Membeli Mobil dari Showroom dan Menjualnya sebelum Kepemilikannya Berpindah
Pertanyaan Pertama dan Kedua dari Fatwa Nomor6543
Pertanyaan 1: Saya seorang laki-laki dengan pekerjaan jual beli mobil.
Dan saya menjualnya secara kredit, namun sebagian pembeli meminta kepada
saya untuk membeli mobil atas namanya. Perlu diketahui bahwa saya
membelinya dari showroom, namun dia tidak minat membeli mobil itu
kecuali atas namanya. Sedangkan sebagian yang lain meminta kepada saya
untuk membeli mobil itu baginya bukan atas nama saya dan juga bukan atas
namanya, dengan tujuan jika suatu saat dia ingin menjualnya maka mobil
itu masih berada dalam showroom dan tanpa dokumen. Yang terhormat Syekh:
Kedua macam jenis jual beli ini saya membelinya dengan uang saya
sendiri, tanpa sedikit pun uang muka dari para pembeli. Saya harap dari
Anda yang terhormat dapat memberi penjelasan kepada kami: Apakah
penjualan saya ini halal atau tidak?
Jawaban 1: Apabila Anda membeli mobil dari showroom misalnya
atas nama Anda, kemudian Anda menerimanya dan memilikinya, kemudian
menjualnya pada yang lain secara tunai atau kredit walaupun dengan harga
lebih dari yang Anda beli, maka itu hukumnya boleh. Anda tidak harus
menulis atas namanya bahwa dia membelinya dari showroom, karena hal itu
termasuk dusta, dan memungkinkan akan timbul masalah yang lain. Apabila
Anda belum menerimanya dari showroom misalnya, dan belum memilikinya,
maka penjualan mobil Anda pada orang lain tidak sah, baik secara tunai
maupun kredit, walaupun dengan harga yang sama ketika Anda membelinya,
karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang menjual barang
sehingga barang tersebut diterima dan dimiliki.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4783&PageNo=1&BookID=3
Pertanyaan Pertama dan Kedua dari Fatwa Nomor6543
(Nomor bagian 13; Halaman 241) |
Anggota | Anggota | Wakil Ketua Komite | Ketua |
Abdullah bin Qu'ud | Abdullah bin Ghadyan | Abdurrazzaq `Afifi | Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar