Kejujuran dalam Jual Beli
Nov 16, 2011 | Asy Syariah Edisi 025 |
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)
Abu Hurairah z mengisahkan:
“Rasulullah n melewati setumpuk makanan. Beliau pun
memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut hingga jari-jemari beliau
menyentuh bagian yang basah. ‘Apa yang basah ini, wahai pemilik makanan?’ tanya
beliau. Penjualnya menjawab: ‘Makanan itu basah karena terkena hujan, wahai
Rasulullah.’ Rasulullah n bersabda: ‘Mengapa engkau tidak meletakkan bagian
yang basah ini di atas hingga manusia dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka
ia bukan dariku’.”
Dalam lafadz lain:
“Siapa yang menipu kami maka ia bukan dari kami.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam
kitab Shahih-nya no. 280, 279, Kitabul Iman, bab Qaulun Nabi n: “Man Ghasysyana
Falaisa Minna”. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no.
1315, Kitab Al-Buyu’, bab Ma Ja`a fi Karahiyatil Ghisy fil Buyu’, dan
selainnya.
Dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 3452,
Kitab Al-Buyu’, bab An-Nahyu ‘anil Ghisy disebutkan dengan lafadz:
“Rasulullah n melewati seseorang yang sedang berjualan
makanan. Beliau pun bertanya kepada penjual tersebut: ‘Bagai-mana engkau
berjualan?’ Penjual itu lalu mengabarkan kepada beliau. Lalu Allah mewahyukan
kepada beliau: ‘Masukkanlah tanganmu ke dalam tumpukan makanan yang dijual
pedagang tersebut.’ Ketika beliau melakukannya, ternyata beliau dapatkan bagian
bawah/bagian dalam makanan tersebut basah. Maka Rasulullah n bersabda: “Bukan
termasuk golongan kami orang yang menipu.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t
dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1765)
Dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadits disebutkan makna
lafadz adalah bukan termasuk akhlak kami, bukan pula sunnah kami. Al-Imam
An-Nawawi t menyebutkan bahwa ada yang memaknakan dengan makna orang yang
berbuat demikian ia tidak berada di atas perjalanan hidup kami yang sempurna
dan petunjuk kami. Namun Sufyan bin ‘Uyainah t membenci ucapan orang yang menafsirkannya
dengan: “Tidak di atas petunjuk kami.” Beliau memaksudkan hal ini agar kita
menahan diri dari mentakwil/menafsirkan lafadz tersebut, dan membiarkan apa
adanya agar lebih masuk/menghunjam ke dalam jiwa dan lebih tajam dalam
memberikan cercaan atas perbuatan tersebut. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim,
2/291)
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Tai-miyyah, beliau memiliki
ucapan yang masyhur tentang hal ini: “Tidak mengapa dijatuhkan padanya ancaman
jika memang terkumpul syarat-syarat dan tidak ada faktor-faktor yang
menghalanginya.”
Pemahaman Hadits
Ketika Rasulullah n melewati sebuah pasar, beliau
mendapatkan penjual ma-kanan yang menumpuk bahan makanan-nya. Bisa jadi seperti
tumpukan biji-bijian, ada yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di
atas tampak bagus, tidak ada cacat/rusaknya. Namun ketika mema-sukkan
jari-jemari beliau ke dalam tumpukan bahan makanan tersebut, beliau dapatkan
ada yang basah karena kehujanan (yang berarti bahan makanan itu ada yang
cacat/rusak). Penjualnya meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang
bagus yang dilihat pembeli. Rasulullah n pun menegur perbuatan tersebut dan
mengecam demikian kerasnya. Karena hal ini berarti menipu pembeli, yang akan
menyangka bahwa seluruh bahan makanan itu bagus.
Seharusnya seorang mukmin mene-rangkan keadaan barang
yang akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki cacat
ataupun aib. Sebagaimana sabda beliau n:
“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain. Dan
tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya
sementara barang itu ada cacat/ rusaknya kecuali ia harus menerang-kannya
kepada saudaranya (yang akan membeli tersebut).” (HR. Ibnu Majah no. 2246.
Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa`ul Ghalil no.
1321)
Juga sebagaimana sabda beliau n:
“Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangan
yang ia ketahui padanya ada cacat/rusak kecuali ia beritahukan (kepada pembeli,
-pent.).” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Hakim.
Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1775)
Ketika dia tidak menerangkannya, berarti dia telah
melakukan ghisy (penipuan) seperti yang beliau peringatkan dan beliau kecam.
Jual Beli yang tidak Beroleh Barakah
Praktek tipu menipu dalam jual beli atau perdagangan
sepertinya telah menjadi suatu kelaziman. Nilai kejujuran merupakan sesuatu
yang teramat mahal harganya, karena jarang didapatkan pedagang yang jujur dan
lurus. Wallahul musta’an.
Menurut orang-orang yang materialis, yang suka berburu
keuntungan dunia, kejujuran hampir identik dengan kerugian. Bukan rugi karena
hartanya habis atau dagangannya tidak dapat untung sama sekali, tapi rugi
karena untungnya sedikit atau tidak seberapa. Sementara teori mereka adalah
mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan pemasukan
sebesar-besarnya. Mereka terapkan teori ini dalam usaha dagang mereka, sehingga
mereka menargetkan untuk meraih keuntungan yang berlipat. Akibatnya, segala
cara mereka lakukan untuk melariskan dagangan mereka, walaupun cara tersebut
diharamkan Allah I, seperti dusta, penipuan, dan menyembu-nyikan keadaan
barang. Padahal Rasulullah n telah bersabda:
“Penjual dan pembeli itu diberi pilihan (antara
meneruskan jual beli atau membatal-kannya, -pent.) selama keduanya belum
berpisah –atau beliau berkata: sampai keduanya berpisah–. Bila keduanya jujur
dan menjelaskan (keadaan barang –pent.) maka keduanya diberkahi dalam jual
belinya, namun bila keduanya menyembunyikan dan berdusta akan dihilangkan
keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 3836)
Watsilah ibnul Asqa’ z berkata:
“Dahulu Rasulullah n keluar menemui kami sedangkan
kami adalah para pedagang. Beliau bersabda: ‘Wahai sekalian pedagang, hati-hati
kalian dari dusta’.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Kata Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1793: Shahih li ghairi)
Sumpah dusta pun sering terucap dari lisan pedagang
yang dijerat oleh semangat materialis. Walaupun tampaknya sumpah dusta itu
menambah harta/memberi keun-tungan, namun hakikatnya sumpah itu menghilangkan
barakah. Sebagaimana sabda Rasulullah n:
“Sumpah (dalam jual beli, –pent.) itu melariskan
barang dagangan namun menghilangkan barakahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2087 dan
Muslim no. 4101)
Dalam satu riwayat:
“Hati-hati kalian dari banyak ber-sumpah dalam jual
beli, karena sumpah itu melariskan dagangan kemudian menghilang-kan
barakahnya.” (HR. Muslim no. 4102, Kitab Al-Musaqah, Bab An-Nahyu ‘anil Halifi
fil Bai’)
Al-Imam An-Nawawi t mengata-kan: “Bersumpah tanpa ada
kebutuhan adalah makruh. Termasuk (bersumpah tanpa ada kebutuhan) adalah
bersumpah dalam rangka melariskan barang dagangan, yang terkadang pembeli
tertipu dengan sumpah tersebut.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/46)
Demikian pula mengurangi takaran dan timbangan barang
yang dijual kepada pembeli, termasuk perbuatan menipu. Padahal menipu seperti
ini jelas menyakiti kaum mukminin yang terjerat dalam tipuan tersebut.
Sementara Allah I telah mengan-cam orang yang melakukan perbuatan menyakiti
kaum mukminin ini dalam firman-Nya:
“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan
mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh orang-orang itu
telah memikul buhtan (kebohongan) dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
Ibnu ‘Abbas c mengisahkan:
“Tatkala Nabi n datang ke Madinah, penduduk Madinah
merupakan orang yang paling buruk dalam melakukan takaran (dalam jual beli)
maka Allah U pun menurunkan ayat: ‘Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
berbuat curang.’ Mereka pun membaikkan takaran setelah itu.” (HR. Ibnu Majah
no. 2223, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dan Al-Baihaqi, dihasankan Asy-Syaikh
Al-Albani t dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1760)
Perbuatan tidak jujur/curang dalam jual beli,
khususnya dalam mengurangi takaran dan timbangan, mendapatkan ancaman azab
seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar c berikut:
“Rasulullah n menghadap pada kami seraya berkata:
‘Wahai sekalian Muhajirin, ada lima perkara (yang aku khawatir) bila menimpa
kalian, dan aku berlindung kepada Allah jangan sampai kalian mendapatkan
perkara itu. (Pertama) Tidaklah tampak fahisyah (perbuatan keji) pada suatu
kaum sama sekali lalu mereka melakukannya dengan terang-terangan, melainkan
akan tersebarlah penyakit tha’un dan
kelaparan di kalangan mereka, yang belum pernah menimpa para pendahulu mereka
yang telah lalu. (Kedua) Tidaklah mereka mengu-rangi takaran dan timbangan
melain-kan mereka tentu diazab dengan ditimpakan paceklik, kesulitan makan-an
dan kezaliman penguasa terhadap mereka… dst’.” (HR. Ibnu Majah no. 4019,
Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi. Dihasankan dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih
At-Targhib wat Tarhib no. 1761 dan Ash-Shahihah no. 106)
Perdagangan yang curang seperti inilah yang luput dari
keberkahan, sebagaimana kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t: “Barakah bagi
pembeli dan penjual diperoleh bila terpenuhi syarat jujur dan menjelaskan
keadaan barang. Sebaliknya, bila ada unsur dusta dan menyembunyikan sesuatu
yang seharusnya diterangkan akan menghilang-kan barakah.” (Fathul Bari, 4/394)
Dengan demikian, kejujuran dan menerangkan keadaan
barang apa adanya merupakan suatu kemestian bagi penjual maupun pembeli,
seperti kata Al-Imam An-Nawawi t: “Masing-masing menerang-kan kepada temannya
hal-hal yang memang perlu dijelaskan, berupa cacat dan semisal-nya pada barang
dagangan. Demikian pula dalam permasalahan harga. Dan dia harus jujur dalam
penjelasan tersebut.” (Al-Minhaj, 10/416-417)
Anjuran bagi Para Pedagang untuk Berlaku Jujur dan
Ancaman bila Berbuat Dusta serta Peringatan dari Sumpah Palsu dalam Jual Beli
Berikut ini kita bawakan beberapa hadits yang berisi
anjuran bagi pedagang untuk berlaku jujur dan ancaman dari dusta. Semoga dapat
menjadi nasehat bagi mereka dan kita semua.
Shahabat yang mulia Abu Sa’id Al-Khudri z menyampaikan
sabda Nabi n:
“Pedagang yang jujur lagi dipercaya itu bersama para
nabi, shiddiqin dan syuhada.” (HR. At-Tirmidzi no. 1209, kata Asy-Syaikh
Al-Albani tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1782:
Shahih lighairi)
Ibnu ‘Umar c berkata: “Rasulullah n bersabda:
“Pedagang yang dipercaya, jujur, muslim/beragama
Islam, ia bersama para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2139,
dinyatakan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1783:
Hasan shahih, dan Ash-Shahihah no. 34531)
Isma’il bin ‘Ubaid bin Rifa’ah menyampaikan hadits
dari bapaknya dari kakeknya c:
“Kakeknya pernah keluar bersama Rasulullah n ke
mushalla (tanah lapang –red.). Beliau melihat manusia sedang berjual beli.
Beliau pun berseru: ‘Wahai sekalian pedagang!’ Mereka menjawab seruan
Rasulullah n tersebut dan mengangkat leher-leher dan pandangan mata mereka
kepada beliau. Rasulullah n pun bersabda: ‘Sesung-guhnya para pedagang itu
dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir/jahat, kecuali
orang/pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur’.”2 (HR.
At-Tirmidzi no. 1210, ia berkata: Hadits hasan shahih. Asy-Syaikh Al-Albani
berkata tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1785: Shahih
lighairi; dan Ash-Shahihah no. 994)
Abdurrahman bin Syibl z berkata: “Aku pernah mendengar
Rasulullah n bersabda:
Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang-orang
fajir. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan
jual beli?” Beliau menjawab: “Ya (memang Allah menghalalkan jual beli), namun
mereka itu suka bersumpah tapi mereka pun berbuat dosa dan mereka berbi-cara
tapi mereka berdusta.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1786 dan Ash-Shahihah no. 366)
Adapun peringatan dari bersumpah dalam jual beli telah
disebutkan dalam beberapa hadits berikut ini:
Abu Dzar z menyampaikan bahwa Nabi n bersabda:
“Tiga golongan yang Allah tidak akan mengajak bicara
mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan
mereka, dan untuk mereka azab yang pedih.” Rasulullah n membacanya tiga kali.
Abu Dzar berkata: “Merugi mereka itu. Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab: “Orang/laki-laki yang musbil (memanjangkan pakaiannya sampai ke bawah
mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan
barang dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim no. 289)
Abu Sa’id Al-Khudri z berkata:
“Seorang A’rabi (Arab pedalaman) lewat membawa seekor
kambing, maka aku berkata: ‘Apakah engkau mau menjual kambingmu seharga tiga
dirham?” A’rabi itu menjawab: ‘Tidak, demi Allah.’ Kemudian ia menjualnya
(dengan harga tersebut). Lalu aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah n maka
beliau bersabda: ‘Ia telah menjual akhiratnya dengan dunianya (yakni untuk
memperoleh dunianya)’.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dihasankan
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1792)
Di antara faedah yang bisa kita ambil dari pembahasan
hadits Abu Hurairah yang kita bawakan di awal pembahasan:
1. Haramnya
melariskan barang dagangan dengan sesuatu yang mengandung unsur penipuan.
Perbuatan menipu adalah haram dengan kesepakatan umat, karena bertentangan
dengan sifat ketulusan (niat baik).
2.
Pemimpin/penguasa bertanggung jawab untuk mengawasi pasar dan memberikan
hukuman kepada orang-orang yang menipu hamba-hamba Allah dan memakan harta
mereka dengan cara batil.
3. Sengaja
melakukan penipuan akan memberikan kemudharatan/bahaya dan kerugian yang besar
kepada perekonomian umat Islam. Hal ini menyebabkan pelakunya menjadi musuh
umat Islam yang ditujukan kepadanya doa kebinasaan dan kejelekan. (‘Aridhatul
Ahwadzi bi Syarhi Shahih At-Tirmidzi, Ibnul ‘Arabi, 6/45)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Faedah: Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam
Ash-Shahihah (7/1338): “Inilah yang menenangkan jiwaku pada akhirnya dan
melapangkan dadaku setelah sebelumnya aku melemahkan/mendhaifkan hadits ini
dalam sebagian takhrijat. Ya Allah, ampunilah aku!!!”
2 Al-Qadhi berkata: “Termasuk kebiasaan para pedagang
adalah berbuat tadlis (pemalsuan) dalam muamalah dan melariskan barang
dagangannya dengan melakukan sumpah dusta dan semisalnya. Karena itu Rasulullah
n menghukumi mereka sebagai orang-orang fajir. Dan beliau mengecualikan
pedagang yang menjaga diri dari perkara-perkara yang diharamkan, berlaku baik
dalam sumpahnya dan jujur dalam ucapannya.” (Tuhfatul Ahwadzi, Kitab Al-Buyu’,
bab Ma Ja`a fit Tujjar wa Tasmiyatun Nabiyyi n Iyyahum)
sumber : asy syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar