Kamis, 13 Juli 2017

MUSAFIR, KAPAN MENGQOSHOR (meringkas) SHOLAT?

Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan - ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ -

Pertanyaan: Apakah menjamak (menggabungkan) sholat dalam safar boleh dilakukan disaat telah tinggal di kota yang ditujunya?

Jawaban:
Hal ini bergantung pada tinggalnya dia, apabila dia tidak tahu batasan waktu tinggal dimana dia tinggal untuk memenuhi suatu kebutuhan dan tidak tahu kapan akan berakhir maka yang demikian boleh meng-qoshor.

Atau meniatkan tinggal selama 4 hari atau kurang maka boleh meng-qoshor juga, dan adapun apabila dia tinggal menetap atau meniatkan tinggal lebih dari 4 hari maka dia menyempurnakan sholatnya dari saat tiba hingga ke negerinya. Karena dia telah menjadi mukim dan kita memutuskan safar pada haknya.

Alihbahasa: Ustadz Muhammad Sholehudin

Sumber:forumsalafy.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar