Bekerja di Bank Riba dan Penyakit Menghapus Dosa-dosa Seorang Muslim
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (9452):
Pertanyaan 4: Apakah benar bahwa penyakit bapak saya merupakan bukti cinta Allah kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya (menimpakan cobaan kepadanya). meski bapak saya tidak salat sebelum sakit, dan bahwa penyakit tersebut meringankan dosa-dosanya?
Apakah benar bekerja di bank itu haram? Bagaimana jika seseorang terpaksa dan tidak memiliki pilihan kecuali pekerjaan tersebut?
Jawaban 4: Pertama: Kami telah menerbitkan fatwa tentang hukum bekerja pada bank yang melakukan praktik riba pada fatwa nomor (4961), berikut teks fatwanya: Apabila bank tersebut tidak melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah dari pekerjaan yang halal karena ia berhak mendapatkannya sebagai imbalan dari pekerjaan, maka itu dibolehkan. Namun apabila bank tersebut melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah pekerjaan, maka itu haram
(Nomor bagian 1; Halaman 742)
karena ia telah tolong-menolong bersama pemilik bank riba dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta'ala telah berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. juga karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam: (beliau) melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh memakannya, penulis dan dua orang saksinya seraya bersabda: "Mereka semua adalah sama" Diriwayatkan oleh Muslim.
Kedua: Orang-orang Mukmin yang mendapat ujian dengan suatu penyakit atau lainnya, maka dosa-dosanya akan terhapus karenanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Tidaklah suatu cobaan menimpa seorang Muslim melainkan Allah akan menghapus dengan cobaan itu darinya (suatu dosa) sampai dengan duri yang menusuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim. Dan ada riwayat yang mengatakan bahwasanya beliau bersabda: Sesungguhnya besarnya suatu pahala setimpal dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya Allah apabila mencintai suatu kaum maka akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa rida, maka baginya keridaan (Allah). Dan barangsiapa murka, maka baginya pula murka (Allah) Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ini adalah bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang kafir penyakit yang dideritanya itu merupakan sebagian siksa yang diberikan secara langsung, dan orang yang meninggalkan salat tergolong kafir menurut dua pendapat para ulama yang paling shahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=431&PageNo=1&BookID=3
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (9452):
Pertanyaan 4: Apakah benar bahwa penyakit bapak saya merupakan bukti cinta Allah kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya (menimpakan cobaan kepadanya). meski bapak saya tidak salat sebelum sakit, dan bahwa penyakit tersebut meringankan dosa-dosanya?
Apakah benar bekerja di bank itu haram? Bagaimana jika seseorang terpaksa dan tidak memiliki pilihan kecuali pekerjaan tersebut?
Jawaban 4: Pertama: Kami telah menerbitkan fatwa tentang hukum bekerja pada bank yang melakukan praktik riba pada fatwa nomor (4961), berikut teks fatwanya: Apabila bank tersebut tidak melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah dari pekerjaan yang halal karena ia berhak mendapatkannya sebagai imbalan dari pekerjaan, maka itu dibolehkan. Namun apabila bank tersebut melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah pekerjaan, maka itu haram
(Nomor bagian 1; Halaman 742)
karena ia telah tolong-menolong bersama pemilik bank riba dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta'ala telah berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. juga karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam: (beliau) melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh memakannya, penulis dan dua orang saksinya seraya bersabda: "Mereka semua adalah sama" Diriwayatkan oleh Muslim.
Kedua: Orang-orang Mukmin yang mendapat ujian dengan suatu penyakit atau lainnya, maka dosa-dosanya akan terhapus karenanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Tidaklah suatu cobaan menimpa seorang Muslim melainkan Allah akan menghapus dengan cobaan itu darinya (suatu dosa) sampai dengan duri yang menusuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim. Dan ada riwayat yang mengatakan bahwasanya beliau bersabda: Sesungguhnya besarnya suatu pahala setimpal dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya Allah apabila mencintai suatu kaum maka akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa rida, maka baginya keridaan (Allah). Dan barangsiapa murka, maka baginya pula murka (Allah) Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ini adalah bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang kafir penyakit yang dideritanya itu merupakan sebagian siksa yang diberikan secara langsung, dan orang yang meninggalkan salat tergolong kafir menurut dua pendapat para ulama yang paling shahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=431&PageNo=1&BookID=3
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (9452):
Pertanyaan 4: Apakah benar bahwa penyakit bapak saya merupakan bukti cinta Allah kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya (menimpakan cobaan kepadanya). meski bapak saya tidak salat sebelum sakit, dan bahwa penyakit tersebut meringankan dosa-dosanya?
Apakah benar bekerja di bank itu haram? Bagaimana jika seseorang terpaksa dan tidak memiliki pilihan kecuali pekerjaan tersebut?
Jawaban 4: Pertama: Kami telah menerbitkan fatwa tentang hukum bekerja pada bank yang melakukan praktik riba pada fatwa nomor (4961), berikut teks fatwanya: Apabila bank tersebut tidak melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah dari pekerjaan yang halal karena ia berhak mendapatkannya sebagai imbalan dari pekerjaan, maka itu dibolehkan. Namun apabila bank tersebut melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah pekerjaan, maka itu haram
(Nomor bagian 1; Halaman 742)
karena ia telah tolong-menolong bersama pemilik bank riba dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta'ala telah berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. juga karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam: (beliau) melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh memakannya, penulis dan dua orang saksinya seraya bersabda: "Mereka semua adalah sama" Diriwayatkan oleh Muslim.
Kedua: Orang-orang Mukmin yang mendapat ujian dengan suatu penyakit atau lainnya, maka dosa-dosanya akan terhapus karenanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Tidaklah suatu cobaan menimpa seorang Muslim melainkan Allah akan menghapus dengan cobaan itu darinya (suatu dosa) sampai dengan duri yang menusuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim. Dan ada riwayat yang mengatakan bahwasanya beliau bersabda: Sesungguhnya besarnya suatu pahala setimpal dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya Allah apabila mencintai suatu kaum maka akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa rida, maka baginya keridaan (Allah). Dan barangsiapa murka, maka baginya pula murka (Allah) Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ini adalah bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang kafir penyakit yang dideritanya itu merupakan sebagian siksa yang diberikan secara langsung, dan orang yang meninggalkan salat tergolong kafir menurut dua pendapat para ulama yang paling shahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=431&PageNo=1&BookID=3
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (9452):
Pertanyaan 4: Apakah benar bahwa penyakit bapak saya merupakan bukti cinta Allah kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan mengujinya (menimpakan cobaan kepadanya). meski bapak saya tidak salat sebelum sakit, dan bahwa penyakit tersebut meringankan dosa-dosanya?
Apakah benar bekerja di bank itu haram? Bagaimana jika seseorang terpaksa dan tidak memiliki pilihan kecuali pekerjaan tersebut?
Jawaban 4: Pertama: Kami telah menerbitkan fatwa tentang hukum bekerja pada bank yang melakukan praktik riba pada fatwa nomor (4961), berikut teks fatwanya: Apabila bank tersebut tidak melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah dari pekerjaan yang halal karena ia berhak mendapatkannya sebagai imbalan dari pekerjaan, maka itu dibolehkan. Namun apabila bank tersebut melakukan praktik riba, maka apa yang diambil pegawai berupa gaji atau bonus atas upah pekerjaan, maka itu haram
(Nomor bagian 1; Halaman 742)
karena ia telah tolong-menolong bersama pemilik bank riba dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta'ala telah berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. juga karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam: (beliau) melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh memakannya, penulis dan dua orang saksinya seraya bersabda: "Mereka semua adalah sama" Diriwayatkan oleh Muslim.
Kedua: Orang-orang Mukmin yang mendapat ujian dengan suatu penyakit atau lainnya, maka dosa-dosanya akan terhapus karenanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Tidaklah suatu cobaan menimpa seorang Muslim melainkan Allah akan menghapus dengan cobaan itu darinya (suatu dosa) sampai dengan duri yang menusuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim. Dan ada riwayat yang mengatakan bahwasanya beliau bersabda: Sesungguhnya besarnya suatu pahala setimpal dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya Allah apabila mencintai suatu kaum maka akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa rida, maka baginya keridaan (Allah). Dan barangsiapa murka, maka baginya pula murka (Allah) Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ini adalah bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang kafir penyakit yang dideritanya itu merupakan sebagian siksa yang diberikan secara langsung, dan orang yang meninggalkan salat tergolong kafir menurut dua pendapat para ulama yang paling shahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=431&PageNo=1&BookID=3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar