Tuntunan Ringkas Tentang Zakat
Fitrah
Zakat Fithr (Zakat Fitrah), adalah
zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri
masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul
dengan datangnya bulan Syawal.
Oleh karenanya ia disebut Fithr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan
berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang
disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan
Syawal.
1.
Hukum
Zakat Fitrah
Zakat fitr hukumnya wajib,
berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu,
bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fithr
satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang
merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq
Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama
sepakat bahwa sedekah fithr hukumnya wajib.
2.
Hikmah Disyariatkannya
Zakat Fitrah
Dalam syariat Islam, zakat fitr
memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya.
Diantaranya:
Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari
berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat
meraih kesempurnaan pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga
mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh
orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan
sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR.Abu Dawud, Ibnu Majah,
Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dengan
sanad yang hasan)
3.
Siapa
Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat
terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri.
Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib
dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Jika seseorang memiliki
harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka
yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.
Orang yang wajib membayar zakat fitr
adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam
di hari itu. Jika seseorang
telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan
keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk
membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan
keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak
memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya
membayar zakat fitr.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk
membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari
orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi,
dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Apabila ada seorang anak yang
lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang
menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya.
Demikian pula yang masuk Islam di
hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar
zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah
terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr
baginya.
4.
Apakah
Janin Wajib Dizakati?
Adapun janin yang masih berada di
dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang
dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat
untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin
Affan Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil,
orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin
Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam
Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah
berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka
membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”
5.
Kapan
Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengeluarkan Zakat Fithr, ada
tiga waktu:
• Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum
berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.”
(Muttafaq alaihi)
• Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada
hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
• Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr
sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini
berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan
zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).” (HR. al-Bukhari)
Juga diriwayatkan oleh al-Imam
al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah
menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga
malam tersebut.
Adapun mengeluarkan zakat fitr
setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun
hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya
sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang
menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah
yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu
Dawud)
Namun para ulama mengecualikan
orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul
Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum
muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya
setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.
6.
Apa
Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?
Yang dikeluarkan sebagai zakat
fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut.
Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga
beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitr.
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-KhudriRadiyallahu anhu,
berkata:
“Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di
jaman Rasulullah r satu sha’ dari
makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum,
kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR. al-Bukhari:1439)
Adapun mengeluarkan zakat
fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut
pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
1) Hadits-
hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang
lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2) Tidak
dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham ,
tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat
fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham
diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam, telah menerangkannya.
Berkata asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin Rahimahullah:
“Tidak halal bagi seseorang
mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau
kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam,, dan
tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah
mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha
Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak,
sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan,
maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik,
namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang
menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280)
Pendapat yang tidak membolehkan
membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan
yang lainnya.
7.
Ukuran
Zakat Fitrah
Adapun ukuran zakat fitr yang
dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu:
“Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi)
Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1
mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu
besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar
2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam.
8.
Siapa Mustahiq (yang
berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah?
Zakat fitr hanya diberikan kepada
fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada
muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah
at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat
maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallahu anhu, berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan
sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”(HR.Bukhari)
Adapun yang ditugaskan
mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh
mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya.
9.
Bagaimana
Cara Membagikan Zakat Fitr?
Dalam membagikan zakat fitr, bisa
dilakukan dengan dua cara:
1. Membagikan
secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan
orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa
zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
2. Menyerahkan
zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr,
seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu,
yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr).
Sebagai tuntunan ringkas ,
tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan
diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di
bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih
ampunan-Nya.
Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
14 Ramadhan 1433 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar