Kamis, 06 April 2017

HUKUM BEKERJA SEBAGAI PENJAGA DI BANK RIBA'🔰

HUKUM BEKERJA SEBAGAI PENJAGA DI BANK RIBA'🔰

🔸asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

👎🎯Adapun apabila ini dengan kemauannya sendiri, dia yang berangkat, meminta (mendaftarkan diri, melamar pekerjaan) sebagai penjaga keamanan di sebuah bank yang bermu'alah dengan sistem riba' MAKA INI TIDAK BOLEH.
👉Dikarenakan permohonan dia untuk menjadi penjaga keamanan di bank tersebut menunjukkan keridhoannya terhadap bank dan muamalah riba' yang dijalankan di sana.
🚧🔰Adapun kalau ia ditugaskan oleh orang lain, semisal ia menjadi polisi atau TNI yang diberi tugas untuk menjaga tempat-tempat semacam ini, maka yang semacam ini tidak mengapa.
✅🔰Dikarenakan sesungguhnya ia tidak ridho, namun pekerjaannya lah yang mengharuskannya untuk itu.

🚪Silsilah Liqaat Bab al Maftuh (Liqa 120).

■◎■◎■◎■
🌠Forum Salafy Purbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar