Faedah dari: Ustadz Abu Sufyan Al Musi Sedayu Gresik
Untuk menjawab hal ini kita harus mengetahui bahwa perselisihan secara global terbagi menjadi dua:
1. perselisihan dalam masalah prinsip, aqidah ahlus sunnah yang dikenal dengan perselisihan dalam usulud diin. Maka hal ini merupakan perkara yang tercala, harus dijahui dan bagi yang menyelisihi prinsip ahlus sunnah harus diingkari disikapi dengan tegas tidak diperkenankan kita bertoleransi padanya. Seperti perselisihan tetang Al Qur’an Kalamullah atau mahluk, dalam masalah ini Al Imam Ahmad memberikan contoh kepada kita dengan ucapan beliau yang terdapat dalam kitab Usulus Sunnah: ” Al Qur’an adalah Kalamullah bukan mahluk dan jangan merasa sungkan untuk mengatakan bukan mahluk… dan hati-hati anda untuk berdebat dengan orang yang mengadakan perkara baru dalam hal ini, barang siapa yang mengatakan lafadzku terhada Al Qur’an adalah mahluk atau dia menagatakan: “saya tidak tahu mahluk atau bukan mahluk, tetapi dia adalah Kalamullah. ” Maka orang ini merupakan Shohibu bid’ah sama dengan orang yang menyatakan Qur’an adalah mahluk.” masuk pula dalam hal ini perselisihan antara Sunny dan Syi’a, dan kelompok-kelompok menyimpang lainnya
2. Perselisihan dalam masalah fiqih yang dikenal dengan masalah furu’. maka perselisihan dalam masalah fikih bisa kita bagi menjadi tiga:
A. Khilaf tanawwu’ Khilaf tanawwu’ adalah perselisihan dalam pelaksaan keragaman ibada. Maka hal ini tidak tercela dan tidak diperkenankan kita mengingkari orang yg menyelisihi bahkan kita berusaha mengamalkan semuanya.
Contohnya: perbedaan dalam bacaan istiftah, ruku’,sujud dan tasyahud dalam solat yang shohih dari Nabi Sholallahu alaihi wa sallam.
B. Khilaf afhaam Khilaf afhaam adalah perselisihan para ulama dalam sebuah masalah dimana masing-masing kelompok memiliki argumen yang kuat Khilaf dalam hal ini disikapi dengan toleransi dan lapang dada tanpa adanya perseteruan dengan yang menyelisihi, hal ini yang di ajarkan oleh Nabi Sholallahu alaihi wa Sallam, ketika Beliau memerintahkan sahabatnya agar mereka tidak melakukan solat ashar melainkan setelah sampai di bani Quroidzoh,ternyata sebelum sampai di bani Quroidzhoh waktu ashar telah masuk,bila sholat tidak dikerjakan segera dikhawatirkan waktu sholat ashar akan luput, maka terjadilah perselisihan dikalangan sahabat, sebagian mereka menyegerakan sholat dan sebagian lain menundanya sampai tiba di bani Quroidzho.ketika peristiwa sampai kepada Rosulullah Sholallah alahi wa sallam maka Beliau tidak menegur dan menyalahkan salah satu dari dua kelompok tersebut. Diantara khilaf yang masuk katagori ini seperti: menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud, meletakkan kedua tangan diatas dada setelah ruku’, apakah tidur membatalkan wadhu’ dan masalah-masalah fikih yang lain dimana para ulama berselisih tentangnya dengan argumen yang kuat maka bagi kaum muslimin jangan sampai tekotak- kotak hanya karena berselisih dalam hal ini. Allahu Musta’an wa alaih tiklaan.
C. Khilaf tadhod Khilaf tadhod adalah perselisihan yang terjadi antara dua pendapat, namum argumen salah satu pendapat sangat lemah,maka pendapat yang lemah harus diluruskan dan di ingkari Contoh: Persyaratan wali dalam nikah, dalam hal ini Al imam Abu Hanifah Rohimahullah berpendapat tidak dipersyaratkan adanya wali dalam pernikahan, menyelisihi pendapat jumhuur ulama yang mempersyaratkan wali dalam pernikahan, dengan ke umuman sabda Nabi : ﻻ ﻧﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲ “tidak sah pernikahan melainkan dengan ada adanya wali ” Dalam masalah ini para ulama mengingkari pendapat Abu Hanifah yang ganjil dan menyelisihi dalil yang jelas dan gamblang. (lihat kitab Al I’tishoom Imam Asy Syaathiby, Minhaajus Sunnah Ibnu Taimiya, Al Ibaanah Asy Syaikh Muhammad Al Imam) Dengan mengetahui perincian ini diharapkan kita bisa bertindak tepat dan bijak ketika terjadi perselisihan, kapan kita bertindak keras dan tegas dan kapan kita bertindak lapang dada dan toleransi.
ﻭ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ
Faedah dari: Ustadz Abu Sufyan Al Musi Sedayu Gresik
Sumber: ForumSalafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar