - ustadz Askary


 



DOWNLOAD E- BOOK gratis pdf kitab fiqih muyassar karya beberapa 'ulama


Kitab al Fiqih al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Muqaddimah) bahasa 'arab

Kitab al Fiqhu al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Kitab Thaharah) bahasa 'arab


DOWNLOAD MP3 ceramah kajian tentang fiqih thaharah oleh Ustadz Askari bin Jamal hafizhahullah yang membahas:
- fiqih tata cara thaharah (bersuci) dalam Islam yang benar sesuai sunnah Nabi dari hadas, dari kencing, setelah dari haid, setelah bersetubuh, serta cara bersuci bagi orang sakit
- tata cara wudhu dan tayamum yang benar sesuai tuntunan rasulullah dan doanya, pembatal-pembatal wudhu
Kajian telah dilaksanakan setiap hari (kecuali hari Jum'at) mulai Ba'da Zhuhur WITA - selesai di MASJID MA'HAD IBNUL QOYYIM, Jalan Projakal Km 5,5 No. 333, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur

MUQADDIMAH

1.hal Nun-Metode Pembelajaran Kitab 

2.hal 'Ain-Pembukaan

3.hal Fa-Buah Mengetahui Ilmu Fiqih


KITAB ATH THAHARAH 
BAB 1 : HUKUM SEPUTAR BERSUCI (THAHARAH) DAN AIR

hal 01-M1a.Makna Thaharah, Pentingnya dan Pembagiannya

hal 01-M1b.Makna Thaharah Secara Istilah

hal 02-M2.Air yang Digunakan untuk Bersuci 

- Jenis dan sifat air yang bisa digunakan untuk berwudhu atau bersuci
- Pengertian dan definisi air mutlak.
- Apakah air hujan, air laut, salju, bisa digunakan untuk berwudhu/bersuci?
- Bolehkah cairan selain air digunakan untuk berwudhu/bersuci?

hal 02-M3.Air Apabila Bercampur dengan Najis

- Bagaimana hukum berwudhu/bersuci menggunakan air yang diambil dengan cara dirampas tanpa keridhaan pemiliknya atau diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Apakah wudhunya sah atau tidak?
-  Bagaimana hukum air yang terkena atau tercampur najis?
Kondisi seperti apa yang membuat air yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk bersuci/berwudhu?
- Bagaimana hukum air yang tercampur/terkena najis namun tidak merubah bau, rasa, atau warnanya? Bolehkan digunakan untuk bersuci atau berwudhu?
- Ukuran air dua kullah itu sama dengan berapa liter?
Penjelasan perbedaan pendapat 'ulama tentang ukuran dua kullah.

hal 03-M4.Air Apabila Bercampur dengan Sesuatu yang Suci

hal 04-M5.Hukum Air Musta'mal (yang Telah Digunakan) untuk Bersuci

- Pembagian jenis air
- Definisi air musta'mal. Apa itu air musta'mal? Bagaimana hukum air musta'mal? Bolehkah air musta'mal digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib?
Dalil tentang air musta'mal.

hal 04-M6a.Bekas Air Minum atau Liur Manusia atau Hewan Ternak

hal 04-M6b.Bekas Air Minum atau Liur Hewan yang Tidak Dimakan

hal 05-M6c.Bekas Air Minum atau Liur Anjing dan Babi


BAB 2 : BEJANA

hal 06-M1.Menggunakan Bejana Emas, Perak, atau Selain Keduanya untuk Bersuci 

hal 06-M2.Hukum Menggunakan Bejana yang Disambung dengan Emas atau Perak

hal 07-M3.Hukum Bejana Milik Orang Kafir

hal 07-M4.Sucinya Bejana yang Terbuat dari Kulit Bangkai

hal 08-M4.Kulit Bangkai yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan


BAB 3 : ADAB BUANG HAJAT

hal 09-M1a.Istinja dan Istijmar

hal 09-M1b.Istijmar

hal 09-M2.Hukum Menghadap atau Membelakangi Qiblat Saat Buang Hajat

hal 10-M2.Lanjutan Hukum Menghadap atau Membelakangi Qiblat Saat Buang Hajat

hal 10-M3.Apa yg Disunnahkan Saat Masuk ke Toilet

hal 11-M4a.Larangan Buang Air Kecil di Air Tergenang

hal 11-M4b.Larangan Buang Hajat di Jalan, Tempat Berteduh, dan sebagainya

hal 12-M5a.Apa yang Makruh Dilakukan oleh Orang yang Buang Hajat

hal 12-M5b.Makruh Buang Air Kecil di Lubang dan Semisalnya


BAB 4 : BERSIWAK DAN SUNNAH - SUNNAH FITRAH

hal 13-M1.Hukum Bersiwak

hal 13-M2.Waktu Dianjurkan Bersiwak

hal 14-M3.Yang Digunakan untuk Bersiwak

hal 14-M4.Manfaat Bersiwak

hal 14-M5.Sunnah - sunnah Fitrah

hal 15-M5.Mencukur Kumis dan Membiarkan Jenggot

Bagaimana sebenarnya hukum memanjangkan dan memelihara jenggot dalam Islam? memelihara jenggot hukumnya wajib atau sunnah? Apa hukum mencukur jenggot menurut salaf?

hal 16a-M5.Memotong Kuku

hal 16b-M5.5 Sunnah Fitrah Lainnya


BAB 5 : WUDHU

hal 17-M1.Definisi Wudhu dan Hukum Berwudhu

hal 17-M2.Dalil Wajibnya Berwudhu, Siapa yang Diwajibkan Berwudhu, dan Kapan Diwajibkan Berwudhu

Dalil-dalil tentang kewajiban berwudhu
1. Quran surat Al Maidah ayat 6
2. Hadits riwayat Muslim no 329

hal 18-M3.Syarat - syarat Berwudhu

hal 18-M3b.Lanjutan Syarat -syarat Berwudhu

hal 18-M4.Lanjutan Rukun - rukun Wudhu

hal 19-M5a.Sunnah-sunnah dalam Berwudhu

hal 19-M5b.Lanjutan Sunnah - sunnah dalam Berwudhu

hal 20-M5c.Lanjutan Sunnah - sunnah dalam Berwudhu

hal 21-M6a.Pembatal - pembatal Wudhu

hal 21-M6b.Lanjutan Pembatal - pembatal Wudhu

hal 22-M6c.Lanjutan Pembatal - pembatal Wudhu

hal 22-M6d.Lanjutan Pembatal - pembatal Wudhu (Makan Daging Onta)

hal 22-M7.Kapan Seseorang Diwajibkan Berwudhu

hal 23-M8.Kapan Seseorang Dianjurkan Berwudhu


BAB 6 : MENGUSAP KHUF, IMAMAH, DAN PERBAN

hal 24-M1a.Hukum Mengusap Khuf dan Dalilnya

hal 24-M1b.Bolehnya Mengusap Kaos Kaki

hal 25-M2a.Syarat - syarat Dibolehkannya Mengusap Khuf dan yang Semisalnya

hal 25-M2b.Lanjutan Syarat - syarat Dibolehkannya Mengusap Khuf dan yang Semisalnya

hal 25-M3.Tata Cara Mengusap Khuf dan Sifatnya

hal 26-M4.Batasan Waktu Dibolehkannya Mengusap Khuf

hal 26-M5.Pembatal - pembatal Mengusap Khuf

hal 26-M6.Awal Hitungan Waktu Mengusap Khuf

hal 27-M7a.Mengusap Jabirah, Perban, dan Semisalnya

hal 27-M7b.Lanjutan Mengusap Jabirah, Perban, dan Semisalnya

hal 27-M7c.Mengusap Imamah, Sorban, dan Kerudung Wanita


BAB 7 : HUKUM HUKUM SEPUTAR MANDI JUNUB

hal 28-M1a.Makna Mandi Junub, Hukum, dan Dalilnya

hal 28-M1b.Perkara - perkara yang Mewajibkan untuk Mandi

hal 29-M1c.Perkara - perkara yang Mewajibkan untuk Mandi

hal 29-M2.Sifat dan Tata Cara Mandi Junub

hal 29-M2b.Hukum Memakai Handuk Setelah Mandi

hal 30-M2c.Hukum Wanita Menguraikan Rambutnya saat Mandi Haidh

hal 30-M3a.Mandi - mandi yang Disunnahkan

hal 30-M3b.Mandi - mandi yang Disunnahkan

hal 30-M4a.Hukum - hukum atas Orang yang dalam Keadaan Junub atau Haidh

hal 31-M4b.Larangan Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Junub atau Haidh

hal 31-M4c.Orang yang Junub atau Haidh Dilarang Membaca al Quran, Sholat, dan Thawaf di Kabah

hal 31-M4d.Fatwa tentang Orang yang Junub Menyentuh al Qur'an dan Memasuki Kamar Mandi Membawa Sesuatu yang Mengandung Qur'an


BAB 8 : TAYAMMUM

hal 32-M1.Hukum Tayammum dan Dalil Disyariatkannya Tayammum

hal 32-M2a.Syarat syarat Tayammum dan Sebab sebab yang Membolehkannya

hal 33-M2b.Lanjutan Syarat syarat Tayammum(Tidak Mendapatkan Air)

hal 33-M2c.Lanjutan Syarat syarat Tayammum (Menggunakan Tanah)

hal 34-M3.Pembatal pembatal Tayammum

hal 34-M4.Sifat dan Tata Cara Tayammum

hal 34-Tentang Orang yang Tidak Mampu untuk Bersuci


BAB 9 : NAJIS DAN BAGAIMANA CARA MEMBERSIHKAN NAJIS

hal 35-M1a.Definisi Najis dan Jenisnya

Definisi najis dalam Islam.
Bolehkah najis dimanfaatkan sebagai obat?

Apakah orang kafir itu najis?

Najis terbagi menjadi 2
1. Najis hakiki, yaitu sesuatu yang zatnya najis sehingga tidak memungkinkan untuk disucikan seperti kotoran himar, darah, air kencing dsb
2. Najis secara hukum. Pada asalnya sesuatu itu suci namun dihukumi najis karena bersentuhan dengan sesuatu yang najis. Misalnya suatu tempat disebut tempat najis namun karena di tempat tersebut ada najis maka dihukumi tempat tersebut najis. Namun tempat teresbut memungkinkan untuk dibersihkan.

Perbedaan hukum antara najis dengan hadats.
1. najis merupakan sesuatu yg memiliki bentuk atau zat sementara hadats adalah sifat yang ada atau melekat pada seseorang. Misalnya pada seseorang yang junub. Bisa jadi padanya tidak ada najis namun dia tetap berhadats selama belum mandi junub.
2 najis untuk menghilangkannya tidak harus dengan niat sementara hadats untuk mengangkatnya harus berniat.
3. Najis harus dihilangkan di tempat dimana terdapatnya najis. Sementara hadats tidak mesti dihilangkan pada tempatnya. Misalnya seseorang buang angin berarti dia berhadats dan untuk mengangkatnya dilakukan dengan berwudhu bukan dengan membasuh pada tempat keluarnya angin.
4. apabila seseorang sedang shalat dalam keadaan dalam tubuhnya ada najis dan dia tidak mengetahui maka shalatnya sah. Sementara apabila seseorang tidak sadar berhadats maka shalatnya tidak sah.

hal 35-M1b.Hukum Asal Membersihkan Najis adalah Menggunakan Air

Hukum asal untuk menghilangkan najis adalah dengan air.

Seseorang diperintahkan untuk segera membersihkan najis.
Dalil quran dan sunnah dianjurkannya seseorang untuk segera membersihkan najis
Hukum asal dalam mengangkat hadats yang kecil dan besar harus menggunakan air.
Apabila tidak ada air maka dengan tayammum.
Dalam menghilangkan najis apakah harus menggunakan air atau boleh menggunakan zat selain air?

Pembagian najis menjadi 3:
Najis mugholazhoh: najisnya anjing dan apa yg berasal dari anjing.
Najis mukhoffafah: air kencing anak kecil laki laki yang belum makan
Najis mutawassithah: najis najis lainnya seperti air kencing, kotoran dan bangkai.

hal 35-M2a.Yang Merupakan Najis Berdasarkan Dalil

hal 36-M2b.Darah yang Mengalir dari Hewan yang Dimakan termasuk Najis

hal 36-M2c.Kencing dan Kotoran Hewan yang Tidak Halal Dimakan termasuk Najis

hal 36-M2d.Bangkai, Madzi, Wadi, Darah Haidh termasuk Najis

hal 36-M2e.Beberapa Perselisihan Ulama tentang Najis

hal 36-M3.Tata Cara Menghilangkan Najis


BAB 10 : HAIDH DAN NIFAS

hal 38-Definisi Haidh dan Nifas

hal 38-M1.Permulaan dan Akhir Waktu Haidh

hal 38-M3.Mayoritas Kebiasaan Masa Haidh

hal 39-M4a.Hal hal yang Diharamkan bagi Wanita Haidh dan Nifas

hal 40-M4b.Lanjutan Hal hal yang Diharamkan bagi Wanita Haidh dan Nifas

hal 40-M5a.Hal hal yang Diwajibkan bagi Wanita Haidh

hal 40-M5b.Peringatan bagi Wanita yang Telah Suci Sebelum Tenggelam Matahari dan Sebelum Terbit Matahari

hal 42-M7.Tiga Keadaan Wanita yang Mengalami Istihadhoh

 

Kitab ash Shiyam (Puasa)


 


DOWNLOAD E- BOOK gratis pdf kitab fiqih muyassar Kitab al Fiqhu al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Kitab ash Shiyam) pdf bahasa 'arab


DOWNLOAD MP3 rekaman ceramah kajian tentang fiqih puasa oleh pemateri al-Ustadz Askari bin Jamal hafizhahullah. Kajian dilaksanakan di Masjid Ma'had Ibnul Qoyyim, Jalan Projakal Km 5,5 No. 333, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur.

BAB 1 : MUQADDIMAH PUASA DAN BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG PUASA

hal 150-m3.macam macam puasa

hal 151-m4.keutamaan puasa bulan ramadhan dan hikmah disyariatkannya puasa

hal 151-m5a.syarat syarat diwajibkannya puasa ramadhan

Diwajibkan puasa ramadhan kepada seseorang yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut:
1.Islam
2.Baligh

hal 152-m5b.lanjutan syarat syarat diwajibkannya puasa ramadhan

3. Berakal
4. Sehat

hal 152-m5c.lanjutan syarat syarat diwajibkannya puasa ramadhan

5.Mukim
Bagimana hukum puasa bagi orang yang sedang safar (musafir)?

hal 152-m5d.hukum puasa bagi seorang musafir

Mana yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa atau tidak berpuasa?

hal 152-m5e.permasalahan puasa bagi seorang musafir

hal 152-m5f.lanjutan syarat syarat diwajibkannya puasa ramadhan dan m6.penentuan awal bulan ramadhan

hal 153-m6.penentuan akhir bulan ramadhan dan m7.waktu berniat puasa dan hukumnya

hal 153-m7.waktu berniat puasa dan hukumnya


BAB 2 : TENTANG 'UDZUR - 'UDZUR YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG TIDAK BERPUASA DAN PEMBATAL - PEMBATAL PUASA

hal 155-m1b.'udzur yang membolehkan tidak puasa (safar)

- apakah menggunakan obat asma berupa inhaler yang disemprotkan ke mulut penderita asma dapat membatalkan puasanya?

hal 155-m1c.'udzur yang membolehkan tidak puasa (safar, haidh dan nifas)

hal 157-m2b.pembatal pembatal puasa (jima')

hal 158-m2c.pembatal pembatal puasa (muntah dengan sengaja, berbekam)

hal 158-m2d.pembatal pembatal puasa (berbekam, haidh atau nifas, berniat membatalkan puasa, murtad)

 

Kitab al Jihad


 


DOWNLOAD E-BOOK gratis pdf: Kitab al Fiqhu al Muyassar fi Dhou'il Kitabi wa Sunnah (Kitab al Jihad) (bahasa 'arab) 
Berikut kami sajikan link download audio MP3 rekaman ceramah kajian tentang fiqih jihad dengan pemateri al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah. Pembahasan Kitab al Fiqhul Muyassar fii Dhou'il Kitab wa Sunnah karya beberapa ulama. Dalam audio kajian ini pemateri membacakan matan dan terjemahan kitab Fiqih Muyassar serta membahas dan memberikan penjelasan mengenai isi kitab Fiqih Muyassar.
Kajian telah dilaksanakan setiap hari (kecuali hari Jum'at) mulai Ba'da Zhuhur WITA - selesai di MASJID MA'HAD IBNUL QOYYIM, Jalan Projakal Km 5,5 No. 333, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur
hal 199a-pengertian jihad
*sabtu, 20 syawwal 1435H (16/08/2014)
hal 199b-keutamaan dan hikmah jihad
*ahad, 21 syawwal 1435H (17/08/2014)
hal 200a-hikmah, hukum jihad dan dalilnya
*senin, 22 syawwal 1435H (18/08/2014)
hal 200b-jika musuh menyerang negeri muslimin maka jihad menjadi fardhu 'ain
*selasa, 23 syawwal 1435H (19/08/2014)
hal 200c-jika seseorang telah menghadiri peperangan, bila ditunjuk pemimpin, dan ia merupakan orang yang dibutuhkan maka, jihad menjadi fardhu 'ain
*rabu, 24 syawwal 1435H (20/08/2014)
hal 201-syarat syarat diwajibkannya jihad (islam, baligh, berakal, pria, berakal)
*senin, 29 syawwal 1435H (25/08/2014)
hal 202a-syarat syarat diwajibkannya jihad (memiliki kemampuan, izin dari orangtua)
*senin, 6 dzulqa'dah 1435H (01/09/2014)
hal 202b-syarat syarat jihad (orang kafir yang boleh diperangi)
*selasa, 7 dzulqa'dah 1435H (02/09/2014)
hal 202c-syarat syarat jihad (ikhlas, mengikuti tuntunan nabi, dan berdasarkan ilmu)
*kamis, 9 dzulqa'dah 1435H (04/09/2014)
hal 202d-syarat syarat jihad (bersama penguasa)
*sabtu, 11 dzulqa'dah 1435H (06/09/2014)
hal 202e-syarat syarat jihad (memiliki kekuatan untuk memenangkan pertempuran)
*ahad, 12 dzulqa'dah 1435H (07/09/2014)
hal 202f-adakah jihad pada masa ini?
*kamis, 16 dzulqa'dah 1435H (11/09/2014)
hal 202g-hukum meminta bantuan orang kafir dalam berjihad
*selasa, 21 dzulqa'dah 1435H (16/09/2014)
hal 202 sd 203-pemutus kewajiban jihad (qaddarallah kami belum mendapatkan filenya)
hal 204-hukum tawanan tawanan kafir
*kamis, 23 dzulqa'dah 1435H (18/09/2014)
hal 205a-pembagian ghanimah
*senin, 27 dzulqa'dah 1435H (22/09/2014)
hal 205b-pembagian ghanimah



 


 


 


 

 


 

1 komentar: