permasalahan
terkait zakat fitrah
1. MENYERAHKAN ZAKAT FITRAH KEPADA KERABAT
📑 Asy
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
📪
Pertanyaan: Apa Hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang faqir?
🔓
Jawaban: Boleh hukumnya menyerahkan zakat fitrah dan zakat mal kepada
kerabat yang faqir, bahkan jika diserahkan kepada kerabat itu lebih utama dari
pada diserahkan kepada orang jauh.
👋🏻 Karena
menyerahkan kepada kerabat itu ada pahala sedekah dan silaturahim. Akan tetapi
dengan syarat, jangan sampai dalam menyerahkan zakat fitrah itu dalam rangka
melindungi hartanya.
✋🏻 Yang
demikian itu misalnya jika orang faqir ini adalah orang yang wajib ia nafkahi,
yakni oleh orang kaya. Maka pada keadaan ini, ia tidak boleh memberi
kebutuhannya dengan sedikit dari zakat fitrahnya.
🚫 Karena jika ia melakukan
hal itu, maka ia telah menambah hartanya dengan apa yang ia bayarkan dari
zakat. Dan ini hukumnya tidak boleh dan tidak halal.
Adapun jika faqir tersebut bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka ia boleh menyerahkan zakat fitrah kepadanya. Bahkan jika ia menyerahkan zakat kepadanya itu lebih afdhal daripada diserahkan kepada orang jauh.
Adapun jika faqir tersebut bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka ia boleh menyerahkan zakat fitrah kepadanya. Bahkan jika ia menyerahkan zakat kepadanya itu lebih afdhal daripada diserahkan kepada orang jauh.
📃 Hal itu
berdasarkan Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
( صدقتك على القريب صدقة وصلة )[أحمد والنسائي].
"
Sedekahmu kepada kerabat itu bernilai sedekah dan
silaturahim. (HR. Ahmad dan An-Nasaai)
📂 Sumber
|| Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin rahimahullah. 18/413 || Channel Iman wal
Istiqomah
2. MEMBELI ZAKAT FITRAH SETELAH MEMBERIKANNYA*
_Syaikh Shalih bin Fawzan bin Abdullah al-Fawzan hafizhahullah_
*Pertanyaan:*
Bolehkah membeli zakat fitrah setelah memberikannya?
*Jawaban:*
Tidak, tidak boleh seseorang membeli shadaqahnya, baik zakat mal maupun fitrah tidak boleh dimembelinya.
Tidak boleh dibeli zakat dari orang yang mengambil zakat darinya karena ini termasuk jenis mengambil kembali shadaqah.
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang darinya.
🌏http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4769
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 04.07.2016
_Syaikh Shalih bin Fawzan bin Abdullah al-Fawzan hafizhahullah_
*Pertanyaan:*
Bolehkah membeli zakat fitrah setelah memberikannya?
*Jawaban:*
Tidak, tidak boleh seseorang membeli shadaqahnya, baik zakat mal maupun fitrah tidak boleh dimembelinya.
Tidak boleh dibeli zakat dari orang yang mengambil zakat darinya karena ini termasuk jenis mengambil kembali shadaqah.
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang darinya.
🌏http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4769
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 04.07.2016
3.
APAKAH
BOLEH MENJUAL HASIL ZAKAT?
━━━━━━━━━━━━━━
✍ Berkata Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin _rahimahullah_:
━━━━━━━━━━━━━━
✍ Berkata Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin _rahimahullah_:
《
Sebagian orang mengatakan bahwa kita apabila memberikan satu _sha'_ bahan
makanan maka si miskin akan menjualnya, dan kita melihatnya sendiri hal itu,
menjualnya dengan setengah harga atau lebih murah atau lebih mahal dari itu.
*Maka
kita katakan*: kita tidak ada beban atas apa yang dilakukan si miskin
sedikitpun, yang wajib bagi kita ialah kita berbuat dengan apa yang telah
diperintahkan kepada kita, dan kita katakan: _*kami dengar dan kami taat*_, dan
memberikan bahan makanan,
▪️ kemudian bagi si miskin yang memilikinya
boleh memilih apa yang dia suka, jika dia mau (silahkan) memakannya, jika mau
(silahkan) menyimpannya, jika dia mau (silahkan) dia menjualnya, jika dia mau
(silahkan) dia menghadiahkannya, dan jika dia mau (silahkan) dia
mengeluarkannya sebagai sedekah dari dirinya, *tidak ada beban (dosa) bagi kita
sedikitpun*, yang diperintahkan kepada kita adalah agar kita memberikannya
berupa satu _sha'_ dari (bahan) makanan. 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
📚 _*Fatawa Al-Haram Al-Makki*_, Al-Imam Ibnu
Al-'Utsaimin, tahun 1407 H, kaset no. (15).
4.
PENDAPAT
ULAMA TENTANG ZAKAT FITRAH DENGAN UANG.
━━━━━━━━━━━━━━
✍ Berkata Al-Imam Malik bin Anas _rahimahullah_:
━━━━━━━━━━━━━━
✍ Berkata Al-Imam Malik bin Anas _rahimahullah_:
《 Dan
tidak sah seseorang menjadikan kedudukan zakat fitrah dengan nilai sebuah
barang (yakni harganya), dan bukan demikian yang telah diperintahkan Nabi ﷺ. 》
📔 *Al-Mudawwanah Al-Kubra* (2/358).
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ Berkata Al-Imam As-Syafi'i _rahimahullah_:
《 Dan
tidak boleh dengan harganya (yaitu pada zakat fitrah). 》
📝 Berkata Imam An-Nawawi _rahimahullah_:
《 Dan tidak dibolehkan menurut keumuman fuqaha
mengeluarkan (zakat fitrah) dengan harganya (yakni uang). 》
📔 *Al-Majmu'* (6/110).
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ Berkata Al-Imam Ahmad bin Hanbal
_rahimahullah_:
《 Tidak dibolehkan memberikan harganya (zakat
fitrah), dikatakan kepada beliau: mereka mengatakan bahwa 'Umar bin 'Abdil
'Aziz dahulu mengambil harganya (uang), maka beliau (Ahmad) mengatakan: mereka
meninggalkan sabda Rasulullah ﷺ dan
mereka katakan: telah berkata fulan? Ibnu 'Umar _radhiallahu 'anhu_ mengatakan:
_"Rasulullah ﷺ telah
mewajibkan..."_ dan Allah berfirman: _"Taatilah Allah dan taatilah
Rasul."_ namun kaum mengatakan dengan membantah sunnah: "telah
berkata fulan dan berkata fulan !!" 》
📔 *Al-Mughni*, Ibnu Qudamah (2/352).
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ Berkata Al-'Allamah Albani _rahimahullah_:
《
Orang-orang yang mengatakan akan bolehnya mengeluarkan sedekah fitrah dengan
uang mereka orang-orang yang keliru; karena mereka menyelisihi nash hadits
Rasul ﷺ. 》
💽 Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur (274).
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ Berkata Al-'Allamah Ibnu Baaz
_rahimahullah_:
《 Tidak boleh mengeluarkan harga (zakat)
menurut pendapat kebanyakan ulama; karena hal itu menyelisihi apa yang telah
dinyatakan Nabi ﷺ dan
para sahabatnya _radhiallahu 'anhum_. 》
📔 *Fatawa Ibnu Baaz* (14/32).
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ Berkata Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin
_rahimahullah_:
《 Adapun mengeluarkannya (yakni zakat fitrah)
maka tidak sah; karena hal itu telah diwajibkan dikeluarkan dari bahan makanan.
》
📔 *Al-Fatawa* (18/265).
5.
APAKAH ORANG MISKIN PELAKU
MAKSIAT TETAP MENDAPATKAN ZAKAT FITRAH?
━━━━━━━━━━━━━━
📝 *Pertanyaan*:
【 Orang-orang fakir yang biasa mengkonsumsi daun Qat¹ dan rokok, apakah mereka diberi zakat fitrah atau tidak? 】
📜 *Jawaban*:
《 Tidaklah perbuatan (kemaksiatan) mereka menjadi penghalang dari pemberian zakat bagi mereka; karena mereka dengan perbuatannya tidaklah mengeluarkan mereka dari agama Islam, akan tetapi mereka adalah kaum mukminin dengan keimanan mereka dan kaum fasik dengan apa yang biasa mereka lakukan dari keharaman, wajib bagi penguasa untuk mencegah (kemaksiatan) mereka dari apa yang biasa mereka lakukan dan memberikan hukuman atas perbuatan mereka tersebut. 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ *Al-Lajnah Ad-Daimah (9/375)
——————————————————
━━━━━━━━━━━━━━
📝 *Pertanyaan*:
【 Orang-orang fakir yang biasa mengkonsumsi daun Qat¹ dan rokok, apakah mereka diberi zakat fitrah atau tidak? 】
📜 *Jawaban*:
《 Tidaklah perbuatan (kemaksiatan) mereka menjadi penghalang dari pemberian zakat bagi mereka; karena mereka dengan perbuatannya tidaklah mengeluarkan mereka dari agama Islam, akan tetapi mereka adalah kaum mukminin dengan keimanan mereka dan kaum fasik dengan apa yang biasa mereka lakukan dari keharaman, wajib bagi penguasa untuk mencegah (kemaksiatan) mereka dari apa yang biasa mereka lakukan dan memberikan hukuman atas perbuatan mereka tersebut. 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
✍ *Al-Lajnah Ad-Daimah (9/375)
——————————————————
6. Apakah ada doa tertentu yang
dibaca tatkala mengeluarkan zakat fitrah?
Jawaban : Kami tidak mengetahui adanya doa tertentu
yang dibaca tatkala mengeluarkan zakat fitrah. Al-Lajnah Ad-Daimah 9/387.
7.
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITRAH
▪ Hukum mewakilkan kepada anak-anak atau yang lainnya
dalam mengeluarkan zakat fitrah?
📑 Syaikh
Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata: "Boleh bagi seorang insan untuk
mewakilkan kepada anak-anaknya untuk membayarkan zakat fitrah atasnya
pada waktunya, walaupun di waktu itu ia ada di negeri lain karena kesibukannya.
Al-Fatawa 18/262.
-----------
🔹حكم توكيل الأولاد أو غيرهم في إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
يجوز للإنسان أن يوكل أولاده أن يدفعوا عنه زكاة الفطر في وقتها، ولو كان في وقتها ببلد آخر للشغل. الفتاوى (18/262)
-----------
🔹حكم توكيل الأولاد أو غيرهم في إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
يجوز للإنسان أن يوكل أولاده أن يدفعوا عنه زكاة الفطر في وقتها، ولو كان في وقتها ببلد آخر للشغل. الفتاوى (18/262)
📚 Sumber : Majmu'ah Al-Barakah Maa Akaabirikum
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
8.
BAGAIMANA KALAU DI KAMPUNG KITA TIDAK ADA
ORANG MISKIN, KEPADA SIAPA KITA BERIKAN ZAKAT FITRAH KITA?
🌱 Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
📌 [فالذي لا يجد حوله فقراء يلزمه أن يقدمها إلى فقراء آخرين في القرى المجاورة, ويسارع إلى إخراجها قبل صلاة العيد وليس له تأخيرها إلى ما بعد صلاة العيد]
🌸 Bagi barangsiapa yang tidak mendapati orang
fakir miskin disekitarnya maka wajib baginya untuk memberikannya kepada kaum
fakir miskin di kampung yang lain yang berdekatan dengannya.
🍃 Dan hendaknya dia bersegera untuk
mengeluarkannya sebelum sholat ied dan tidak boleh baginya untuk menundanya
sampai setelah sholat ied.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/5018
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
9.
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT
FITRAH
▪ Kepada
siapa dibagikan zakat fitrah?
📑 Syaikh
Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata: Zakat fitrah itu tidak ada penerimanya
kecuali satu golongan saja, mereka adalah fuqara saja. Al-Fatawa 18/259.
---------
🔹من تصرف له زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
ليس لها إلا مصرف واحد وهم الفقراء. الفتاوى الفتاوى (18/259)
---------
🔹من تصرف له زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
ليس لها إلا مصرف واحد وهم الفقراء. الفتاوى الفتاوى (18/259)
📚 Sumber : Majmu'ah Al-Barakah Maa Akaabirikum
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
10. Kapan
waktu dikeluarkannya zakat fitrah?
📑 Syaikh
Ibnu Baaz rahimahullah berkata : "Dikeluarkannya pada hari ke duapuluh
delapan Ramadhan, ke duapuluh sembilan, ke tiga puluh dan malam ied serta pagi
hari sebelum shalat ied. Al-Fatawa 14/32-33.
----------
🔹متى وقت إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .
الفتاوى (14/32-33)
----------
🔹متى وقت إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .
الفتاوى (14/32-33)
📚 Sumber : Majmu'ah Al-Barakah Maa Akaabirikum
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
11.
Apa Sebab dikeluarkannya Zakat fitrah?
📑 Syaikh
Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata: "Menunjukkan rasa syukur atas nikmat
Allah terhadap hamba dengan telah berbuka dari Ramadhan dan menyempurnakan
ramadhan." Al-Fatawa 18-257.
--------------
🔹سبب إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
إظهار شكر نعمة الله تعالى على العبد بالفطر من رمضان وإكماله. الفتاوى (١٨-٢٥٧).
--------------
🔹سبب إخراج زكاة الفطر؟
🔸قال العثيمين:
إظهار شكر نعمة الله تعالى على العبد بالفطر من رمضان وإكماله. الفتاوى (١٨-٢٥٧).
📚 Sumber : Majmu'ah Al-Barakah Maa Akaabirikum
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
12. UKURAN ZAKAT FITRAH YANG DIBERIKAN KEPADA SEORANG MISKIN*
_Syaikh Shalih bin Fawzan al-Fawzan_
Pertanyaan:
Terkait dengan zakat fitrah ketika kita membelinya dari penjual, kami dapati banyak orang yang membutuhkan duduk meminta zakat fitrah, maka kamipun membaginya kepada mereka, namun sebagian mereka tidak menerima satu sha' penuh. Apakah dipersyaratkan memberi makan orang miskin tidak kurang seorang dari satu sha' ataukah boleh meskipun kurang dari ukuran tersebut?
Jawaban:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Mewajibkan zakat fitrah satu sha' (3 kilogram) gandum atau makanan lainnya.
Sehingga boleh seorang muslim memberikan satu sha' untuk seorang atau untuk beberapa orang.
