Minggu, 09 Juli 2017

Apabila kehamilan kurang dari sembilan bulan apakah berarti bukan anak suami?

Fatwa nomor9427

Pertanyaan:
Saya bekerja di Saudi, saya mendapat cuti dan pulang ke rumah pada tanggal 25 Rajab 1404 H, kemudian saya kembali lagi untuk bekerja setelah empat bulan. Pada tanggal 25 Rabi`al-Tsani 1405 H istri saya melahirkan anak, sehingga timbul kecurigaan dalam diri saya. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban: Usia kehamilan yang disebutkan dalam pertanyaan Anda adalah sembilan bulan kurang lima hari, sedangkan batas minimal kehamilan sampai melahirkan dan bayi bisa hidup adalah enam bulan. Maka berdasarkan hal itu, anak tersebut adalah anak Anda yang sah. Anda harus membuang perasaan was-was itu, karena itu berasal dari setan. Semoga Allah melindungi kita dan Anda darinya.

(Nomor bagian 20; Halaman 327)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber: alifta.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar