Senin, 10 Juli 2017

(zihar) Menzihar Istri Sebelum Menggaulinya

Fatwa Nomor1018

Pertanyaan:
Keributan telah terjadi antara ayah dan saudara sulung saya. Ada ucapan yang terlontar dari kakak, yaitu: " Istri saya haram bagi saya seperti ibu saya." Perkataan tersebut diucapkan saat dia marah, padahal dia telah melakukan akad nikah dengan istrinya dan belum menggaulinya. Resepsi pernikahan juga belum dilangsungkan sampai sekarang. Mohon fatwanya.

Jawaban: Jika benar bahwa saudara Anda mengharamkan istrinya bagi dirinya dan hal itu dikatakannya setelah melakukan akad nikah, maka dia telah melakukan dosa besar dan wajib membayar denda zihar sebelum menggaulinya, baik perkataan tersebut diucapkan sebelum atau sesudah melakukan hubungan suami istri. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan beriman. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka dia wajib memberi makan enam puluh orang miskin, yaitu tiga puluh sha' gandum, masing-masing setengah sha'. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar