Kamis, 06 April 2017

Di Mana Riba-nya Pinjaman Bank?

Di Mana Riba-nya Pinjaman Bank?

 Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara ringkas mengenai sisi riba yang ada pada bank, demikian pula leasing. Mengingat bahaya yang begitu besar yang ditimbulkan oleh riba, oleh karenanya kami ingin memberikan sedikit andil dalam menuangkan pembahasan ini.

Sisi Riba Bank

Transaksi riba yang terdapat pada bank ialah pada sistem transaksi simpan-pinjam yang dijalankan, sebagaimana ada pula pelanggaran dari sisi lainnya yang akan kita terangkan, insya Allah. Untuk memberikan gambaran penuh terhadap permasalahan ini, kami akan bawakan terlebih dulu salah satu kasus yang disebutkan dalam sebuah artikel berikut :

"... Saya datang ke Bank **** untuk meminjam uang, kemudian pihak bank akan melihat motor saya untuk melihat nilai taksir berapa pinjaman yang bisa didapat. Dan (bank) **** memutuskan bahwa saya dapat meminjam uang yang saya ajukan yaitu Sebesar Rp 5 juta rupiah. Selanjutnya saya mengisi formulir yang telah disiapkan Bank **** Sekaligus menyiapkan persyaratan yang berlaku, yaitu BPKB Asli sepeda motor, KTP, KK dan Materai 6000 untuk menanda tangani syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila kredit macet maka motor akan ditarik Pihak Bank.

Selanjutnya saya membayar kredit atau angsuran pinjaman setiap bulan sesuai hitungan bunga yang telah ditetapkan bank ****  , saya pinjam uang Rp 5 juta dengan jangka waktu hanya 1 tahun (12 bulan)., setiap bulan saya membayar kredit sebesar Rp510.000..."

Pada gambaran di atas, kita bisa ambil dua pelanggaran yang nyata dalam transaksi perbankan yang ada :
1. "Apabila kredit macet maka motor akan ditarik pihak bank."
2. "Hitungan bunga yang telah ditetapkan bank."

Adapun poin pertama, ialah karena sebenarnya pihak bank atau yang semisal dengan bank (seperti leasing, dll) sama sekali tidak memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikan harta yang dijadikan sebagai jaminan sebatas karena si peminjam (nasabah) menunggak pembayarannya. Ini merupakan salah satu bentuk kezaliman yang memasyarakat di zaman jahiliyah, hingga datanglah Islam yang menetapkan akan batil dan haramnya hal tersebut. (Lihat : Ghariibul Hadiits IV/170-173, Fath Dzil Jalaali wa al-Ikraam, IV/98-99, Minhatul 'Allaam, VI/268-270)

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لا يغلق الرهن من صاحبه الذي رهنه

"Barang jaminan tidak boleh dihalangi dari pemiliknya." HR. ad-Daruquthni dan al-Hakim, dinilai shahih oleh al-Imam Ibnu 'Abdil Barr.

Sedang solusi yang benar kalau terjadi tunggakan hingga melewati batas tempo pinjaman ialah :
- Pihak berwenang (bukan yang memberikan pinjaman) menjual barang yang dijadikan jaminan,
- Lalu hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang,
- Apabila ada lebihnya, maka diserahkan kepada pemilik barang tadi. (Lihat al-Minhah, VI/270)

Mengenai poin yang kedua, pelanggarannya ialah pada keberadaan bunga pada pinjaman, karena sesungguhnya ini merupakan bentuk riba yang amat jelas lagi nyata, meskipun bernama bunga. Bahkan teranggap lebih jelek dari riba yang ada pada masa jahiliyah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130)

al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata menjelaskan gambaran praktik riba jahiliyah yang dilarang dalam ayat ini :

إن الرجل منهم كان يكون له على الرجل مال إلى أجل, فإذا حل الأجل طلبه من صاحبه، فيقول له الذي عليه المال: أخر عني دينك وأزيدك على مالك، فيفعلان، فذلك هو الربا أضعافًا مضاعفة

"Ada orang yang meminjamkan sejumlah uang pada pihak lain. Lalu ketika telah jatuh tempo, ia pun menagihnya. Sedang yang meminjam uang  tidak mampu membayar, sehingga ia berkata : 'Berikanlah tambahan tempo untukku, nanti akan kutambah pembayaran utangnya.'. Hingga mereka pun sepakat melakukannya. Itulah makna "riba berlipat ganda". (Tafsiir ath-Thabari, III/101 dan IV/90. Melalui al-Mu'aamalaat al-Maaliyyah, XI/87) Tafsiran ini beliau riwayatkan dari para pakar di bidang tafsir dari kalangan tabi'in, seperti Mujahid bin Jabr, Qatadah, dan 'Atha' rahimahumullah.

Bahkan ulama berpandangan, bahwa riba yang dilakukan pada masa jahiliyah ini merupakan bentuk riba yang paling haram. (Idem, XI/87)

Dari uraian al-Imam ath-Thabari di atas, kita dapati bahwa riba yang dijalani oleh bank di masa ini berarti lebih jelek lagi. Karena riba masa jahiliyah hanya akan berlaku bila yang berhutang tidak bisa membayar saat batas waktu yang ditentukan berakhir. Sementara riba pada masa ini?! Kita bisa lihat lagi pada nukilan di atas :

"saya membayar kredit atau angsuran pinjaman setiap bulan sesuai hitungan bunga yang telah ditetapkan bank ****  , saya pinjam uang Rp 5 juta dengan jangka waktu hanya 1 tahun (12 bulan)., setiap bulan saya membayar kredit sebesar Rp510.000"

Riba sudah berlaku semenjak awal masa pembayaran!!

Dan demikian pula halnya leasing yang ada, di samping mereka menjalankan praktik yang mirip dengan di atas. Mereka juga terjatuh pada praktik haram lainnya, yaitu melakukan dua transaksi pada satu akad.

Yang pertama akad sewa-menyewa, yang kedua akad jual beli. Dalam salah satu referensi yang mengulas tentang apa itu leasing disebutkan :

"Dalam perkembangannya, istilah leasing ini ternyata banyak yang diartikan dengan pemahaman yang salah. Ini karena banyak diantara masyarakat yang mengartikan bahwa leasing adalah kredit. Meskipun memiliki konsep yang hampir sama, namun leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit. Lebih dari itu leasing adalah tindakan dan perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode sewa. Jadi karena ini adalah sewa maka jika penyewa tidak dapat membayar biaya leasingnya sampai tuntas maka kepemilikan barang akan kembali pada pemberi sewa."

Demikian sedikit penggambaran riba yang ada pada transaksi perbankan masa kini. Meski di sana sebenarnya masih ada bentuk transaksi riba lainnya, seperti menabung di bank, namun karena permasalahan ini memiliki rincian hukum (tidak semuanya haram) maka insya Allah akan kami sendirikan pada pembahasan khusus. Adapun mengenai bahaya riba, maka ini perkara yang sudah teramat dikenal oleh kaum muslimin demikian pula akan keharamannya. Oleh karenanya kami cukupkan dengan pembahasan ini. Semoga memberikan manfaat.. Wallahu a'lam

Pupus : Ba'da 'isya, 22 Dzulhijjah 1437 / 23 September 2016
Di : Parak Stadion Rondong Demang, Tenggarong


- See more at: http://www.nasehatetam.com/read/90/di-mana-riba-nya-pinjaman-bank#sthash.gprxEE2a.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar