Senin, 10 Juli 2017

(zihar) Seorang Suami Berkata kepada Istrinya, "Kamu Haram bagi Saya seperti Haramnya Ibu bagi Saya. Tubuhku tidak Akan Menyentuh Tubuhmu Selama Saya Masih Hidup."

Fatwa Nomor3554

Pertanyaan: Saya dan istri saya berdebat. Saat saya tidak dapat mengontrol emosi dan perasaan, saya berkata kepadanya, "Kamu haram bagi saya seperti haramnya ibu saya. Tubuhku tidak akan menyentuh tubuhmu selama saya masih hidup."

Jawaban: Jika niat Anda mengucapkan perkataan itu adalah untuk menalaknya, maka Anda berarti telah menjatuhkan satu talak. Anda berhak rujuk kepadanya selama dia masih dalam masa 'iddah jika sebelumnya Anda belum menalaknya dua kali dan Anda belum menjatuhkan talak lagi setelahnya. Jika tujuan Anda adalah menalaknya, maka Anda harus membayar kifarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika Anda masih tidak mampu, maka Anda harus memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing dengan setengah sha' gandum, beras atau makanan pokok lainnya. Dengan begitu, Anda tidak dianggap telah menjatuhkan talak untuk dia.

(Nomor bagian 20; Halaman 284)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar