Minggu, 05 November 2017

Terorisme bukan jihad - Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsari Hafizhahullah

Terorisme bukan jihad (transkip audio)

Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsari Hafizhahullah

Kata terorisme memikliki 5 makna, diantaranya:

1. Tindakan yang secara tabiat yang dapat menyebabkan ketegangan yang menimbulkan rasa takut

2. Menebar ketakutan kepada manusia melalui tindakan-tindakan kekerasan

3. Kegiatan-kegiatan yang terorganisir yang memunculkan rasa takut yang memiliki tujuan tertentu

4. Tibdakan-tindakan yang tidak berprikemanusiaan

5. Amalan atau aktifitas yang bertolak belakang dengan akhlak baik manusia.

Sehingga disimpulkan bahwa tindakan teroris selalu identik dengan tindakan kekerasan. Dan hal ini sangat bertolak belakang dengan ajaran agama islam.

Ajaran Terorisme berlandaskan kekerasan menghalalkan harta, darah, dan kehormatan sedangkan ajaran islam berlandaskan kepada nilai-nilai kasih sayang sehingga islam melarang segala tindakan menyakiti orang lain bahkan sampaipun menyakiti diri sendiri juga dilarang oleh ajaran islam.

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

ﻭَﻻَ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ

_… dan janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan…_(QS. al-Baqarah : 195)

dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158)

*Islam juga melarang perbuatan yang menimbulkan kecemasan walaupun hanya bercanda.*

Disebutkan di dalam salah satu riwayat pada satu waktu ada seseorang yang menyembunyikan sandal temannya sehingga membuat cemas pemilik sandal tersebut, lalu ketika Rasulillah mengetahui kejadian itu beliau bersabda " _janganlah diantara kalian membuat rasa cemas, karena sungguh membuat cemas seseorang adalah kedzholiman yang besar_"

*Islam juga melarang untuk melukai orang lain*

Rasukullah shalallahu alihi wasallam bersabda: _“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain_.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,
“Janganlah salah seorang kalian menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mencabut dari
tangannya, lalu dia terjerumus ke dalam neraka.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu )

*islam adalah agama yang mengajarkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan melarang dari kejelekkan*

Allah subhanahu wata'ala berfirman

ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al-maidah: 2)

Dari prinsip ini islam mewujudkannya dengan:

1. Menjaga kehormatan dan darah kaum muslimin

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ۟ ﭐﻟﻨَّﻔْﺲَ ﭐﻟَّﺘِﻰ ﺣَﺮَّﻡَ ﭐﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﭑﻟْﺤَﻖِّ

dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar".

Sehingga ketauhilah jika di dapati orang-orang yang membunuh kafir dzimmi, mu'ahad, musta'man, orang-orang yang sudah tua, anak-anak kecil dan lain sebagainya tindakan-tibdakan tersebut bukan jihad melainkan tindakan terorisme, sebab tujuan jihad adalah menegakkan kalimat Tauhid, bukan melakukan kerusakan-kerusakan.

Allah subhanahu wata'ala berfirman

ﻭَﻗَﺎﺗِﻠُﻮﻫُﻢْ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻭَﻳَﻜُﻮﻥَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﻟِﻠّﻪِ ﻓَﺈِﻥِ ﺍﻧﺘَﻬَﻮﺍْ ﻓَﻼَ ﻋُﺪْﻭَﺍﻥَ ﺇِﻻَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 193)

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "“Barangsiapa yang berperang di jalan Allah agar kalimat Allah tinggi maka dia di jalan Allah” (HR.Bukhari 7458 dan Muslim 1904).

*islam melarang untuk membunuh wanita dan anak kecil (warga sipil/yang tidak ikut terlibat dalam peperangan)*

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ  ﻗَﺎﻝَ : ﻭُﺟِﺪَﺕِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﻣَﻘْﺘُﻮْﻟَﺔٌ ﻓِﻰ ﺑَﻌْﺾِ ﻣَﻐَﺎﺯِﻯ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺹ . ﻓَﻨَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻭَ ﺍﻟﺼِّﺒْﻴَﺎﻥِ .
ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ

Dari Ibnu ‘Umar , ia berkata, “Telah terjadi seorang perempuan terbunuh dalam salah satu peperangan bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam, lalu Rasulullah
Shalallahu alihi wasallam melarang membunuh perempuan dan anak-anak” . (HR. Jamah, kecuali Nasai)

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang ada pada ideologi terorisme, seperti ucapan pemimpin Al-Qaedah saat ini Ayman Azhawahiry (seorang dokter spesialis mata) yang mana tokoh ini menjadi rujukan bagi kelompok-kelompok terorisme. Ia menyatakan bahwa "bolehnya membunuh orang kafir secara mutlak"

Ayman Azhawahiry juga menyatakan "menyerang komunitas musuh dalam segala keadaan adalah diperbolehkan, dan inilah yang kami pandang dalam syari'at untuk kepentingan jihad, sekalipun komunitas itu bercampur dengan muslimin.

Hal ini bertentangan dengan ajaran islam sebagaimana yang disabdakan oleh Rasukullah shalallahu alaihi wasallam:

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﺑْﻦُ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﺩَﻡُ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﺣَﺪُ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔِ ﻧَﻔَﺮٍ ﺍﻟﻨَّﻔْﺲُ ﺑِﺎﻟﻨَّﻔْﺲِ ﻭَﺍﻟﺜَّﻴِّﺐُ ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻲ ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺭِﻙُ ﻟِﺪِﻳﻨِﻪِ ﺍﻟْﻤُﻔَﺎﺭِﻕُ ﻟِﻠْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ

Tidaklah halal darah seorang muslim yg telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yg membunuh orang lain tanpa hak, seorang yg pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yg keluar dari jama'ah yaitu murtad meninggalkan Islam.' (HR. ibnumajah No.2525)

*2. Islam menjaga kehormatan manusia*

Di dalam islam membunuh satu jiwa sama dengan membunuh seluruh jiwa, sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah subhanahu wata'ala:

ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﻞِ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻛَﺘَﺒْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﺑَﻨِﻲ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴﻞَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻧَﻔْﺲٍ ﺃَﻭْ ﻓَﺴَﺎﺩٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻓَﻜَﺄَﻧَّﻤَﺎ ﻗَﺘَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﻴَﺎﻫَﺎ ﻓَﻜَﺄَﻧَّﻤَﺎ ﺃَﺣْﻴَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ۚ ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺟَﺎﺀَﺗْﻬُﻢْ ﺭُﺳُﻠُﻨَﺎ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴِّﻨَﺎﺕِ ﺛُﻢَّ ﺇِﻥَّ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻟَﻤُﺴْﺮِﻓُﻮﻥَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Al Maidah: 32)

*3. Islam menjaga kehormatan harta sebagaimana menjaga darah dan jiwa*

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ ﻳَﺄْﺧُﺬُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﻘِّﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻃَﻮَّﻗَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺳَﺒْﻊِ ﺃَﺭَﺿِﻴﻦَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ

“Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. (HR: Muslim No.3024)

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺫَﺭٍّ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺭَﻭَﻯ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱ ﺇِﻧِّﻲ ﺣَﺮَّﻣْﺖُ ﺍﻟﻈُّﻠْﻢَ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﻭَﺟَﻌَﻠْﺘُﻪُ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣُﺤَﺮَّﻣًﺎ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻈَﺎﻟَﻤُﻮﺍ

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu , dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang apa yang Beliau riwayatkan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala bahwa Dia berfirman:
Wahai hambaKu ... Aku haramkan aniaya atas diri-Ku. Dan kujadikan ia larangan bagimu, maka janganlah saling menganiaya. (HR. Imam Muslim No. 2577)

ﻛُﻞُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ؛ ﺩَﻣُﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻋِﺮْﺿُﻪُ ‏» ، ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Setiap Muslim atas Muslim yang lainnya, haram (menumpahkan) darahnya, haram (mengambil) hartanya (tanpa hak), dan (mengganggu) harga dirinya/kehormatannya” . Diriwayatkan oleh Muslim.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Semua hak akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya pada Hari Kiamat, sehingga kambing tak bertanduk membalas kambing yang bertanduk dengan menanduknya.”

Allah subhanahu wataala berfirman:

ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮُّﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻘْﺴِﻄِﻴﻦَ

“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (mumtahanah: 8)

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺹ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮِﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍْﻟﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَ ﺍِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﻟَﻴُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺧَﺮِﻳْﻔًﺎ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ
Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi Shalallah  alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang membunuh orang (kafir) yang mempunyai ikatan perjanjian, ia tidak akan mencium bau surga, sedang bau surga itu tercium dari sejauh perjalanan empat puluh musim” . (HR. Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah).

Berkata ibnu Hajar Al Asqalani "yang dimaksud dengan kafir muahad disini adalah meliputi orang kafir yang terikat perjanjian damai, atau kafir yang membayar upeti dan kafir yang memiliki ijin untuk mendatangi kesebuah negeri.

Sehingga disimpulkan bahwa islam tetap mewajibkan untuk berlaku adil kepada semua orang kafir meskipun bukan kafir yang disebutkan di atas (dzimmi, mu'ahad, must'man) kecuali jika di dalam medan peperangan.

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

“…Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)…” (Al Ma-idah: 2)

Allah subhanahu wata'ala juga berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﻗَﻮَّﺍﻣِﻴﻦَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺴْﻂِ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠْﺮِﻣَﻨَّﻜُﻢْ ﺷَﻨَﺂﻥُ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﺍﻋْﺪِﻟُﻮﺍ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺮَﺏُ ﻟِﻠﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : 8 ‏]

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maaidah: 8)

Aliran berideologi terorisme pertama kali adalah kelompok khowarij.

Dikatakan oleh seorang ulama' bahwa aliran ini (khowarij) adalah kelompok yang melakukan pemberontakan kepada khalifah Ali radiyallahu'anhu, membunuh sahabat utsman radiyallahu'anhu, dan mengkafirkan sahabat nabi.

Sehingga pengkafiran dan pemberontakan sudah menjadi ciri khas kelompok khowarij.

Berkata ibnu taimiyah: "mereka (khowarij) adalah kelompok yang mengkafirkan sebagian sahabat"

*latar belakang penamaan khowarij*

1. Keluar dari bimbingan syariat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan muncul suatu sekte/firqoh/kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya ”. (HR Muslim 1773)

2. Tokoh pertama kali yang menjadi Cikal bakal pemikiran khowarij (yang bernama dzulquwaisiroh)  yang menentang keputusan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri
radhiallahu ‘anhu , ia berkata, “Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi-bagi (rampasan perang), datanglah Dzul Khuwaisirah dari Bani Tamim, kepada beliau. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, berbuat adillah!’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Celaka engkau! Siapa lagi yang berbuat adil jika aku tidak berbuat adil? Benar-benar merugi jika aku tidak berbuat adil...

3. Memberontak dan keluar dari ketaan kepada imam/pemimpin (yakni yang terjadi pada pemberontakan khalifah utsman radiyallahu'anhu)

4. Keluar dari kesatuan dan persatuan manusia dan memisahkan diri dari persatuan dan kesatuan kaum muslimin.

Untuk saat ini nama ini mungkin sudah tidak dikenal namun pemikirannya akan terus tetap ada. Seperti yang terbalut di dalam kelompok-kelompok terorisme seperti Al-Qaedah, Isis, JI, JAD, dan kelompok-kelompok lainnya yang sejalan dengan pemikiran mereka.

Sehingga disimpulkan bahwa "kesemangatan mereka di dalam mengkafirkan muslimin dari pihak penguasa dan rakyatnya yang kemudian lahirlah tindakan-tindakan pemberontakan.

Asy-Syihristani rahimahullah berkata, “Siapa saja yang keluar dari ketaatan terhadap pemimpin yang sah, yang telah disepakati, maka ia dinamakan Khariji (seorang Khawarij), baik keluarnya di masa sahabat terhadap al-Khulafa ar-Rasyidin maupun terhadap pemimpin setelah mereka di masa tabi’in, dan juga terhadap pemimpin kaum muslimin di setiap masa.” (al-Milal wan Nihal, hlm. 114).

Berikut contoh tokoh-tokoh berideologi khowarij yang harus diwaspadai.

1. Sayyid Qutb

Sayyid Quthb berkata, “Sesungguhnya jahiliah adalah sebuah keadaan dan fenomena. Ia bukan masa yang terkait dengan penanggalan zaman. Jahiliah pada hari ini telah menyebar di setiap penjuru bumi dan pada aneka ragam keyakinan, mazhab, dan undang-undang serta hukum.”

Ia juga berkata, “Sesungguhnya tidak ada di muka bumi pada hari ini, negara muslim dan masyarakat muslim yang kaidah muamalah di dalamnya adalah syariat Allah ‘azza wa jalla dan fikih Islam.” (Fi Zhilalil Qur’an cet. Darusy Syuruq)

2. Usamah Bin Laden

Usamah bin Laden meyakini bahwa Islam akan lenyap manakala sebuah negara dipimpin oleh seorang yang tidak menerapkan hukum Islam, dan dia telah kafir karenanya. Demikian juga seluruh rakyat yang hidup di bawahnya menjadi kafir.

3. Abul A'la Al-Maududi
Diantara penyimpangannya adalah Mengingkari dan meragukan berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Dajjal, meyakini kafirnya masyarakat yang tidak berhukum dengan hukum islam yang kemudian prinsip ini diambil oleh sayyid qutb dan usamah bin Laden.

4. Abu Muhammad Al Maqdisi

Tokoh ini adalah tokoh yang sangat di idolakan oleh Amman Abdurrahman. Diantara penyimpangannya adalah:

-Meyakini bahwa seluruh negara di dunia ini adalah negara kafir. Ia berkata, “Di dunia pada hari ini semuanya adalah negeri kafir. Tidak ada yang aku kecualikan, termasuk Makkah dan Madinah.” (Tsamaratil Jihad hlm. 14, karya al-Maqdisi)

-Meyakini bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Allah ‘azza wa jalla adalah kafir, murtad, dan lebih jelek daripada Yahudi dan Nasrani. (al-Qishshah al-Kamilah)

- hukum asal aparat keamanan negara yang tidak berhukum dengan hukum islam adalah kafir sehingga dengan itu kami memeranginya dengan keyakinan bahwa mereka telah kafir.

Ia mengutip dari ayat Allah:

ﻓَﻤَﻦْ ﻳَﻜْﻔُﺮْ ﺑِﺎﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕِ ﻭَﻳُﺆْﻣِﻦْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻘَﺪِ ﺍﺳْﺘَﻤْﺴَﻚَ ﺑِﺎﻟْﻌُﺮْﻭَﺓِ ﺍﻟْﻮُﺛْﻘَﻰٰ ﻟَﺎ ﺍﻧْﻔِﺼَﺎﻡَ ﻟَﻬَﺎ ۗ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﺳَﻤِﻴﻊٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ

“Siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia itu telah berpegang teguh kepada buhul tali yang sangat kokoh (laa ilaaha ilallaah)” (Al Baqarah : 256).

*upaya menghentikan upaya penyebaran ideologi terorisme*

1. Memberantas buku-buku mereka
2. Memberitahukan kepada manusia tokoh-tokoh yang berpaham terorisme.

*ushul (dasar) lahirnya pemahaman terorisme)*

1. Kesalahan di dalam menafsirkan tujuan dakwah para anbiya',  mereka meyakini bahwa tujuan dari dakwah para anbiya' adalah mewujudkan Daulah Islamiyah (negara islam)

2. Salah di dalam memahami tauhid yang di ajarkan oleh para Rasul, mereka meyakini bahwa tauhid yang di maksud adalah tauhid hakimiyah atau mulkiyah bukan Rububiyah, ukuhiyyah, asma wa shifat.

Sehingga dari dasar ini lahirlah gerakan takfir, pemberontakan, kerusakan-kerusakan dan kejelekkan lainnya.

3. Bagi mereka penguasa harus bersih tidak melakukan kezholiman dan kefasikan sehingga jika di dapati penguasa yang melakukan kezholiman dan kefasikan bagi mereka tidak ada ketaatan pada penguasa tersebut.

Padahal ibnu Hajar al asqalani mengatakan "ulama telah bersepakat tentang tidak bolehnya melepas ketaatan keoada penguasa sekalipun lenguasa itu zholim.

*permasalahan mengenai ayat “Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah :44)*

Berikut penjelasan ulama mengenai makna ayat di atas:

1. Penafsiran sahabat Ibnu Abbas Radiyallahu'anhuma

"siapa yang *menentang* apa yang telah Allah turunkan maka ia kafir, dan barangsiapa yang meyakini hukum Allah (tidak menentangnya) namun tidak berhukum dengannya maka ia fasik.

Ibnu Abbas menfsirkan bahwa kafir yang di maksud pada ayat ini adalah kafir yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam secara menyeluruh (mengeluarkan pelakunya dari islam).

2. Penafsiran dari Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.

Diriwayatkan suatu hari ismail bin sa'ad bertanya kepada imam Ahmad tentang makna kafir yang di maksud oleh ayat ini (Al maidah: 44), maka beliau menjawab kekafiran yang dimaksud adalah kekafiran yang tidak mengekuarkan pelakunya dari islam.

3. Penafsiran Imam Shan'ani rahimahullah.

Beliau mengatakan "ketahuilah bahwa orang-orang khowarij mereka berdalik dengan ayat ini (al maidah: 44) mereka mengatakan bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir, adapun Ahlusunnah tidak mengkafirkan hanya karena tidak berhukum dengan hukum Allah.

4. Penafsiran Ibnul Jauzy rahimahullah.

Beliau mengatakan "sesungguhnya yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan menentang hukum Allah dalam keadaan tahu Allah telah menutmrunkan hukum itu maka ia kafir, dan inilah perbuatan orang-orang yahudi dan barangsiapa yang condong berhukum dengan hukum manusia tanpa adanya penentangan (terhadap hukum Allah) maka ia dihukumi zholim atau fasik.

5. Penafsiran Ibnu Taimiyah

Berkata ibnu taimiyah: yakni yang menganggap *halalnya* menerapkan hukum selain hukum Allah.

6. Penafsiran Ibnu Katsir rahimahullah.

Beliau mengatakan "barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir, disebut kafir karena a da nya penentangan terhadap hukum Allah yang lahir dari keinginan sendiri dan adanya kesengajaan.

4 Dasar islam untuk menangkal Paham menyimpang

1. Islam menyeru, mengajak, mendakwahkan kepada Tauhid (rububiyyah, uluhiyyah, asma' wa shifat).

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَ

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-ora (Al Baqarah: 21)

Dan juga yang menjadi penyebab sangat pentingnya tauhid adalah sebab utama pertentangan para rasul dan ummatnya adalah tauhid uluhiyyah bukan hakimiyah.

2. Islam menjelaskan syariat-syariat islam yang menjadi penyempurna tauhid, seperti Sholat, puasa, zakat, haji dan amalan syariat lainnya.

3. Islam adalah agama yang menanamkan keyakinan kepada hari akhir dan meyakini semua akan kembali keoada Allah dan adanya perhitungan atas amalan perbuatan.

4. Islam mengajarkan penyucian jiwa (Tazkiyatun nufs) agar menjadi pribadi yang berakhlaqul karimah.

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺑُﻌِﺜْﺖُ ﻟِﺄُﺗَﻤِّﻢَ ﺻَﺎﻟِﺢَ ﺍﻟْﺄَﺧْﻠَﺎﻕِ

“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan keshalihan akhlak. ” (HR. Ahmad dalam Musnad-
nya (no. 8952) ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar