Senin, 01 Mei 2017

[AUDIO] 29 Prinsip Ahlussunnah (Ushulus Sunnah) - Ustadz Luqman Ba'abduh & Ustadz Qomar Suaidi

29 Prinsip Ahlussunnah (Ushulus Sunnah) - Ustadz Luqman Ba'abduh & Ustadz Qomar Suaidi

DOWNLOAD E- BOOK gratis pdf kitab Ushulus Sunnah Imam Ahmad bahasa 'arab


DOWNLOAD MP3 rekaman ceramah dauroh kajian tentang aqidah Islam oleh pemateri al-Ustadz Luqman Ba'abduh dan al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahumallah. Daurah dilaksanakan pada Sabtu, 25 Shafar 1435H (28 desember 2013) di Masjid Raya Ukhuwwah, Denpasar. Pembahasan kitab Ushul as Sunnah karya al Imam Ahmad rahimahullah. Kitab ini menjelaskan prinsip - prinsip pokok dari aqidah ahlussunnah wal jama'ah.

Sesi 1-Ushulus Sunnah Imam Ahmad (Ustadz Qomar)
Prinsip-prinsip ahlussunnah:
-Berpegang teguh dengan apa yang ada padanya para sahabat rasul dan mengikuti mereka.
-Meninggalkan bid'ah
-Meninggalkan khusumaat (yakni bid'ah) dan para ahlinya serta meninggalkan bermajelis bersama ahlul ahwa
-Meninggalkan perdebatan dalam urusan agama
-Sunnah adalah atsar rasul menafsirkan qur'an dan petunjuk qur'an yang semakin memperjelas. Dalam sunnah tidak ada qiyas dan tidak boleh dipertentangkan dengan permisalan-permisalan untuk menolak sunnah serta tidak semata-mata diketahui dengan akal dan tidak pula dengan hawa nafsu. Hanyalah sunnah itu kita ittiba' dengannya dan meninggalkan hawa nafsu.
Sesi 2-Ushulus Sunnah Imam Ahmad (Ustadz Luqman)

Prinsip ahlussunnah berikutnya:
- Mendengar dan taat kepada pemerintah atau amiirul mu'miniin apakah dia shalih atau faajir. Barangsiapa yang telah berkuasa sebagai khalifah dan rakyat sepakat dan ridho bahwa dia adalah amiirul mu'miniin maka wajib untuk mendengar dan taat. Atau barangsiapa yang berhasil menjadi penguasa melalui cara pemberontakan sekalipun sampai dia menjadi pemimpin, maka wajib mendengar dan taat kepada penguasa tersebut. Ketaatan kepada penguasa di atas adalah ketaatan di dalam perkara yang ma'ruf.
- Berjihad melawan kaum kafir terus berlaku hukumnya sampai hari kiamat bersama penguasa baik penguasa tersebut shalih maupun tidak shalih.
- Menyerahkan zakat atau sadaqoh kepada pemerintah untuk dibagikan diperbolehkan dan sah sesuai kebijakan pemerintah baik pemerintah yang shalih maupun zhalim.
- Menegakkan shalat jum'at bersama pemerintah sebagai makmum di belakang imam-imam yang telah ditunjuk pemerintah sebanyak 2 rakaat shalat jum'at adalah shalat yang sempurna. Barangsiapa mengulangi shalatnya di rumah setelah sholat berjamaah di masjid dengan keyakinan bahwa shalat berjamaah di masjid tidak sah maka dia adalah seorang mubtadi'.
- Barangsiapa yang menentang penguasa kaum muslimin yang telah berkuasa dan disepakati kaum muslimin sebagai penguasa dengan cara apapun baik cara yang diridhoi maupun dengan cara bathil maka sungguh dia telah merusak tongkat ketaatan kepada penguasa dan menyelisihi perintah Rasul. Jika dia mati dalam keadaan tersebut, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.
Sesi 3-Ushulus Sunnah Imam Ahmad (Ustadz Qomar)
- Lanjutan prinsip: Dalam sunnah tidak ada qiyas dan tidak boleh dipertentangkan dengan permisalan-permisalan untuk menolak sunnah serta tidak semata-mata diketahui dengan akal dan tidak pula dengan hawa nafsu. Hanyalah sunnah itu kita ittiba' dengannya dan meninggalkan hawa nafsu.
- Dan di antara sunnah yang wajib yang bila seseorang meninggalkan satu saja, tidak menerimanya, tidak mengimaninya, maka dia tidak menjadi ahlussunnah. Pokok pokok yang harus diyakini, yaitu:
1. beriman dengan takdir baik dan buruk dan membenarkan hadits-hadits dalam bab takdir dan mengimaninya, tidak menanyakan kenapa dan juga bagaimana. Perkara takdir hanyalah kita membenarkan dan mengimaninya.
2. Al qur'an adalah kalamullah, bukan mahluk dan jangan seseorang lemah u mengatakan bahwa quran bukan mahluk.
3. Beriman tentang melihat Allah di hari kiamat sebagaimana yang diriwayatkan dari nabi dari hadits yang shahih
4. Beriman dengan mizan (timbangan) pada hari kiamat sebagaimana datang dalam hadits seseorang ada yang ditimbang pada hari kiamat ternyata dia tidak bisa menyamai beratnya sayap nyamuk dan amal-amal hamba juga akan ditimbang sebagaimana terdapat dalam riwayat riwayat hadits dan kita mengimani dan membenarkannya dan berpaling dari orang yang menolak dan tidak berdebat dengannya.
5. Bahwa Allah mengajak bicara hamba-hamba pada hari kiamat dimana tidak ada antara Allah dengan orang tersebut penerjemah serta mengimaninya dan membenarkannya.
6. Beriman dengan haudh (telaga) di hari kiamat yang merupakan milik rasul. Umatnya akan mendatanginya. Lebarnya seperti panjangnya perjalanan satu bulan. Gelas-gelasnya seperti bintang-bintang di langit sesuai dengan berita dan atsar yang shahih dari banyak riwayat.
Sesi 4-Ushulus Sunnah Imam Ahmad (Ustadz Luqman)
Tanya jawab:
-Bagaimana hukumnya silaturahmi kepada kerabat yang masih kafir yang realitanya sulit diharapkan keislamannya seperti kakek, paman, atau bibi?
-Bagaimana dengan dalil-dalil Jafar Umar Thalib dalam majalah salafi terbaru yang mengatakan bolehnya mencela pemerintah di atas mimbar dan bahwasanya itu bukan termasuk ciri khas khawarij?
-Apakah berbohong disyariatkan dalam islam, misalnya berbohong dalam rangka menyelamatkan seseorang yang akan dibunuh?
-Mohon penjelasan mengapa seseorang bisa sampai terjerumus pada sifat la’ab, mutalawwin, dan penuh makar?
-Jika seorang istri meninggal dalam keadaan masih memiliki tanggungan puasa dikarenakan hamil dan menyusui . Bagaimana cara membayarnya? -Mohon nasehat ustadz agar kita tidak termasuk pengingkar sunnah
-Jika keluarga atau kerabat telah memutuskan tali silaturahmi dgn ana dikarenakan mereka tidak ridho atas pernikahan ana dengan seorang ikhwan salafy. Apakah ana boleh memutuskan tali silaturahmi juga?
-Bagaimana sikap jika kita meminta izin untuk menuntut ilmu agama kepada orang tua namun tidak diizinkan?
- Apakah setiap suami istri telah ditentukan dalam takdir Allah berapa banyak anak yang akan diperoleh? Bagaimana dengan yang membatasai kelahiran dengan program KB?
- Bolehkah kita mengucapkan salam kepada ahlul bid’ah?
Sesi 5-Ushulus Sunnah Imam Ahmad (Ustadz Qomar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar