SEWA KENDARAAN/ RUMAH YANG DIBANGUN DARI RIBA
Pertanyaan di group WA al-I’tishom sebelumnya:
A punya kendaraan yang dibeli dengan cara kredit terkena riba lalu B menyewa kendaraan tersebut dari A yang mana uang sewa dari B dimanfaatkan oleh A untuk membayar kredit kendaraan yang terkena riba tadi.
Apakah B termasuk tolong menolong dalam maksiat sedangkan secara umum hal itu terjadi seperti sewa rumah yang rata-rata si pemilik juga kredit lalu ikhwah menyewanya.
Apakah 2 hal ini (kendaraan dan rumah) dapat disamakan sehingga hukum bagi si penyewa tidak termasuk membantu memberi riba atau tidak?
Jazaakumullah khoiron.
๐กJawaban:
Wallaahu A’lam sebatas yang ana ketahui tidak ada perbedaan dalam masalah ini antara kendaraan dan rumah dalam hal sewa menyewa.
Jika seseorang melihat tempat persewaan mobil atau ada orang menawarkan penyewaan mobil kepadanya, maka ia bisa menyewa mobil itu tanpa harus bertanya-tanya lebih detail apakah mobil ini diambil dari cara yang halal atau curian, dari riba atau bukan, kalau memang halal tunjukkan buktinya, datangkan saksinya, panggil penjual sebelumnya, dan seterusnya. Tidak perlu yang demikian. Secara asal, jika kita akan menyewa, maka tidak perlu mencari-cari tahu secara mendalam asal muasal barang yang akan disewa. Demikian juga saat akan membeli sesuatu yang secara asal mubah.
Namun, jika ada indikasi kuat bahwa barang itu sebenarnya bukan milik si penyewa, baik dengan ucapan langsung sang penyewa atau penjelasan orang lain yang kenal baik dan mengerti pasti keadaannya, maka tidak boleh kita menyewa barang itu (kendaraan atau rumah), sebagaimana juga tidak boleh bagi kita membeli barang dari orang yang sudah jelas ia dapatkan barang itu tidak secara sah, misalkan mobil curian, mobil hasil taruhan judi, dan semisalnya.
Contoh: Jika kita tahu pasti bahwa tetangga kita adalah penadah mobil curian, kemudian mobil-mobil itu disewakan, maka dalam hal ini tidak boleh bagi kita menyewa mobil curian tersebut. Hal ini selain taawun dalam dosa dan permusuhan, juga akad sewanya tidak sah. Karena yang berhak menyewakan hanyalah pemilik barang. Sedangkan barang itu tidak sah berada dalam kepemilikannya.
Demikian juga jika ada orang yang kredit secara riba dari suatu lembaga yang akadnya sewa beli, maka sebelum lunas dia cicil, barang itu bukan miliknya dan tidak boleh ia jual lagi atau sewakan. Kebanyakan kasus kredit yang diambil debt collector dan menjadi masalah adalah yang demikian. Belum lunas bayarnya, motor atau mobil ditagih. Maka selama mobilnya belum lunas, orang itu tidak berhak untuk menyewakan, dan kita tidak boleh menyewa dari orang yang jelas-jelas mobilnya belum menjadi milik dia.
Beda dengan orang yang membeli secara kredit dari orang lain yang akadnya adalah jual beli kredit. Meski barangnya belum lunas dibayar, tapi barang itu sudah menjadi milik dia. Beda secara jelas antara akad jual beli kredit dengan akad sewa beli. Akad sewa beli ini yang banyak terjadi pada kredit-kredit motor atau mobil melalui bank atau lembaga pembiayaan, karena itu sering terjadi penyitaan barang ketika pembayarannya nunggak. Wallaahu A’lam.
Namun, jika ada orang beli mobil kredit lewat bank, yang itu adalah riba, kemudian mobil itu sudah menjadi milik dia karena ia sudah lunas bayarnya, maka yang demikian boleh kita sewa mobilnya. Urusan riba yang lalu dosanya ditanggung dia, tidak menjadi bagian penyewa. Demikian juga rumah yang dibeli dari riba dan pembayarannya sudah lunas, serta rumah itu telah menjadi hak milik dia, maka yang demikian boleh kita beli rumah itu dari dia atau kita sewa.
๐๐Terdapat fatwa Syaikh Ibn Utsaimin terkait hal ini:
ุงูุณุคุงู
ูู ูุฌูุฒ ุฃู ูุฃุฎุฐ ุฅูุฌุงุฑ ู ูุฒู ุจูู ุนู ุทุฑูู ุจูู ุฑุจูู، ูุนูู: ูู ูุฌูุฒ ุฃู ูุณุชููุน ุจุฅูุฌุงุฑ ุจูุช ุจูุงู ุจูุงุณุทุฉ ูุฑุถ ุฃุฎุฐู ู ู ุจูู ุฑุจูู، ุงูุฅูุฌุงุฑ ููุณู ูู ูู ุญูุงู؟
ุงูุฌูุงุจ
ู ุซูุงً: ุงูุฅูุณุงู ุจูู ุจูุชู ุนู ุทุฑูู ุฑุจูู ูุฃูุช ุชุฑูุฏ ุฃู ุชุณุชุฃุฌุฑ ุงูุจูุช، ูุฐุง ูุง ุจุฃุณ ุจู ููุง ููุฌุฏ ู ุงูุน.
ุงูุณุงุฆู: ุฃูุตุฏ ูุง ุดูุฎ! ูู ูุฌูุฒ ูุตุงุญุจ ุงูุจูุช ุฃุฎุฐ ุงูุฅูุฌุงุฑ ุนูู ูุฐุง ุงูุจูุช ูุงูุงูุชูุงุน ุจู؟ ุงูุฌูุงุจ: ููุณ ููู ุจุฃุณ، ูุชูุจ ุฅูู ุงููู ุนุฒ ูุฌู، ููุฎุฑุฌ ุงูุฑุจุง ุงูุฐู ุฃุฎุฐู ูุฃูู ูู ุงูุญูููุฉ ู ุธููู ، ูู ู ุฃุฎูุฐ ุนููู ุฒูุงุฏุฉ، ูููุณ ูู ุขูู ููุฑุจุง ุจู ูู ู ููู، ูู ููู ุงูุฑุจุง ููุณ ุนููู ุฅูุง ุฃู ูุชูุจ ููุท؛ ูุฃูู ู ุง ุฏุฎู ุนููู ุงูุฑุจุง ุญุชู ูููู: ุฃุฎุฑุฌู (ููุงุก ุงูุจุงุจ ุงูู ูุชูุญ ูุงุจู ุนุซูู ูู 7-40)
Pertanyaan:
Apakah boleh mengambil sewa rumah yang dibangun melalui jalan ribawi. Maksudnya: Apakah boleh mengambil manfaat sewa rumah yang pembangunannya melalui pinjaman yang diambil dari bank riba. Apakah sewa itu halal?
✅Jawaban Syaikh Ibn Utsaimin:
Contoh : Seseorang membangun rumahnya dengan jalan riba sedangkan anda ingin menyewa rumah tersebut. Ini tidak mengapa. Tidak ada halangan.
Penanya (bertanya lagi): Maksud saya wahai Syaikh, apakah boleh bagi pemilik rumah untuk menyewakan dan mengambil manfaat dari rumah tersebut?
Jawaban Syaikh: Tidak mengapa. Ia hendaknya bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla. Dan mengeluarkan riba yang telah diambilnya. Karena secara hakikat ia terdzhalimi. Diambil dari dia tambahan. Dia bukanlah pemakan riba tapi ia pemberi riba Orang yang memberi (riba) tidak ada kewajiban bagi dia kecuali bertaubat saja. Karena tidak masuk kepadanya riba hingga kita harus katakan: keluarkan (Liqoo’ al-baab al-maftuuh (7/40))
Terkait fatwa Syaikh Ibn Utsaimin di atas, jika dibaca sepintas, dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman. Syaikh menjelaskan bahwa orang yang membeli rumah dengan cara yang riba, ia terdzhalimi bukan pihak yang dzhalim. Sebagian orang begitu perhatian dan memberikan penekanan pada hal ‘terdzhalimi’ itu, dan lupa bahwa Syaikh menyebutkan bahwa ia harus bertaubat. Menunjukkan bahwa itu perbuatan dosa besar.
Sebagian orang ada yang beralasan: saya kredit rumah dari bank tidak mengapa, toh saya pihak yang terdzhalimi. Yang dzhalim itu ya pihak banknya, kalau saya tidak kena apa-apa.
Padahal dalam hal riba, yang terlaknat adalah yang makan riba dan yang memberi makan riba. Pemberi hutang (pemakan riba/ aakil) dan yang berhutang (pemberi riba/ mu'kil).
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
َูุนََู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุขَِูู ุงูุฑِّุจَุง َูู ُุคَُِْููู
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan yang memberi riba (H.R Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Dalam riwayat yang lain (Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah) ada tambahan (pihak yang dilaknat) : saksi dan penulisnya.
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam syarh Riyaadhis Sholihiin:
ูุขูู ุงูุฑุจุง ู ูุนูู ุนูู ูุณุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงูุซุงูู ู ูููู ูุนูู ุงูุฐู ูุนุทู ุงูุฑุจุง ู ุน ุฃู ู ุนุทู ุงูุฑุจุง ู ุธููู ูุฃู ุขุฎุฐ ุงูุฑุจุง ุธุงูู ูุงูู ุฃุฎูุฐ ู ูู ุงูุฑุจุง ู ุธููู ูู ุน ุฐูู ูุงู ู ูุนููุง ุนูู ูุณุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุฃูู ุฃุนุงูู ุนูู ุงูุฅุซู ูุงูุนุฏูุงู ููุฏ ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงูุตุฑ ุฃุฎุงู ุธุงูู ุง ุฃู ู ุธููู ุง ูุงููุง ูุง ุฑุณูู ุงููู ูุฐุง ุงูู ุธููู ููู ููุตุฑ ุงูุธุงูู ูุงู ุชู ูุนู ู ู ุงูุธูู ูุฐูู ูุตุฑู ุฅูุงู ูุฅุฐุง ุงุญุชุงุฌ ุงูุฅูุณุงู ุฅูู ุฏุฑุงูู ูุฐูุจ ุฅูู ุงูุจูู ูุฃุฎุฐ ู ูู ุนุดุฑุฉ ุขูุงู ุจุฃุญุฏ ุนุดุฑ ุฃููุง ุตุงุฑ ุตุงุญุจ ุงูุจูู ู ูุนููุง ูุงูุขุฎุฐ ู ูุนููุง ุนูู ูุณุงู ุฃุดุฑู ุงูุฎูู ู ุญู ุฏ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
Orang yang memakan riba terlaknat dari lisan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Yang kedua, Muukil yaitu yang memberi riba padahal pemberi riba adalah terdzhalimi. Karena yang mengambil riba adalah dzhalim dan yang diambil darinya adalah pihak terdzhalimi. Tapi dalam hal itu ia dilaknat oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Karena ia telah menolongnya dalam dosa dan permusuhan. Nabi shollallahu alaihi wasallam telah bersabda: Tolonglah saudaramu baik dia sebagai yang dzhalim atau yang terdzhalimi. Para Sahabat bertanya: Kalau yang terdzhalimi jelas kita menolongnya, bagaimana kita menolong pihak yang dzhalim? Nabi menyatakan: engkau tahan agar ia tidak berbuat dzhalim, itu adalah pertolonganmu kepadanya. Jika seorang membutuhkan beberapa dirham uang, kemudian ia datang ke bank mengambil (pinjaman) 10 ribu (dirham) dan harus mengembalikan 11 ribu (dirham) maka petugas bank terlaknat dan yang mengambil (pinjaman) juga terlaknat melalui lisan makhluk termulya Muhammad shollallahu alaihi wasallam (Syarah Riyadhis Sholihin libni Utsaimin (1/1910)).
Wallaahu A’lam.
(Abu Utsman Kharisman)
๐ธ๐ธ๐ท๐ถ๐น๐น
WA al-I'tishom
Pertanyaan di group WA al-I’tishom sebelumnya:
A punya kendaraan yang dibeli dengan cara kredit terkena riba lalu B menyewa kendaraan tersebut dari A yang mana uang sewa dari B dimanfaatkan oleh A untuk membayar kredit kendaraan yang terkena riba tadi.
Apakah B termasuk tolong menolong dalam maksiat sedangkan secara umum hal itu terjadi seperti sewa rumah yang rata-rata si pemilik juga kredit lalu ikhwah menyewanya.
Apakah 2 hal ini (kendaraan dan rumah) dapat disamakan sehingga hukum bagi si penyewa tidak termasuk membantu memberi riba atau tidak?
Jazaakumullah khoiron.
๐กJawaban:
Wallaahu A’lam sebatas yang ana ketahui tidak ada perbedaan dalam masalah ini antara kendaraan dan rumah dalam hal sewa menyewa.
Jika seseorang melihat tempat persewaan mobil atau ada orang menawarkan penyewaan mobil kepadanya, maka ia bisa menyewa mobil itu tanpa harus bertanya-tanya lebih detail apakah mobil ini diambil dari cara yang halal atau curian, dari riba atau bukan, kalau memang halal tunjukkan buktinya, datangkan saksinya, panggil penjual sebelumnya, dan seterusnya. Tidak perlu yang demikian. Secara asal, jika kita akan menyewa, maka tidak perlu mencari-cari tahu secara mendalam asal muasal barang yang akan disewa. Demikian juga saat akan membeli sesuatu yang secara asal mubah.
Namun, jika ada indikasi kuat bahwa barang itu sebenarnya bukan milik si penyewa, baik dengan ucapan langsung sang penyewa atau penjelasan orang lain yang kenal baik dan mengerti pasti keadaannya, maka tidak boleh kita menyewa barang itu (kendaraan atau rumah), sebagaimana juga tidak boleh bagi kita membeli barang dari orang yang sudah jelas ia dapatkan barang itu tidak secara sah, misalkan mobil curian, mobil hasil taruhan judi, dan semisalnya.
Contoh: Jika kita tahu pasti bahwa tetangga kita adalah penadah mobil curian, kemudian mobil-mobil itu disewakan, maka dalam hal ini tidak boleh bagi kita menyewa mobil curian tersebut. Hal ini selain taawun dalam dosa dan permusuhan, juga akad sewanya tidak sah. Karena yang berhak menyewakan hanyalah pemilik barang. Sedangkan barang itu tidak sah berada dalam kepemilikannya.
Demikian juga jika ada orang yang kredit secara riba dari suatu lembaga yang akadnya sewa beli, maka sebelum lunas dia cicil, barang itu bukan miliknya dan tidak boleh ia jual lagi atau sewakan. Kebanyakan kasus kredit yang diambil debt collector dan menjadi masalah adalah yang demikian. Belum lunas bayarnya, motor atau mobil ditagih. Maka selama mobilnya belum lunas, orang itu tidak berhak untuk menyewakan, dan kita tidak boleh menyewa dari orang yang jelas-jelas mobilnya belum menjadi milik dia.
Beda dengan orang yang membeli secara kredit dari orang lain yang akadnya adalah jual beli kredit. Meski barangnya belum lunas dibayar, tapi barang itu sudah menjadi milik dia. Beda secara jelas antara akad jual beli kredit dengan akad sewa beli. Akad sewa beli ini yang banyak terjadi pada kredit-kredit motor atau mobil melalui bank atau lembaga pembiayaan, karena itu sering terjadi penyitaan barang ketika pembayarannya nunggak. Wallaahu A’lam.
Namun, jika ada orang beli mobil kredit lewat bank, yang itu adalah riba, kemudian mobil itu sudah menjadi milik dia karena ia sudah lunas bayarnya, maka yang demikian boleh kita sewa mobilnya. Urusan riba yang lalu dosanya ditanggung dia, tidak menjadi bagian penyewa. Demikian juga rumah yang dibeli dari riba dan pembayarannya sudah lunas, serta rumah itu telah menjadi hak milik dia, maka yang demikian boleh kita beli rumah itu dari dia atau kita sewa.
๐๐Terdapat fatwa Syaikh Ibn Utsaimin terkait hal ini:
ุงูุณุคุงู
ูู ูุฌูุฒ ุฃู ูุฃุฎุฐ ุฅูุฌุงุฑ ู ูุฒู ุจูู ุนู ุทุฑูู ุจูู ุฑุจูู، ูุนูู: ูู ูุฌูุฒ ุฃู ูุณุชููุน ุจุฅูุฌุงุฑ ุจูุช ุจูุงู ุจูุงุณุทุฉ ูุฑุถ ุฃุฎุฐู ู ู ุจูู ุฑุจูู، ุงูุฅูุฌุงุฑ ููุณู ูู ูู ุญูุงู؟
ุงูุฌูุงุจ
ู ุซูุงً: ุงูุฅูุณุงู ุจูู ุจูุชู ุนู ุทุฑูู ุฑุจูู ูุฃูุช ุชุฑูุฏ ุฃู ุชุณุชุฃุฌุฑ ุงูุจูุช، ูุฐุง ูุง ุจุฃุณ ุจู ููุง ููุฌุฏ ู ุงูุน.
ุงูุณุงุฆู: ุฃูุตุฏ ูุง ุดูุฎ! ูู ูุฌูุฒ ูุตุงุญุจ ุงูุจูุช ุฃุฎุฐ ุงูุฅูุฌุงุฑ ุนูู ูุฐุง ุงูุจูุช ูุงูุงูุชูุงุน ุจู؟ ุงูุฌูุงุจ: ููุณ ููู ุจุฃุณ، ูุชูุจ ุฅูู ุงููู ุนุฒ ูุฌู، ููุฎุฑุฌ ุงูุฑุจุง ุงูุฐู ุฃุฎุฐู ูุฃูู ูู ุงูุญูููุฉ ู ุธููู ، ูู ู ุฃุฎูุฐ ุนููู ุฒูุงุฏุฉ، ูููุณ ูู ุขูู ููุฑุจุง ุจู ูู ู ููู، ูู ููู ุงูุฑุจุง ููุณ ุนููู ุฅูุง ุฃู ูุชูุจ ููุท؛ ูุฃูู ู ุง ุฏุฎู ุนููู ุงูุฑุจุง ุญุชู ูููู: ุฃุฎุฑุฌู (ููุงุก ุงูุจุงุจ ุงูู ูุชูุญ ูุงุจู ุนุซูู ูู 7-40)
Pertanyaan:
Apakah boleh mengambil sewa rumah yang dibangun melalui jalan ribawi. Maksudnya: Apakah boleh mengambil manfaat sewa rumah yang pembangunannya melalui pinjaman yang diambil dari bank riba. Apakah sewa itu halal?
✅Jawaban Syaikh Ibn Utsaimin:
Contoh : Seseorang membangun rumahnya dengan jalan riba sedangkan anda ingin menyewa rumah tersebut. Ini tidak mengapa. Tidak ada halangan.
Penanya (bertanya lagi): Maksud saya wahai Syaikh, apakah boleh bagi pemilik rumah untuk menyewakan dan mengambil manfaat dari rumah tersebut?
Jawaban Syaikh: Tidak mengapa. Ia hendaknya bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla. Dan mengeluarkan riba yang telah diambilnya. Karena secara hakikat ia terdzhalimi. Diambil dari dia tambahan. Dia bukanlah pemakan riba tapi ia pemberi riba Orang yang memberi (riba) tidak ada kewajiban bagi dia kecuali bertaubat saja. Karena tidak masuk kepadanya riba hingga kita harus katakan: keluarkan (Liqoo’ al-baab al-maftuuh (7/40))
Terkait fatwa Syaikh Ibn Utsaimin di atas, jika dibaca sepintas, dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman. Syaikh menjelaskan bahwa orang yang membeli rumah dengan cara yang riba, ia terdzhalimi bukan pihak yang dzhalim. Sebagian orang begitu perhatian dan memberikan penekanan pada hal ‘terdzhalimi’ itu, dan lupa bahwa Syaikh menyebutkan bahwa ia harus bertaubat. Menunjukkan bahwa itu perbuatan dosa besar.
Sebagian orang ada yang beralasan: saya kredit rumah dari bank tidak mengapa, toh saya pihak yang terdzhalimi. Yang dzhalim itu ya pihak banknya, kalau saya tidak kena apa-apa.
Padahal dalam hal riba, yang terlaknat adalah yang makan riba dan yang memberi makan riba. Pemberi hutang (pemakan riba/ aakil) dan yang berhutang (pemberi riba/ mu'kil).
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
َูุนََู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุขَِูู ุงูุฑِّุจَุง َูู ُุคَُِْููู
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan yang memberi riba (H.R Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Dalam riwayat yang lain (Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah) ada tambahan (pihak yang dilaknat) : saksi dan penulisnya.
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam syarh Riyaadhis Sholihiin:
ูุขูู ุงูุฑุจุง ู ูุนูู ุนูู ูุณุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงูุซุงูู ู ูููู ูุนูู ุงูุฐู ูุนุทู ุงูุฑุจุง ู ุน ุฃู ู ุนุทู ุงูุฑุจุง ู ุธููู ูุฃู ุขุฎุฐ ุงูุฑุจุง ุธุงูู ูุงูู ุฃุฎูุฐ ู ูู ุงูุฑุจุง ู ุธููู ูู ุน ุฐูู ูุงู ู ูุนููุง ุนูู ูุณุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุฃูู ุฃุนุงูู ุนูู ุงูุฅุซู ูุงูุนุฏูุงู ููุฏ ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงูุตุฑ ุฃุฎุงู ุธุงูู ุง ุฃู ู ุธููู ุง ูุงููุง ูุง ุฑุณูู ุงููู ูุฐุง ุงูู ุธููู ููู ููุตุฑ ุงูุธุงูู ูุงู ุชู ูุนู ู ู ุงูุธูู ูุฐูู ูุตุฑู ุฅูุงู ูุฅุฐุง ุงุญุชุงุฌ ุงูุฅูุณุงู ุฅูู ุฏุฑุงูู ูุฐูุจ ุฅูู ุงูุจูู ูุฃุฎุฐ ู ูู ุนุดุฑุฉ ุขูุงู ุจุฃุญุฏ ุนุดุฑ ุฃููุง ุตุงุฑ ุตุงุญุจ ุงูุจูู ู ูุนููุง ูุงูุขุฎุฐ ู ูุนููุง ุนูู ูุณุงู ุฃุดุฑู ุงูุฎูู ู ุญู ุฏ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
Orang yang memakan riba terlaknat dari lisan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Yang kedua, Muukil yaitu yang memberi riba padahal pemberi riba adalah terdzhalimi. Karena yang mengambil riba adalah dzhalim dan yang diambil darinya adalah pihak terdzhalimi. Tapi dalam hal itu ia dilaknat oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Karena ia telah menolongnya dalam dosa dan permusuhan. Nabi shollallahu alaihi wasallam telah bersabda: Tolonglah saudaramu baik dia sebagai yang dzhalim atau yang terdzhalimi. Para Sahabat bertanya: Kalau yang terdzhalimi jelas kita menolongnya, bagaimana kita menolong pihak yang dzhalim? Nabi menyatakan: engkau tahan agar ia tidak berbuat dzhalim, itu adalah pertolonganmu kepadanya. Jika seorang membutuhkan beberapa dirham uang, kemudian ia datang ke bank mengambil (pinjaman) 10 ribu (dirham) dan harus mengembalikan 11 ribu (dirham) maka petugas bank terlaknat dan yang mengambil (pinjaman) juga terlaknat melalui lisan makhluk termulya Muhammad shollallahu alaihi wasallam (Syarah Riyadhis Sholihin libni Utsaimin (1/1910)).
Wallaahu A’lam.
(Abu Utsman Kharisman)
๐ธ๐ธ๐ท๐ถ๐น๐น
WA al-I'tishom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar