Kewajiban Menolak Transaksi yang Mengandung Riba
(Nomor bagian 19; Halaman 177)
115- Kewajiban Menolak Transaksi yang Mengandung Riba
Segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat dan salam buat Rasul yang paling mulia Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Selanjutnya,
Diantara fenomena buruk yang mencolok di berbagai koran kita yaitu propaganda terhadap riba, di antaranya artikel yang diterbitkan dalam koran "al-Jazeera", edisi 2263, tanggal 11 Syawal 1398 H, di bawah judul "Kami Telah Merancang Jaminan Istimewa". Demikian juga propaganda kepada riba di berbagai koran dan majalah lokal. Berbagai transaksi riba ini diharamkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak. Banyak ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk di antara dosa besar dan termasuk perbuatan buruk yang diancam neraka dan laknat. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
(Nomor bagian 19; Halaman 178)
Allah Ta`ala juga berfirman, Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Di dalam ayat-ayat ini terdapat dalil yang jelas tentang sangat diharamkannya riba dan ia termasuk dosa besar yang bisa menyeret seseorang ke neraka. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa Allah Subhanahu wa Ta`ala akan membinasakan usaha orang yang berbuat riba dan menyuburkan sedekah, artinya Allah akan menjaga dan mengembangkannya bagi pelakunya, sehingga yang sedikit menjadi banyak, apabila itu berasal dari usaha yang baik. Di dalam ayat terakhir terdapat penjelasan bahwa orang yang melakukan riba sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan yang wajib ia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu dan ia boleh mengambil modalnya tanpa mengambil lebih dari modalnya tersebut. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh memakannya, penulis, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, "Mereka semua adalah sama."
Masalah yang banyak dipropagandakan di berbagai koran dan majalah ini termasuk di antara permasalahan yang dibahas oleh Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi.
(Nomor bagian 19; Halaman 179)
Inilah isi ketetapannya: "Menyimpan uang di berbagai bank untuk mendapatkan bunga (riba) dengan persentase tertentu yang akan didapatkan oleh pemilik harta dari bank dan semisalnya, bank akan membayarkan bunga tersebut kepadanya setelah berlalunya waktu yang disepakati dan bisa juga ketika penarikan uang, maka bank akan membayar kepadanya sesuai dengan apa yang disepakati berupa riba yang dinamakan untung atau bunga... Ini jelas riba yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan para ulama Islam terdahulu telah sepakat tentang pengharamannya. Menamakannya deposito atau dengan nama lainnya tidak akan mengubah hukum riba yang diharamkan sedikitpun. Deposito tersebut mengandung dua riba sekaligus yaitu, riba fadhl dan riba nasi'ah, karena deposito adalah menjual uang dengan uang tambahan ditambah keuntungan berbentuk riba sampai waktu tertentu." Selesai.
Merupakan kewajiban penguasa dan ulama di setiap tempat untuk menolak dan melarang transaksi yang mengandung riba seperti ini. Begitu juga, wajib atas Kementrian Media untuk melarang penerbitan transaksi riba ini dan propaganda untuk melakukannya kepada seluruh media, sebagai realisasi dari firman Allah `Azza wa Jalla, dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. dan firman Allah Subhanahu, Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. dan firman Allah `Azza wa Jalla, Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.(78) Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
(Nomor bagian 19; Halaman 180)
dan firman Allah Subhanahu, "Demi masa."(1) "Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian."(2) "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mena’ati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."
Allahlah Maha Pemberi taufik. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Ketua Umum Lembaga Penelitian
Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=3695&PageNo=1&BookID=4
(Nomor bagian 19; Halaman 177)
115- Kewajiban Menolak Transaksi yang Mengandung Riba
Segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat dan salam buat Rasul yang paling mulia Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Selanjutnya,
Diantara fenomena buruk yang mencolok di berbagai koran kita yaitu propaganda terhadap riba, di antaranya artikel yang diterbitkan dalam koran "al-Jazeera", edisi 2263, tanggal 11 Syawal 1398 H, di bawah judul "Kami Telah Merancang Jaminan Istimewa". Demikian juga propaganda kepada riba di berbagai koran dan majalah lokal. Berbagai transaksi riba ini diharamkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak. Banyak ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk di antara dosa besar dan termasuk perbuatan buruk yang diancam neraka dan laknat. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
(Nomor bagian 19; Halaman 178)
Allah Ta`ala juga berfirman, Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Di dalam ayat-ayat ini terdapat dalil yang jelas tentang sangat diharamkannya riba dan ia termasuk dosa besar yang bisa menyeret seseorang ke neraka. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa Allah Subhanahu wa Ta`ala akan membinasakan usaha orang yang berbuat riba dan menyuburkan sedekah, artinya Allah akan menjaga dan mengembangkannya bagi pelakunya, sehingga yang sedikit menjadi banyak, apabila itu berasal dari usaha yang baik. Di dalam ayat terakhir terdapat penjelasan bahwa orang yang melakukan riba sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan yang wajib ia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu dan ia boleh mengambil modalnya tanpa mengambil lebih dari modalnya tersebut. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh memakannya, penulis, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, "Mereka semua adalah sama."
Masalah yang banyak dipropagandakan di berbagai koran dan majalah ini termasuk di antara permasalahan yang dibahas oleh Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi.
(Nomor bagian 19; Halaman 179)
Inilah isi ketetapannya: "Menyimpan uang di berbagai bank untuk mendapatkan bunga (riba) dengan persentase tertentu yang akan didapatkan oleh pemilik harta dari bank dan semisalnya, bank akan membayarkan bunga tersebut kepadanya setelah berlalunya waktu yang disepakati dan bisa juga ketika penarikan uang, maka bank akan membayar kepadanya sesuai dengan apa yang disepakati berupa riba yang dinamakan untung atau bunga... Ini jelas riba yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan para ulama Islam terdahulu telah sepakat tentang pengharamannya. Menamakannya deposito atau dengan nama lainnya tidak akan mengubah hukum riba yang diharamkan sedikitpun. Deposito tersebut mengandung dua riba sekaligus yaitu, riba fadhl dan riba nasi'ah, karena deposito adalah menjual uang dengan uang tambahan ditambah keuntungan berbentuk riba sampai waktu tertentu." Selesai.
Merupakan kewajiban penguasa dan ulama di setiap tempat untuk menolak dan melarang transaksi yang mengandung riba seperti ini. Begitu juga, wajib atas Kementrian Media untuk melarang penerbitan transaksi riba ini dan propaganda untuk melakukannya kepada seluruh media, sebagai realisasi dari firman Allah `Azza wa Jalla, dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. dan firman Allah Subhanahu, Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung. dan firman Allah `Azza wa Jalla, Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.(78) Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
(Nomor bagian 19; Halaman 180)
dan firman Allah Subhanahu, "Demi masa."(1) "Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian."(2) "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mena’ati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."
Allahlah Maha Pemberi taufik. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Ketua Umum Lembaga Penelitian
Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=3695&PageNo=1&BookID=4
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.