Yang penting dari orang yang memberi satu sha' penuh. Adapun orang yang diberi, boleh saja baginya berserikat dengan beberapa orang dalam menerima zakat satu orang.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=113564&page=1
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
_Syaikh Shalih bin Fawzan al-Fawzan_
Pertanyaan:
Terkait dengan zakat fitrah ketika kita membelinya dari penjual, kami dapati banyak orang yang membutuhkan duduk meminta zakat fitrah, maka kamipun membaginya kepada mereka, namun sebagian mereka tidak menerima satu sha' penuh. Apakah dipersyaratkan memberi makan orang miskin tidak kurang seorang dari satu sha' ataukah boleh meskipun kurang dari ukuran tersebut?
Jawaban:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Mewajibkan zakat fitrah satu sha' (3 kilogram) gandum atau makanan lainnya.
Sehingga boleh seorang muslim memberikan satu sha' untuk seorang atau untuk beberapa orang.
Yang penting dari orang yang memberi satu sha' penuh. Adapun orang yang diberi, boleh saja baginya berserikat dengan beberapa orang dalam menerima zakat satu orang.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=113564&page=1
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
13. HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH
KEPADA KERABAT YANG MISKIN
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Hukum memberikan zakat fitrah kepada kerabat yang miskin?
Hukum memberikan zakat fitrah kepada kerabat yang miskin?
Jawaban:
Boleh memberikan zakat fitrah dan zakat maal kepada kerabat yang miskin bahkan jika memberikannya kepada kerabat, itu lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain, karena memberikannya kepada kerabat bernilai shadaqah dan silaturahmi, namun dengan syarat dalam memberikannya tidak menjadikan hartanya terjaga. Yang demikian itu terjadi jika orang fakir ini menjadi tanggungannya yakni atas orang kaya, maka dalam kondisi ini tidak boleh baginya memenuhi kebutuhannnya dengan sesuatu dari zakatnya, sebab jika dia melakukannya, maka hartanya menjadi banyak dikarenakan pemberian zakatnya dan yang demikian ini tidak boleh dan tidak halal.
Boleh memberikan zakat fitrah dan zakat maal kepada kerabat yang miskin bahkan jika memberikannya kepada kerabat, itu lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain, karena memberikannya kepada kerabat bernilai shadaqah dan silaturahmi, namun dengan syarat dalam memberikannya tidak menjadikan hartanya terjaga. Yang demikian itu terjadi jika orang fakir ini menjadi tanggungannya yakni atas orang kaya, maka dalam kondisi ini tidak boleh baginya memenuhi kebutuhannnya dengan sesuatu dari zakatnya, sebab jika dia melakukannya, maka hartanya menjadi banyak dikarenakan pemberian zakatnya dan yang demikian ini tidak boleh dan tidak halal.
Namun jika tidak menjadi tanggungannya, maka boleh dia
memberikan zakatnya kepadanya, bahkan jika dia memberikan zakat kepadanya, maka
itu lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain, berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Shadaqahmu kepada kerabat itu bernilai shadaqah
dan silaturahmi."
Fatawa 18/267
14. Dimana
zakat fitrah di bayarkan ?
asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,
"Zakat Fithrah dibayar di tempat yang ketika 'Id
tiba kamu berada di situ, meskipun jauh dari negerimu (yang asli)."
(Majmu' 18/263)
✏ _______________
••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
15.
Bantahan Bagi Yang Mengatakan :Zakat Fithri dengan Uang Lebih Utama
Berkata Asy Syaikh Al 'allaamah Muhammad
Nashiruddin Al Albany -rahimahullah- :
" Ketika datang seseorang dan mengatakan
: "TIDAK ❗...Kami mengeluarkan UANG ini lebih
bermanfaat bagi orang orang fakir"
��(ucapan
) ini keliru dua kali :
1.Kekeliruan pertama: Sesungguhnya dia
menyelisihi Nash ,dan permasalahan ini adalah (permasalahan ) ta'abbudiyah
,minimalnya seperti ini yang di katakan .
2.Sisi yang ke dua : Yang sangat BERBAHAYA sekali yaitu engkau maksudkan bahwa Pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana ,Yaitu Robb semesta alam ketika mewahyukan kepada Nabi Nya yang mulia untuk mewajibkan umat ini agar mengeluarkan makanan satu sha' dari jenis2 makanan ini dalam keadaan TIDAK mengetahui mashlahat bagi orang2 fakir dan miskin seperti apa yang mereka ketahui dengan menyangka bahwa mengeluarkan uang lebih afdhol."
2.Sisi yang ke dua : Yang sangat BERBAHAYA sekali yaitu engkau maksudkan bahwa Pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana ,Yaitu Robb semesta alam ketika mewahyukan kepada Nabi Nya yang mulia untuk mewajibkan umat ini agar mengeluarkan makanan satu sha' dari jenis2 makanan ini dalam keadaan TIDAK mengetahui mashlahat bagi orang2 fakir dan miskin seperti apa yang mereka ketahui dengan menyangka bahwa mengeluarkan uang lebih afdhol."
��
Al imam Al Albany /silsilah Al Huda Wan Nur/kaset 274.
✏ alih bhs : Al faqir ilaa Robbihi: abul fida'
As Silasafy
�� WA WASHOYA AS SALAF��
�� WA WASHOYA AS SALAF��
16. HUKUM ORANG YANG
LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SEBELUM SHALAT ‘IED
Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang tidak
mengeluarkan zakat fitrah kecuali di tengah khutbah berlangsung sesudah shalat
ied, yang demikian ini karena lupa?
Jawaban:
Mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat itu wajib
hukumnya. Dan barangsiapa yang lupa akan itu maka tidak ada kewajiban atasnya
selain dia harus mngeluarkannya sesudah itu, karena zakat itu wajib. Maka dia
harus mengeluarkannya ketika dia teringat. Dan tidak boleh bagi siapapun
menyengaja mengakhirkannya hingga selesai shalat ied menururt pendapat yg benar
dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikannya sebelum shalat ied.
*Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary
hafizhahullah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
فتاوى > فتاوى شوال > حكم من نسي إخراج زكاة الفطر قبل صلاة العيد
س: ما حكم من لم يخرج زكاة الفطر إلا في أثناء الخطبة بعد صلاة العيد، وذلك من أجل نسيانه ؟
س: ما حكم من لم يخرج زكاة الفطر إلا في أثناء الخطبة بعد صلاة العيد، وذلك من أجل نسيانه ؟
(الجزء رقم : 14، الصفحة رقم: 218)
ج: إخراج زكاة الفطر قبل الصلاة واجب، ومن نسي ذلك فلا شيء عليه سوى إخراجها بعد ذلك؛ لأنها فريضة، فعليه أن يخرجها متى ذكرها، ولا يجوز لأحد أن يتعمد تأخيرها إلى ما بعد صلاة العيد في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم أمر المسلمين أن يؤدوها قبل صلاة العيد.
المصدر: فتاوى ابن باز
المصدر: فتاوى ابن باز
17. Pertanyaan:
Ada seseorang yang ia membayar zakat fitri, pada hari ke 26 bulan ramadhan dengan sebab ia akan melakukan safar?
Ada seseorang yang ia membayar zakat fitri, pada hari ke 26 bulan ramadhan dengan sebab ia akan melakukan safar?
asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
rahimahullah
��Jawaban:
Berkata ahlul ilmi: "Sesungguhnya seseorang apabila mengerjakan sebuah ibadah yang sifatnya berkaitan dengan waktu, dan ia mengerjakannya sebelum waktunya. Maka ibadahnya tidak sah."
Berkata ahlul ilmi: "Sesungguhnya seseorang apabila mengerjakan sebuah ibadah yang sifatnya berkaitan dengan waktu, dan ia mengerjakannya sebelum waktunya. Maka ibadahnya tidak sah."
❌Akan tetapi bukan
maknanya ucapan mereka "tidak sah" tidak mendapatkan pahala.
��Apabila seseorang mengamalkan sesuatu karena kebodohannya, maka ia tetap diberi pahala atasnya.
��Apabila seseorang mengamalkan sesuatu karena kebodohannya, maka ia tetap diberi pahala atasnya.
✔Akan tetapi yang wajib untuk mengamalkannya pada
waktunya.
Maka mereka yang membayar zakat fitri mereka, pada
hari ke 26, kita katakan kepada mereka: "maka mereka mengulanginya
sekarang, membayar zakatnya sekarang (pada waktu yang ditentukan), sebagai
bentuk qadha."
Semisal dengan yang demikian itu, seorang yang
menyangka bahwa waktu shalat dhuhur telah masuk, maka ia shalat dhuhur sebelum
waktunya.
↪Kemudian setelah itu, ia mengetahui.
Maka ia shalat dhuhur pada waktunya, adapun shalat yang pertama sebagai shalat sunnah, yang semoga ia diberi pahala atasnya."
↪Kemudian setelah itu, ia mengetahui.
Maka ia shalat dhuhur pada waktunya, adapun shalat yang pertama sebagai shalat sunnah, yang semoga ia diberi pahala atasnya."
Silsilah Liqaat al Bab al Maftuh (Liqa 128)
■◎■◎■◎■
����Forum Salafy Purbalingga
����Forum Salafy Purbalingga
18.
Zakat Fitrah Menyempurnakan Puasa Ramadhan
Waki' bin al-Jarrah rahimahullah berkata :
" Kedudukan Zakat fitrah bagi bulan
ramadhan itu semisal dua sujud sahwi didalam shalat. Menyempurnakan nilai
kurang dari puasa seseorang sebagaimana sujud yang menyempurnakan nilai kurang
dari shalat ".
Tarikh Baghdad (11/576)
WhatsApp Salafy Indonesia
http://forumsalafy.net
--------------------------------
--------------------------------
19.
Bolehkah seorang ayah memberikan zakat fitr kepada anaknya yang tinggal
terpisah
Tanya:
Apakah boleh seorang ayah memberikan kepada anaknya
yang tinggal terpisah darinya sebagian dari zakat fitrahnya?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy
rahimahullah
Seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Yang tampak bagiku hal ini tidaklah diperbolehkan.
Akan tetapi, tidak mengapa seorang wanita memberikan
kepada suaminya.
Wallahu a'lam.
Lihat: Kitab Qam'ul Ma'anid 2/594
Dinukil dari Majmu'ah Ulama al-Yaman as-Salafiyyin
20.
Bantahan syubhat zakat fitr berupa makanan akan dijual oleh penerima
zakat
Syubhat:
Sebagian manusia ada yang mengatakan, sesungguhnya apabila kita memberikan kepada orang faqir satu sha' makanan maka ia akan menjualnya dan kita melihatnya secara langsung, ia menjualnya dengan setengah dari harganya atau kurang dari itu atau lebih.
Sebagian manusia ada yang mengatakan, sesungguhnya apabila kita memberikan kepada orang faqir satu sha' makanan maka ia akan menjualnya dan kita melihatnya secara langsung, ia menjualnya dengan setengah dari harganya atau kurang dari itu atau lebih.
Bantahan:
Maka kita katakan: tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kita terhadap yang dilakukan orang faqir tersebut.
Maka kita katakan: tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kita terhadap yang dilakukan orang faqir tersebut.
Kewajiban kita menjalankan apa yang telah
diperintahkan kepada kita dan kita mengatakan, kami mendengar dan kami ta'at,
dan kitapun memngeluarkan dengan makanan.
Kemudian bagi orang faqir yang telah menerimanya boleh
memilih sesuai yang ia inginkan, jika ia menghendaki maka boleh ia memakannya,
dan jika ia menghendaki maka boleh ia menyimpannya, dan jika ia menghendaki maka
boleh ia menjualnya, dan jika ia menghendaki maka boleh ia menghadiahkannya,
dan jika ia menghendaki maka boleh ia memberikannya sebagai shodaqah dari
dirinya.
Tidak ada kewajiban atas kita dari perkara ini
sedikitpun,perkara yang kita diperintahkan adalah untuk memberikannya (zakat
fithr) dengan satu sha'
makanan.
Fatawa Al Haram Almakki tahun 1407 H kaset 15,
Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah
Fatawa Al Haram Almakki tahun 1407 H kaset 15,
Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah
21.
Hukum zakat fitr dengan uang dan bagaimana dengan zakat yang telah lalu?
Tanya:
Bismillah.
Seseorang baru mengetahui kalau zakat fitrah dengan uang tidak sah.. sedangkan ia sudah berzakat fitrah dengan uang.
Apakah ia mengulangi zakatnya...?
Bismillah.
Seseorang baru mengetahui kalau zakat fitrah dengan uang tidak sah.. sedangkan ia sudah berzakat fitrah dengan uang.
Apakah ia mengulangi zakatnya...?
Barakallahufik
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
22.
Membayarkan zakat fitrah keluarga
Tanya:
Di sebagian kampung di tempat kami, beberapa keluarga
berkumpul dalam satu rumah. Dan ketika mengeluarkan zakat fitrah, mereka
mengeluarkan zakat fitrah dari makanan yang ada di rumah, padahal makanan ini
dibeli oleh salah seorang dari mereka dan tidak bekerja sama dengan yang
lainnya. Perlu diketahui, bahwa kebiasaan mereka sehari-hari, tidak
bersama-sama didalam membeli makanan. Siapa yang ingin membeli, silakan ia
membeli, tanpa mengharuskannya.
Maka apakah boleh bagi mereka untuk mengeluarkan zakat
fitrah dari makanan yang ada di rumah, ataukah masing-masingnya diharuskan membeli
untuk membayarkan zakat fitrah baginya?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
Yang demikian itu tidak mengapa, insya Allah. Bahkan boleh bagi orang lain untuk secara suka rela membantu sebuah keluarga atau beberapa keluarga, dan mengeluarkan zakat fitrah bagi mereka.
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
Yang demikian itu tidak mengapa, insya Allah. Bahkan boleh bagi orang lain untuk secara suka rela membantu sebuah keluarga atau beberapa keluarga, dan mengeluarkan zakat fitrah bagi mereka.
Sumber: Kaset pertanyaan dari Maharah
Dinukil dari Majmu'ah Ulama Al-Yaman As-Salafiyyin
23.
Kapan diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah? Berapa kadar yang
dikeluarkan? Kepada siapa zakat dikeluarkan?
Tanya:
Kapankah diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, dan apakah ada kadar tertentu padanya dan kepada siapa diberikan?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
Adapun zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebelum shalat 'ied. Apabila engkau mengeluarkannya sebelum shalat 'ied itu adalah zakat yang diterima, dan apabila engkau tidak mengeluarkannya kecuali setelah shalat 'ied, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.
Zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma, satu sha' dari zabib (kismis), satu sha' dari aqith (semacam keju), atau satu sha' gandum. Apabila tidak ada jenis-jenis makanan yang saya sebutkan, sebagaimana dalam hadits Ibnu 'Umar dan Abu Sa'id Al Khudri, maka dari makanan pokok negerinya. Adapun mengeluarkannya dalam bentuk uang, hal ini tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa zakat dikeluarkan dalam bentuk uang.
Adapun yang menerimanya adalah orang-orang fakir yang mana zakat ini mencukupkan mereka dari meminta-minta di hari itu. Dan kefakiran adalah tanda bahwa ia membutuhkan. Apabila ada disampingmu seorang janda, atau engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, atau saudara perempuanmu yang telah menikah dan ia memiliki anak-anak yatim dan dalam keadaan ia membutuhkan, ataukah tetanggamu yang membutuhkan, maka mereka lebih berhak untuk menerima zakat.
Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 58
Kapankah diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, dan apakah ada kadar tertentu padanya dan kepada siapa diberikan?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
Adapun zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebelum shalat 'ied. Apabila engkau mengeluarkannya sebelum shalat 'ied itu adalah zakat yang diterima, dan apabila engkau tidak mengeluarkannya kecuali setelah shalat 'ied, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.
Zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma, satu sha' dari zabib (kismis), satu sha' dari aqith (semacam keju), atau satu sha' gandum. Apabila tidak ada jenis-jenis makanan yang saya sebutkan, sebagaimana dalam hadits Ibnu 'Umar dan Abu Sa'id Al Khudri, maka dari makanan pokok negerinya. Adapun mengeluarkannya dalam bentuk uang, hal ini tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa zakat dikeluarkan dalam bentuk uang.
Adapun yang menerimanya adalah orang-orang fakir yang mana zakat ini mencukupkan mereka dari meminta-minta di hari itu. Dan kefakiran adalah tanda bahwa ia membutuhkan. Apabila ada disampingmu seorang janda, atau engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, atau saudara perempuanmu yang telah menikah dan ia memiliki anak-anak yatim dan dalam keadaan ia membutuhkan, ataukah tetanggamu yang membutuhkan, maka mereka lebih berhak untuk menerima zakat.
Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 58
24.
Apakah Janin Dalam Kandungan Terkena Zakat Fitr
Tanya:
Assalamu'alaikum..
Ustadz, apakah janin di dalam kandungan terkena zakat fitrah?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Tidak ada kewajiban apabila dia belum keluar, belum terlahirkan pada saat terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya 1 syawal, maka tidak ada kewajiban dikeluarkan zakat fitr untuknya. Namun sunnah, yakni sesuatu yang dianjurkan apabila seorang hendak mengeluarkan zakat fitr atas nama janin. Sebab itu telah diamalkan dari sebagian para ulama as salaf. Wallahu a'lam bishawab.
www.thalabilmusyari.web.id
25.
Apakah Seorang Anak Wajib Membayar Zakat Orang Tua yang Memiliki
Penghasilan Sendiri
Tanya:
Apakah wajib seorang anak membayat zakat orang tuanya sedangkan orang tuanya mempunyai penghasilan sendiri? Jazakallohu khaeran.
Jawab:
Wa anti jazakillahu khoiron.
Mungkin yang dimaksud disini adalah zakat fitri. Asal hukumnya zakat fitri masing-masing seorang menanggung dirinya. Seorang lelaki membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri. Demikian pula seorang wanita, meskipun dia berstatus sebagai istri, maka dia membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri. Demikian pula halnya orang tua.
Namun diperbolehkan bagi seorang, pada saat dia menafkahi orang lain seperti istrinya, atau orang tuanya. Maka dia membayarkan zakat fitri untuk orang tuanya tersebut, meskipun orang tuanya memiliki penghasilan sendiri. Diperbolehkan bagi seorang anak, membayarkan zakat untuk orang tuanya. Wallahu ta'ala a'lam.
www.thalabilmusyari.web.id
Apakah wajib seorang anak membayat zakat orang tuanya sedangkan orang tuanya mempunyai penghasilan sendiri? Jazakallohu khaeran.
Jawab:
Wa anti jazakillahu khoiron.
Mungkin yang dimaksud disini adalah zakat fitri. Asal hukumnya zakat fitri masing-masing seorang menanggung dirinya. Seorang lelaki membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri. Demikian pula seorang wanita, meskipun dia berstatus sebagai istri, maka dia membayar zakat fitri untuk dirinya sendiri. Demikian pula halnya orang tua.
Namun diperbolehkan bagi seorang, pada saat dia menafkahi orang lain seperti istrinya, atau orang tuanya. Maka dia membayarkan zakat fitri untuk orang tuanya tersebut, meskipun orang tuanya memiliki penghasilan sendiri. Diperbolehkan bagi seorang anak, membayarkan zakat untuk orang tuanya. Wallahu ta'ala a'lam.
www.thalabilmusyari.web.id
26.
Apakah dosa zakat setelah shalat ied
Tanya:
Apakah berdosa orang yang mengeluarkan zakatnya setelah shalat (Shalat Ied - pen)
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau dia melakukan dengan sengaja, kata Abdullah Ibnu Umar:
Apakah berdosa orang yang mengeluarkan zakatnya setelah shalat (Shalat Ied - pen)
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau dia melakukan dengan sengaja, kata Abdullah Ibnu Umar:
فعن
ابن
عمر
رضي
الله
عنهما
: أن
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم
أمر
بزكاة
الفطر
قبل
خروج
الناس
إلى
الصلاة
. رواه
البخاري
في
الزكاة
( 1509 ) باب الصدقة قبل
العيد.
"Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah
sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied." (HR. al-Bukhari di kitab Zakat
1509, bab Sedekah sebelum ‘Ied)
Apabila dia sengaja mengeluarkan zakat setelah shalat, maka dia berdosa. Karena zakat fitr itu wajib, dan zakatnyapun menjadi shadaqah biasa. Menjadi shadaqah biasa.
www.thalabilmusyari.web.id
Apabila dia sengaja mengeluarkan zakat setelah shalat, maka dia berdosa. Karena zakat fitr itu wajib, dan zakatnyapun menjadi shadaqah biasa. Menjadi shadaqah biasa.
www.thalabilmusyari.web.id
27.
Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah
Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
28.
Sasaran Zakat Fitrah
Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)
Di antara alasannya adalah karena Allah lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah berfirman:
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)
Di antara alasannya adalah karena Allah lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah berfirman:
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
29.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya
kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi menerangkan
bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam
hadits yang lalu.
“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya[1]. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375)
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa`, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa` no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktek para shahabat.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
[1] Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan Al-Irwa` (3/335).
“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya[1]. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375)
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa`, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa` no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktek para shahabat.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
[1] Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan Al-Irwa` (3/335).
30.
Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah Dikeluarkan dan Berapa Ukurannya?
Dalam Bentuk Apa
Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
“Dari Abu Sa’id, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah n pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)
Ukuran yang Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi n menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387)
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341): “Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah, para khalifahnya, serta seluruh shahabat-nya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi n menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
“Dari Abu Sa’id, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah n pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)
Ukuran yang Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi n menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)
Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:
“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387)
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.
Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341): “Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah, para khalifahnya, serta seluruh shahabat-nya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi n menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
31.
Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336)
Nafi’ mengatakan:
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375)
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
Apakah Janin Wajib Dizakati?Jawabnya: tidak. Karena Nabi mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
Nabi telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336)
Nafi’ mengatakan:
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375)
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
Apakah Janin Wajib Dizakati?Jawabnya: tidak. Karena Nabi mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
32.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah
Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua[1] hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir sete-lah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
[1] Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua[1] hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir sete-lah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
[1] Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
33.
Hikmah dan Hukum Zakat Fithri
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat
fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan.
Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum
muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi
dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi :
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: “Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim)
Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi :
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: “Rasulullah menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim)
Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
34.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dalam Bentuk Uang
Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau t mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau t mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
35. Hukum Memberikan Zakat Kepada Kerabat yang Berhutang
HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG BERHUTANG
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bolehkah memberikan zakat kepada kerabat?
Jawaban:
Zakat dibayar dan diberikan kepada kerabat lebih utama daripada diberikan kepada non kerabat kecuali orang yang menjadi tanggunganmu, karena tidak boleh memberikan zakat untuk menutupi nafkahnya.
Sebab jika engkau memberikan kepadanya karena hal itu maka dirimu terlepas dari nafkah yang wajib untuk orang ini.
Berdasarkan hal ini kami berpendapat: bolehnya membayar hutang kerabat meskipun menjadi tanggunganmu, sehingga engkau menafkahinya dan engkau bayar hutangnya dari zakatmu. Karena hutang kerabat itu tidak wajib bagimu membayarnya meskipun itu seorang ayah.
Sekiranya seorang anak membayar hutang ayahnya karena ayahnya tidak mampu membayarnya, maka tidak mengapa seorang anak membayar hutang ayah dari zakatnya.
Penanya: Seorang saudari jika dia memiliki suami sedangkan dia miskin dan suaminya juga miskin, maka bolehkah saudaranya memberinya zakat?
Syaikh: Tidak mengapa saudara memberi saudarinya zakat.
📀Liqa' al Bab al Maftuh 4
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Bolehkah memberikan zakat kepada kerabat?
Jawaban:
Zakat dibayar dan diberikan kepada kerabat lebih utama daripada diberikan kepada non kerabat kecuali orang yang menjadi tanggunganmu, karena tidak boleh memberikan zakat untuk menutupi nafkahnya.
Sebab jika engkau memberikan kepadanya karena hal itu maka dirimu terlepas dari nafkah yang wajib untuk orang ini.
Berdasarkan hal ini kami berpendapat: bolehnya membayar hutang kerabat meskipun menjadi tanggunganmu, sehingga engkau menafkahinya dan engkau bayar hutangnya dari zakatmu. Karena hutang kerabat itu tidak wajib bagimu membayarnya meskipun itu seorang ayah.
Sekiranya seorang anak membayar hutang ayahnya karena ayahnya tidak mampu membayarnya, maka tidak mengapa seorang anak membayar hutang ayah dari zakatnya.
Penanya: Seorang saudari jika dia memiliki suami sedangkan dia miskin dan suaminya juga miskin, maka bolehkah saudaranya memberinya zakat?
Syaikh: Tidak mengapa saudara memberi saudarinya zakat.
📀Liqa' al Bab al Maftuh 4
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
36. Mana Yang Afdhal Antara Memberikan Kepada Kerabat
Yang Fakir Atau Kepada Tetangga Yang Fakir?
❁✿❁
🔰 Silsilah Fiqih Zakat 🔰
━━━━━━━━━━━━━━
🔘 MANA YANG AFDHAL ANTARA MEMBERIKAN KEPADA KERABAT YANG FAKIR ATAU KEPADA TETANGGA YANG FAKIR?
━━━━━━━━━━━━━━
✍ As-Syaikh Al-'Allamah Shaleh bin Fawzan Al-Fawzan _hafizhahullah_ pernah ditanya:
📝 *Pertanyaan*:
【 Manakah yang lebih utama: memberikan zakat kepada kerabat dekat yang miskin yang tidak ada kewajiban atasku untuk memberikan nafkah mereka; atau menyerahkannya kepada tetangga yang miskin? 】
📜 *Jawaban*:
《 Karib kerabat dekat lebih utama, kerabat yang kesusahan lebih pantas mendapatkannya dikarenakan sesungguhnya bagi mereka adalah sebagai sedekah dan menyambung siaturohmi. 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
🔉 _*Audio dapat didengar di*_:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/08_34.mp3
——————————————————
▪سُئل الشَّـيْخ العلّامة صـالحُ بنُ فَـوزان الـفَوزَان - حَـفظهُ الله -:
🔰 Silsilah Fiqih Zakat 🔰
━━━━━━━━━━━━━━
🔘 MANA YANG AFDHAL ANTARA MEMBERIKAN KEPADA KERABAT YANG FAKIR ATAU KEPADA TETANGGA YANG FAKIR?
━━━━━━━━━━━━━━
✍ As-Syaikh Al-'Allamah Shaleh bin Fawzan Al-Fawzan _hafizhahullah_ pernah ditanya:
📝 *Pertanyaan*:
【 Manakah yang lebih utama: memberikan zakat kepada kerabat dekat yang miskin yang tidak ada kewajiban atasku untuk memberikan nafkah mereka; atau menyerahkannya kepada tetangga yang miskin? 】
📜 *Jawaban*:
《 Karib kerabat dekat lebih utama, kerabat yang kesusahan lebih pantas mendapatkannya dikarenakan sesungguhnya bagi mereka adalah sebagai sedekah dan menyambung siaturohmi. 》
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
🔉 _*Audio dapat didengar di*_:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/08_34.mp3
——————————————————
▪سُئل الشَّـيْخ العلّامة صـالحُ بنُ فَـوزان الـفَوزَان - حَـفظهُ الله -:
❪📜❫ السُّــــ☟ـــؤَالُ:
• ما الأفضل: إعطاء الزكاة للأقارب الفقراء الذين لا تجب علي نفقتهم؛ أم أعطيها للجار الفقير؟
• ما الأفضل: إعطاء الزكاة للأقارب الفقراء الذين لا تجب علي نفقتهم؛ أم أعطيها للجار الفقير؟
❪📜❫ الجَـــ☟ـــوَابُ:
”الأقارب أولى، الأقارب المحتاجون أولى بذلك لأنها عليهم صدقة وصلة“.
ــــ
🔊رابـط الصوتيــة :
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/08_34.mp3
---------------------
Broadcast by
_*Ahlus Sunnah Karawang;*_
📜 Channel MutiaraASK,
”الأقارب أولى، الأقارب المحتاجون أولى بذلك لأنها عليهم صدقة وصلة“.
ــــ
🔊رابـط الصوتيــة :
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/08_34.mp3
---------------------
Broadcast by
_*Ahlus Sunnah Karawang;*_
📜 Channel MutiaraASK,
Tidak Boleh Menyerahkan Zakat Kepada Ibu dan Orang
Yang Meninggalkan Sholat
ASY-SYAIKH 'ABDUL 'AZIZ IBNU BAZ رحمه الله
[٢٠] حكم دفع الزكاة لمن لا يصلي
السؤل❓
هل يجوز أن أعطي والدتي مبلغًا من المال، واعتبره
من الزكاة ؟ علمًا بأن والدي ينفق عليها وهو بحالة جيدة والحمد لله...
❌ كذلك فإنه لي أخ قادر على العمل، ولم يتزوج بعد، وهو -هداه الله- لا يحافظ
على الصلاة كثيرًا ؛ فهل يجوز أن أصرف له شيئًا من الزكاة .. ؟ أفيدوني، والله
يحفظكم.
☑ الجواب
❎ لا يجوز لك أن تعطي أمك شيئًا من الزكاة ؛ لأن الوالدين لا تصرف فيهما الزكاة
... ولأنها غنية عنها بإنفاق والدك عليها ..
أما أخوك فلا يجوز صرف الزكاة إليه، مادام يترك
الصلاة ؛ لأن الصلاة هي أعظم أركان الإسلام بعد الشهادتين،
⛔ ولأن تركها عمدًا كفر أكبر ، ولأنه قوي مكتسب ، ومتى دعت الحاجة إلى الإنفاق
عليه فأبوه أولى بذلك، لأنه هو المسؤول عنه من جهة النفقة ؛ ما دام يستطيع ذلــك
... هداه الله وأرشده إلى الحق، وأعاذه من شر نفسه وشيطانه، وجلساء السوء .
ASY-SYAIKH DITANYA
Apakah saya boleh menyerahkan sejumlah harta kepada
ibu saya dan menganggapnya sebagai zakat? Perlu diketahui bahwa ayah saya masih
memberi nafkah kepadanya dan keadaannya juga baik-baik saja, alhamdulillah
❌ Demikian juga saya
mempunyai seorang saudara laki-laki yang mampu bekerja dan belum menikah,
sementara dia tidak menjaga sholat lima waktu (semoga Alloh memberi petunjuk
kepadanya). Lalu bolehkah bagi saya untuk menyerahkan zakat kepadanya? Berilah
saya jawaban semoga Alloh senantiasa menjaga Anda.
☑ ASY-SYAIKH MENJAWAB
❎ Anda tidak boleh
menyerahkan zakat Anda tersebut kepada ibu Anda. Sebab ibu dan bapak tidak
termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu Anda tersebut telah
tercukupi kebutuhannya oleh bapak Anda.
Begitu juga kepada saudara laki-laki Anda tersebut,
maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama dia masih meninggalkan
sholat. Sebab sholat merupakan rukun islam yang terpenting setelah dua kalimat
syahadat.
⛔ Dan juga orang
meninggalkan sholat dengan sengaja kafir hukumnya. Ditambah lagi dia orang yang
berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana dia membutuhkan nafkah, maka orang
tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam hal nafkah selama mereka
berkemampuan. Semoga Alloh memberi hidayah kepadanya dan membimbingnya kepada
jalan yang benar serta melindunginya dari keburukan dirinya, dari godaan setan
dan teman-teman yang jahat.
Sumber:
الشيخ ابن باز; فتاوى الزكاة، جمع محمد المسند ، ص (٦١).
الشيخ ابن باز; فتاوى الزكاة، جمع محمد المسند ، ص (٦١).
Alih Bahasa: Miqdad al-Ghifary hafizhahullaah.
=========================
WA Riyadhul Jannah As-Salafy
WA Riyadhul Jannah As-Salafy
pada 13.07.2015
37. Hukum Orang Tidak Membayar Zakat Padahal Dia Mampu
Tanya:
Apa hukumnya orang yang tidak pernah membayar zakat padahal dia mampu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Orang ini melakukan dosa yang sangat besa, hartanya akan menjadi ular pada hari kiamat, yang akan menggigitnya, menyiksanya, wal 'iyadzu billah.
Apa hukumnya orang yang tidak pernah membayar zakat padahal dia mampu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Orang ini melakukan dosa yang sangat besa, hartanya akan menjadi ular pada hari kiamat, yang akan menggigitnya, menyiksanya, wal 'iyadzu billah.
38. Apakah para penuntut ilmu termasuk yang berhak
menerima zakat?
Tanya:
Apakah para penuntut ilmu termasuk golongan yang berhak menerima zakat?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
Para penuntut ilmu bertingkat-tingkat. Barangsiapa yang mampu bekerja, maka bekerja lebih utama baginya dan lebih pantas.
Sungguh telah datang dua orang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau melihat kepada keduanya. Maka beliau mendapati keduanya berpenampilan seorang yang punya. Lalu beliau berkata: "Jika kalian berdua mau, aku akan memberi kalian berdua, akan tetapi tidak ada bagian untuk orang kaya."
Demikian pula meminta bagian zakat atau selainnya. Sungguh seseorang datang ke Madinah, lalu ada yang mengatakan kepadanya, "Pergilah dan mintalah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang memiliki satu uqiyah, tidak halal baginya untuk meminta." atau perkataan semakna dengannya. Lalu orang tadi kembali, seraya berkata "Untukku bernilai sekian dan sekian, dari beberapa uqiyah". Maka ia kembali dan tidak meminta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Maka seorang penuntut ilmu lebih utama dan lebih pantas untuk bekerja mencari nafkah. Dan apabila ia termasuk orang yang membutuhkan, maka ia termasuk orang yang berhak untuk mendapatkan zakat. Ia termasuk dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin" (QS At Taubah: 60).
Maka yang wajib atas para penanggung jawab Baitul Mal memberikan sebagian kepada para penuntut ilmu, sehingga mereka bisa berkonsentrasi untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat. Sebagaimana hal ini merupakan perbuatan para khalifah yang terdahulu, dan para pemimpin yang terdahulu, memberikan sebagian harta kepada para ahlul ilmi agar mereka berkonsentrasi untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat.
Allahul musta'an.
Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 40
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abdul 'Aziz Bantul hafizhahullah
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Apakah para penuntut ilmu termasuk golongan yang berhak menerima zakat?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah
Para penuntut ilmu bertingkat-tingkat. Barangsiapa yang mampu bekerja, maka bekerja lebih utama baginya dan lebih pantas.
Sungguh telah datang dua orang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau melihat kepada keduanya. Maka beliau mendapati keduanya berpenampilan seorang yang punya. Lalu beliau berkata: "Jika kalian berdua mau, aku akan memberi kalian berdua, akan tetapi tidak ada bagian untuk orang kaya."
Demikian pula meminta bagian zakat atau selainnya. Sungguh seseorang datang ke Madinah, lalu ada yang mengatakan kepadanya, "Pergilah dan mintalah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang memiliki satu uqiyah, tidak halal baginya untuk meminta." atau perkataan semakna dengannya. Lalu orang tadi kembali, seraya berkata "Untukku bernilai sekian dan sekian, dari beberapa uqiyah". Maka ia kembali dan tidak meminta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Maka seorang penuntut ilmu lebih utama dan lebih pantas untuk bekerja mencari nafkah. Dan apabila ia termasuk orang yang membutuhkan, maka ia termasuk orang yang berhak untuk mendapatkan zakat. Ia termasuk dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin" (QS At Taubah: 60).
Maka yang wajib atas para penanggung jawab Baitul Mal memberikan sebagian kepada para penuntut ilmu, sehingga mereka bisa berkonsentrasi untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat. Sebagaimana hal ini merupakan perbuatan para khalifah yang terdahulu, dan para pemimpin yang terdahulu, memberikan sebagian harta kepada para ahlul ilmi agar mereka berkonsentrasi untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat.
Allahul musta'an.
Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 40
Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abdul 'Aziz Bantul hafizhahullah
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
39. Bayar Zakat Untuk Orang Yang Berutang
Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi
Tanya:
Bismillah. Afwan, Ustadz, saya mau tanya
bagaimana ilmunya. Saya mempunyai teman. Dia berutang dan sekarang tidak mampu
membayarnya. Keadaannya sangat miskin. Kami berencana membebaskan utang
tersebut dengan niat membayar zakat, boleh atau tidak, Ustadz? Jazakallahu khairan.
(Hamba Allah)
Jawab:
Alhamdulillah. Apa yang hendak Anda lakukan
sangat bagus. Orang yang terlilit utang disebut gharim.
Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana
disebutkan oleh firman Allah,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui
lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)
Semoga Allah melimpahkan pahala
yang banyak kepada Saudara dan memudahkan urusan kita semua.
pada 07.12.2013
40. Hukum Barang Temuan Apakah Ada Zakatnya
Tanya:
Bismillah afwan ustadz mau nanya hukum barang temuan atau uang temuan, apa ada zakatnya? Jazakallah khaer atas jawabannya.
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Kaitannya dengan barang temuan, atau yang disebut dengan al luqothoh. Apabila seseorang menemukannya di Makkah, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai barang kepemilikan. Namun yang wajib baginya, bahwa dia harus mencari tahu siapa yang memiliki barang tersebut. Dan itu sifatnya tidak terbatas. Sehingga dalam hal ini, tidak diperbolehkan seorang untuk memiliki apa yang dia temukan di Makkah, di tanah haram.
Adapun di tanah-tanah yang lainnya, apabila seorang menemukan barang temuan, apabila itu seekor unta, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai barang temuan. Demikian pula halnya, apabila sesuatu itu sesuatu yang tidak begitu berharga, namun sesuatu yang ringan, bukan sesuatu yang terlalu berharga, para ulama menyebutkan, tidak perlu seorang untuk mencari tahu siapa pemiliknya. Namun tidak mengapa dia memanfaatkan. Namun apabila dia menemukan pemiliknya, maka dia harus mengembalikan kepada pemiliknya tersebut.
Adapun jika seorang menemukan semacam uang, dan yang semisalnya. Maka kembali kepada apa yang telah kita sebutkan. Apabila itu sesuatu yang sifatnya tafih, sesuatu yang tidak terlalu berharga. Seorang misalnya menemukan uang 50 ribu, atau yang semisalnya, maka tidak perlu seorang untuk mencari tahu siapa pemiliknya selama setahun. Sebab hal tersebut bukan sesuatu yang terlalu berharga, namun sesuatu yang biasa, sesuatu yang ringan. Namun apabila dia mengetahui siapa yang memiliki harta tersebut, maka hendaknya dia mengembalikannya.
Namun apabila dalam jumlah yang besar, maka dia menta'rif, hendaknya dia mengumumkan untuk memberi tahu selama setahun dalam hitungan tahun hijriah. Dan apabila dia mengetahui siapa pemiliknya maka dia mengembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada zakat. Dan selama dia menta'rif berusaha mencari tahu siapa pemiliknya, maka selama itu pula tidak ada zakat. Sampai kemudian jika harta tersebut telah menjadi miliknya setelah dia melakukan ta'rif. Maka dihitung dari awal permulaan dia menemukan barang tersebut selama setahun lalu kemudian apabila mencapai nishab, barulah dia mengelurakan zakat. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
www.thalabilmusyari.web.id
Bismillah afwan ustadz mau nanya hukum barang temuan atau uang temuan, apa ada zakatnya? Jazakallah khaer atas jawabannya.
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Kaitannya dengan barang temuan, atau yang disebut dengan al luqothoh. Apabila seseorang menemukannya di Makkah, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai barang kepemilikan. Namun yang wajib baginya, bahwa dia harus mencari tahu siapa yang memiliki barang tersebut. Dan itu sifatnya tidak terbatas. Sehingga dalam hal ini, tidak diperbolehkan seorang untuk memiliki apa yang dia temukan di Makkah, di tanah haram.
Adapun di tanah-tanah yang lainnya, apabila seorang menemukan barang temuan, apabila itu seekor unta, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai barang temuan. Demikian pula halnya, apabila sesuatu itu sesuatu yang tidak begitu berharga, namun sesuatu yang ringan, bukan sesuatu yang terlalu berharga, para ulama menyebutkan, tidak perlu seorang untuk mencari tahu siapa pemiliknya. Namun tidak mengapa dia memanfaatkan. Namun apabila dia menemukan pemiliknya, maka dia harus mengembalikan kepada pemiliknya tersebut.
Adapun jika seorang menemukan semacam uang, dan yang semisalnya. Maka kembali kepada apa yang telah kita sebutkan. Apabila itu sesuatu yang sifatnya tafih, sesuatu yang tidak terlalu berharga. Seorang misalnya menemukan uang 50 ribu, atau yang semisalnya, maka tidak perlu seorang untuk mencari tahu siapa pemiliknya selama setahun. Sebab hal tersebut bukan sesuatu yang terlalu berharga, namun sesuatu yang biasa, sesuatu yang ringan. Namun apabila dia mengetahui siapa yang memiliki harta tersebut, maka hendaknya dia mengembalikannya.
Namun apabila dalam jumlah yang besar, maka dia menta'rif, hendaknya dia mengumumkan untuk memberi tahu selama setahun dalam hitungan tahun hijriah. Dan apabila dia mengetahui siapa pemiliknya maka dia mengembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada zakat. Dan selama dia menta'rif berusaha mencari tahu siapa pemiliknya, maka selama itu pula tidak ada zakat. Sampai kemudian jika harta tersebut telah menjadi miliknya setelah dia melakukan ta'rif. Maka dihitung dari awal permulaan dia menemukan barang tersebut selama setahun lalu kemudian apabila mencapai nishab, barulah dia mengelurakan zakat. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
www.thalabilmusyari.web.id
41. Perbedaan shadaqah dan zakat
Tanya: Apa perbedaan
shadaqah dan zakat?
Jawab:
Istilah shadaqah itu istilah yang umum. Mencakup yang wajib dan yang sunnah. Mencakup yang wajib dan yang sunnah. Ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Mu'adz:
Jawab:
Istilah shadaqah itu istilah yang umum. Mencakup yang wajib dan yang sunnah. Mencakup yang wajib dan yang sunnah. Ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Mu'adz:
فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة
Bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan shadaqah. (HR Muslim)
Shadaqah, padahal yang dimaksud adalah zakat, zakat yang wajib. Zakat yang wajib. Jadi shadaqah itu istilahnya terlalu umum, mencakup yang wajib dan yang mustahab. Bahkan seluruh amalan kebaikan, nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggolongkan termasuk shadaqah.
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
Setiap hal yang ma'ruf itu shadaqah (Shahîh: HR. Muslim no. 1005 dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu)
Tersenyum kepada saudara muslim, shadaqah. Adapun zakat, biasanya dikaitkan dengan hal-hal yang wajib, zakat maal, zakat fitr. Dan tidak disebut kepada hal-hal yang sunnah, istilah zakat.
Wallahu Ta'ala 'A'lamu bishawab.
www.thalabilmusyari.web.id
42. Bolehkah Zakat Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Bolehkah Zakat (Secara Umum)
Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkan-nya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkan-nya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.)
dinukil dari http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
pada 16.11.2011
Wallahua’lam bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar