Rabu, 02 November 2016

FIQH RINGKAS ZAKAT MAL


FIQH RINGKAS ZAKAT MAL

Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.” (Al-Baqarah : 267)
Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat
1. Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.”
(Al-Furqon : 23)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muadz radiyallahu ‘anhu. sewaktu mengutusnya ke negeri Yaman :
“Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari “harta mereka” yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.”
(HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas ra.)
2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.
3. Dewasa (baligh)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishob dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka. Hal ini karena keumuman hadits Muadz di atas
(lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).
4. Berakal
Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka walinya yang dibebani untuk membayar zakat
(lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14).
Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
1. Milik Penuh (Al-Milhuttaan)
Yaitu harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara khusus dimana pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan mengambil manfaat daripadanya. Oleh karenanya tidak diwajibkan atas zakat yang diwaqafkan ke pihak masyarakat umum, harta yang dicuri, harta yang dirampas sampai bisa kembali ke tangannya, harta yang dibelinya tapi belum mampu mengambilnya dari penjual, juga harta mukatabah yakni harta budak yang mau membeli dirinya karena seorang Mukatab mampu untuk mengurusi dirinya (lihat majalah Buhuts hal. 13).
Maka barang siapa yang memiliki harta dalam kepemilikan penuh maka wajib atasnya zakat. Kepemilikan itu bisa berupa hasil usahanya, sewaan, pemberian negara, pinjaman atau waqaf untuk dirinya. (Fatawa 25:52)
Harta yang ada dalam kekuasaan seseorang dan tidak diketahui pemiliknya secara tertentu maka hukumnya adalah seperti milik penuh yang wajib dizakati. Seperti harta yang ada di tangan para perampas. (Fatawa 30:325)
2. Harta yang tercampur (Khulatha)
Kalau harta milik masing-masing bisa dibedakan maka membayar zakat secara masing-masing, akan tetapi kalau tidak bisa dibedakan maka membayar zakatnya secara bersama-sama. (Fatawa 25:38)
3. Harta Gabungan (Syurokaa’)
Maka zakatnya adalah wajib bagi yang bagiannya sudah sampai nishob. Seperti dalam muzaro’ah misalkan, maka yang punya tanah wajib membayar zakat dari bagian hasil tanamannya sebagaimana yang mengerjakannyapun wajib membayar zakat dari bagiannya. (Fatawa 25:23; 30:149)
4. Cukup Nishob
Nishob artinya : harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syari’at. Maka harta yang belum mencapai jumlah tertentu tersebut terbebas dari kewajiban membayar zakat. Dan As-Sunnah telah menjelaskan dan merinci batas nishob dari macam harta yang ada.
Kalau memiliki berbagai macam harta yang terkumpul dalam satu jenis dan masing-masing dari macam-macam harta itu belum sampai nishob maka untuk menyempurnakan nishobnya adalah dengan menggabungkan macam-macam harta yang satu jenis tersebut. Misalkan Wamh dengan sya’ir (jenis gandum), kerbau dengan sapi, kambing kacang dengan biri-biri, dinar dengan dirham, mata uang dengan harta perniagaan.
(Fatawa 25:13,15,24)
Tidak disyaratkan sampainya nishob di satu negeri saja, bahkan kalau nishobnya ada di berbagai negeri maka wajib dizakati. Kalau hilangnya nishob sebelum mengeluarkan zakat bukan karena keteledoran pemiliknya maka tidak wajib membayar zakat.
Untuk menyempurnakan nishob harta syuroka’ (harta gabungan) tidak boleh digabung bahkan wajib membayar zakat atas masing-masing yang berserikat kalau bagiannya sudah sampai nishob kalau bagiannya belum sampai nishob maka tidak wajib zakat. (Fatawa : 23).
5. Berkembang (namaa’)
Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang yakni bisa bertambah dengan diusahakan. Dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi dua macam :
· Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
· Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang yang berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya. (Fatawa 25:8).
Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata: “Al-Wazir berkata: “Telah ijma’ para ulama bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan, perabot rumah tangga, hamba sahaya, senjata yang biasa digunakan, berdasarkan hadits yang terdapat falam shahihain: “Tidak wajib atas seorang muslim mengeluarkan zakat atas hamba dan kudanya” Saya katakan: “Ini adalah contoh batasan zakat yakni harta itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali yang dipersiapkan untuk berkembang, adapun yang tetap yang tidak mungkin berkembang karena hanya untuk digunakan pemiliknya tidaklah wajib zakat” (Taudihul ahkam:3/28)
6. Berlaku satu tahun (haul)
Disyaratkan berlakunya satu tahun sudah mencapai nishob jika harta berupa mata uang atau binatang ternak, dalam artian semua harta dihitung hasilnya kecuali apa yang keluar dari bumi. Berdasarkan haditsnya Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakat baginya sampai genap satu tahun pada pemiliknya.” (HR. Tirmidzi, Kitab zakat 3:26 no. 631)
Adapun yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, buah-buahan maka zakatnya ketika panen dan tidak disyari’atkan menunggu haul (satu tahun).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan membayar zakatnya.” (Al An’aam : 14)
Maka barang siapa memiliki emas yang sudah sampai nishob dan telah berlalu selama satu tahun maka wajib zakat. Jika memiliki harta yang belum sampai nishob kemudian memiliki yang bisa menyempurnakan nishob maka haulnya dimulai dari memiliki harta yang menyempurnakan nishob. Jika sampai nishob kemudian beruntung maka keuntungannya itu dihitung dengan modal dasarnya, tidak perlu dengan haul yang baru. Jika modal dasarnya tidak sampai nishob kemudian ketika genap satu tahun (haul) mencapai nishob dengan keuntungannya maka menurut pendapatnya Imam Malik wajib untuk dizakati.
Perlu diketahui bahwa haul (satu tahun) disini adalah tahun hijriyah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi.
Masalah: Boleh membayar zakat sebelum waktunya, kalau ada sebabnya.
Misalkan memiliki nishob dan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun, membayar zakat tanaman setelah tumbuh sebelum bijinya siap dipanen dan zakat buah-buahan setelah tampak buahnya sebelum masak.
Jika ragu-ragu apakah sudah berlalu satu tahun (haul) atau belum, maka boleh membayar zakat dan boleh menunggu sampai benar-benar yakin kalau sudah sampai hasil
(Fatawa 25 : 100).
Masalah ini (bolehnya menyegerakan pengeluaran zakat) bedasarkan satu riwayat:
Dari Ali radiyallahuanhu bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib minta ijin untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum datang haul maka Rasulullah memberinya keringanan untuk melakukannya” (HR Tirmidzi dan Hakim dan dihasankan oleh syaikh Albani)
Jika mengganti nishab satu jenis harta dengan harta yang lain ditengah-tengah hitungan haul, maka tidak memutus (memotong) hitungan haul tersebut, menurut salah satu pendapat ulama. Contohnya kalau membeli dengan mata uang senishab dengan senishab dari binatang ternak, sementara nishab yang pertama (mata uang) belum genap hasilnya, maka hitungan haul binatang ternak didasarkan pada haul mata uang. (Fatawa 25 : 39)
Masalah: Apakah zakat maal hanya diberikan di bulan ramadhan saja atau apakah telah ditetapkan waktunya, karena kebanyakan orang kebiasaannya mengeluarkan zakat maal dibulan ramadhan
Syaikh Muqbil menyatakan ketika menjawab masalah yang hampir sama dengan ini
(Ijabatus Sail:121).
Allah Ta’ala berfirman: “Keluarkanlah haqnya (zakatnya) ketika hari panen”.
Ketika tanaman di panen maka wajib ketika itu mengeluarkan zakatnya. Demikian juga emas dan perak yang telah sampai haulnya, jika haulnya bertepatan dengan bulan Ramadhan disalurkan ketika itu tapi jika datangnya haul tidak bulan Ramadhan dikeluarkan ketika itu juga (jangan menunggu bulan Ramadhan-pent). Telah diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pada suatu hari pernah terburu-buru masuk kerumahnya ketika selesai shalat ketika keluar beliau melihat para shahabatnya sedang terheran-heran maka beliau bersabda: “Aku meninggalkan sepotong emas dirumah” . . .
Seyogyanya bagi seorang muslim bersegera menunaikan zakatnya karena mungkin saja datang kepadanya kematian, atau akan tergambarkan berniat jelek, atau tertimpa kebangkrutan, Demikianlah, maka harus lah ia bersegera mengeluarkan zakat secepat-cepatnya karena mungki orang fakir sedang membutuhkannya maka (kita tegaskan kembali-pent) waktu mengeluarkan zakat adalah ketika sudah datang haul atau waktu panen.
Seyogyanya juga memilih orang yang dianggap bisa bermanfaat bagi Islam dan muslimin seperti para penuntut ilmu syar’i. Ada seorang yang baik mencari-cari para penuntut ilmu syar’i, mereka memang membutuhkan. Maka hendaklah cari para penuntut ilmu syar’i. Aku kenal beberapa orang yang telah selesai dari belajar mereka dan Insya Allah pahalanya besar tidak akan terputus dan tidak akan disia-siakan Allah.
Hendaknya mencari para penuntut ilmu syar’i dan mendorong mereka untuk tenang dalam menuntut ilmu.
(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)





Jenis Harta yang di kenai zakat
Barang/benda yang dikenai zakat, di dalamnya ada ikhtilaf ulama yaitu :
a.      Hanya benda yang ada nashnya
b.      Benda tersebut di qiyaskan dengan benda yang sejenis dengannya.

Jumhul ulama mengatakan bahwa benda yang di zakati adalah diqiyaskan, namun pendapat yang rojih adalah tidak diqiyaskan. Wallahua’lam.

Diantara benda atau harta yang di kenakan zakat berdasarkan nash adalah
a.      Emas dan perak
b.      Baghimatul an’am (unta,sapi,kambing).
c.       Dari buah-buahan , yaitu kurma kering  dan kismis
d.      Dari biji-bijan , yaitu gandum hinthah (burr)  dan sya’ir.
e.      Mata uang.

Catatan : hewan yang terkena zakat hanyalah hewan yang makananya di dapat bukan karena ditanam oleh pemiliknya (rumput liar, baik makan sendiri atau di ambilkan ).
Selain benda yang yang di sebutkan diatas tidak dikenai zakat, dan hanya di anjurkan untuk banyak bersedekah padanya. Wallahua’lam.
Sumber : ( audio fiqh zakat mal ustadz afiffudin as sidawy )





Pembahasan
1.      Emas dan perak
Emas dan peraka dalah di antara logam mulia yang paling berharga. Keduanya adalah perhiasan dan simpanan harta yang mahal harganya. Syariat Islam telah menetapkan bahwa keduanya wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi dua syarat yaitu mencapai nishab dan melewati haul (berlalu satu tahun dalam kepemilikannya).
Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah mencakup segala bentuk dan ragamnya, baik dalam bentuk batangan/lempengan, mata uang (dinar/dirham), peralatan rumah tangga, dan perhiasan.
Emas dengan segala macam bentuknya dijadikan satu dalam penghitungan nishab dan zakatnya. Demikian pula perak dengan segala mmacamnya dianggap satu jenis dalam perhitungan nishab dan zakatnya.
Landasan Hukum
Kewajiban mengeluarakan zakat dari emas dan perak ini berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalam al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, sementara mereka tidak menngifakkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka dengan azab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka “Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.” (at-Taubah: 34-35)
Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini. Di antaranya,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
 “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang  terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri).  Kemudian lempeng-lempeng itu dipanaskan dalam neraka jahannam dan dengannya diseterikalah lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali mendingin lempengan itu maka diulangi lagi untuknya. Pada satu hari yang lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan di antara hamba-hamba (Allah), maka ia pun akan melihat jalannya menuju surge ataukah menuju neraka. (HR. Muslim no. 987)
Apakah Perhiasan Emas dan Perak Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa perhiasan yang terbuat dari emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang.
Pendapat ini sangat kuat dan benar karena berdasarkan tiga alasan,
Pertama, ayat dan hadits di atas menunjukkan kewajiban zakat pada emas dan perak secara mutlak (umum) apapun bentuknya, baik berupa lempengan ataupun perhiasan. Sementara tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang mengecualikan bahwa perhiasan emas dan perak tidak ada kewajiban zakat.
Kedua, terdapat hadits-hadits yang shahih dan sharih (tegas) yang menunjukkan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut sebagai berikut,

1. Hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Amr bin al ‘Ash radhiyallahu ‘anhum), beliau berkata,
 “Sesungguhnya ada seorang wanita menemui Rasulullah dan bersamanya putrinya yang mengenakan gelang yang tebal ditangannya. Apakah kamu telah menunaikan zakatnya? Wanita itu menjawab, “Belum. ”Rasulullah berkata, ”Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat nanti? Maka wanita itu melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah, seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Abu Dawud no. 1563, at-Tirmidzi no. 637, an-Nasaa’i no. 2479. Hadits ini dikuatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’ 3/296)
2. Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
 “Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah? Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah aku mengenakannya karena berhias untukmu. Seraya beliau berkata, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakatnya? Aku berkata, “Belum. Maka beliau berkata, “Cukuplah dia akan menjerumuskanmu kedalam neraka.”(HR. Abu Dawud no. 1565, ad-Daruquthni no. 7547-7548, danal-Hakim no. 1437, beliau rahimahullah berkata, “Hadits shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, dibenarkan oleh al-Imam adz-Dzahabi dan al-Albanirahimahullah dalam al-Irwa’ 3/296-297).

3. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
 “Dahulu Ummu Salamah pernah mengenakan beberapa perhiasan emas,  kemudian beliau menanyakannya kepada Rasulullah, maka beliau (ummu Salamah) berkata, “Apakah perhiasan itu kanzun? Rasulullah menjawab, “Yang sampai pada jumlah untuk dizakati (sampai nishab) dan ditunaikan zakatnya makan bukan kanzun.”(HR. Abu Dawud no. 1564 dan ad-Daruquthni no. 1950, al-Baihaqi no 1201. Hadits ini dengan adanya syahid (penguat dari riwayat lain) dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah no. 559)
Ketiga, adapun hadits yang marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam),

 “Tidakada zakat pada perhiasan.” (HR. Ibnul Jauzi rahimahullah dalam at-Tahqiq dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu)
Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albanirahimahullahdalam al Irwa’ no. 817.
Nishab Emas
Nishab emas adalah 20 dinar, senilai dengan 85 gr. Dasarnya adalah beberapa hadits, di antaranya hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari 20 dinar, dan pada 20 dinar zakatnya setengah dinar. ”(HR. Ibnu Abi Syaibah no. 9873 dan Abu Dawud no. 1753. Dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahdalam Bulughul Maram dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’ 3/290-291)
Asy-syaikh al-Utsaimin rahimahullahmenguraikan, 20 dinar seberat 85 gram emas. Dengan rincian, 1 dinar Islami = 1 mitsqal, berarti 20 dinar = 20 mitsqal. 1 mitsqal = 4,25 gr. Jadi, 20 mitsqal adalah 85 gr. (asy-Syarhul Mumti’ 6/103 dan Majalis Syahri Ramadhan).

Nishab Perak
Nishab perak adalah 200 dirham, seberat 595 gr perak. Dasar hukumnya adalah hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,

 “Tidakada zakat pada perak yang beratnya kurang dari 5 awaq.” (HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)
Hasil penelitian para ulama, 1 awaq senilai dengan 40 dirham, berarti 5 awaq = 200 dirham. 1 dirham Islami = 0,7 mistqal. Berarti 200 dirham = 140 mitsqal, yaitu 595 gr (1 mitsqal = 4,25 gr). (Majalis Syahri Ramadhan dan asy-Syarhul Mumti’ 6/103)
Kadar Zakat Emas Dan Perak
Ulama sepakat bahwa kadar zakat pada kedua logam mulia ini adalah 2,5 %. Di antara dasar hukumnya adalah hadits Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,

 “Pada perak zakatnya seperempatpuluh (2,5%).” (HR. al-Bukhari no. 1454)
Peringatan Penting
Pertama, emas dan perak tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Masing-masing memiliki nishab tersendiri.
Kedua, kelebihan dari nishab (emas 85 gr dan perak 595 gr) tetap dikeluarkan zakatnya. Jadi 2,5 % dari keseluruhan yang dimilikinya dari kedua logam mulia itu. Bukan maksudnya 85 gr emas atau 595 gr perak yang hanya dikluarkan zakatnya, berbeda dengan zakat hewan ternak kelebihan (sisa) nishab dari jumlah hewan ternak tidak terkena zakat sampai mencapai nishab beikutnya.

Ketiga, emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali bila memenuhi dua syaratnya itu mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul). Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab. Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.

(zakat uang akan diulas pada edisi berikutnya insya Allah).Wallahua’lambishshawab.
Penulis: Ustadz Arif hafizhahullah











2.     Zakat uang
Zakat Uang
Nov 19, 2011 | Asy Syariah Edisi 045 |
Apakah uang yang dimiliki oleh seorang muslim/muslimah dikenai kewajiban zakat? Dan bagaimana menghitung zakatnya?
(Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari)

Alhamdulillah wabihi nasta’in ‘ala umur ad-dunya waddin, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulihi al-amin wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.
Para ulama telah berbicara dalam masalah ini dan terjadi perbedaan ijtihad di antara mereka. Ada dua pendapat dalam hal ini:

1. Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang dimiliki oleh seseorang kecuali jika diniatkan untuk modal dagang. Jika diperuntukkan sebagai uang nafkah atau disiapkan untuk pernikahan, atau yang semisalnya maka tidak ada zakatnya.

2. Zakat uang wajib hukumnya pada setiap uang yang dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semacamnya, dengan syarat uang itu mencapai nishab1 dan sempurna haul 2 yang harus dilewatinya. Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan, atau tujuan lainnya. Dalilnya adalah keumuman firman Allahl:

 “Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (At-Taubah: 103)
Demikian pula keumuman sabda Rasulullah n kepada Mu’adz bin Jabal z saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman:

 “Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allahl telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta-harta yang mereka miliki yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19 dari Ibnu ‘Abbas c)

Uang termasuk dalam keumuman harta benda yang terkena kewajiban zakat, karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa ini dan mendominasi muamalah kaum muslimin, menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah n. Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.
Yang benar adalah pendapat kedua berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Al-’Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257), Al-Imam Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/98-99, 101), guru besar kami Al-Imam Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan guru kami Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni.

Oleh karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham), maka dipersyaratkan tercapainya nishab yang harus melewati haul untuk kemudian dikeluarkan zakatnya di akhir tahun sebagaimana halnya zakat emas (dinar) dan perak (dirham). Nishabnya adalah salah satu dari nishab emas (dinar) dan perak (dirham). Nishab emas (dinar) adalah 20 dinar yang beratnya 20 mitsqal3, yaitu 85 gram emas murni.4 Nishab perak (dirham) adalah 200 dirham yang beratnya 140 mitsqal5, yaitu 595 gram perak murni.

Jika seseorang memiliki sejumlah uang dengan mata uang yang sama atau sejumlah uang dengan mata uang yang berbeda6 yang nilainya mencapai harga salah satu dari dua nishab tersebut, berarti uang yang dimilikinya mencapai nishab. Seandainya harga emas lebih rendah dari harga perak sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 85 gram emas murni dan tidak senilai dengan harga 595 gram perak murni, maka nishabnya adalah nishab emas. Bila harga perak lebih rendah sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 595 gram perak murni dan tidak senilai dengan harga 85 gram emas murni, maka nishabnya adalah nishab perak. Ketika seseorang memiliki uang yang jumlahnya senilai dengan salah satu dari dua nishab tersebut, maka sejak itu dia mulai menghitung haul yang harus dilewati oleh nishab tersebut sampai akhir tahun yang merupakan waktu wajibnya zakat.

Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257) bahwa uang yang terkena kewajiban zakat adalah uang yang nilainya mencapai nishab emas (senilai dengan harga 20 mitsqal emas) atau nilainya mencapai nishab perak (senilai dengan140 mitsqal perak) hingga akhir haul. Yang diperhitungkan dari dua nishab tersebut adalah yang terbaik bagi kalangan fakir miskin7. Perhitungan nishab ini mengacu adanya perbedaan harga antara satu waktu dengan waktu yang lain dan antara satu negeri dengan negeri yang lain.
Guru kami Asy-Syaikh Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni hafizhahullah menerangkan bahwa zakat uang nishabnya adalah senilai dengan harga nishab perak.
Jika seseorang memiliki uang senilai dengan harga 595 gram perak berarti uangnya mencapai nishab8. Uang yang dimiliki terkena kewajiban zakat di akhir haulnya dengan syarat jumlah uang yang merupakan nishab di awal haul tetap utuh jumlahnya dan tidak pernah berkurang dari nishab sampai akhir haul.

Namun perlu diketahui bahwa penetapan nishab uang yang mengikuti harga nishab perak bukan sesuatu yang bersifat pasti dan baku, karena harga perak sendiri bukan sesuatu yang sifatnya baku. Terjadi perbedaan harga perak di pasaran dan terdapat jenis perak berkualitas tinggi, ada yang berkualitas sedang dan ada yang berkualitas rendah. Jadi tidak ada harga nishab perak yang disepakati bersama oleh kaum muslimin untuk dijadikan sebagai standar yang baku. Dengan demikian penetapan harga nishab perak sebagai nishab uang sifatnya pendekatan dan bukan sesuatu yang pasti.

Setelah seseorang melakukan penjajakan harga perak dengan memperhitungkan berbagai kualitas yang ada hendaklah dia berijtihad (berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran) dalam menetapkan nishab uang yang dimilikinya. Mungkin Fulan menyatakan bahwa nishabnya sekian, yang lain menyatakan sekian dan yang lain menyatakan sekian, sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing. Maka ada harga yang sifatnya di atas rata-rata, jika harga itu tercapai tidak diragukan lagi bahwa itu merupakan nishab. Ada pula harga di bawahnya yang diragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka menganggap harga itu mencapai nishab lebih hati-hati bagi agama seseorang. Kemudian harga yang lebih rendah dari itu tidak dianggap mencapai nishab.

Dengan demikian apabila terjadi kenaikan harga di tengah perputaran haul (tahun berjalan) yang terpaut jauh dengan harga di awal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai pada batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka haulnya terputus. Adapun jika kenaikannya tidak terpaut jauh sehingga kemerosotan nilainya tidak begitu besar dan masih pada batas yang meragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka semestinya hal itu diabaikan dan tetap dianggap mencapai nishab dalam rangka berhati-hati.

Kemudian di akhir haul yang merupakan waktu wajibnya zakat, nilai uang tersebut dihitung kembali menurut harga saat itu (hari sempurnanya haul), apakah nilainya tetap mencapai nishab atau tidak. Apabila harga perak di akhir haul mengalami kenaikan yang terpaut jauh dengan harga di awal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai pada batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka berarti tidak terkena zakat. Adapun jika kenaikannya tidak terpaut jauh sehingga nilai uang tersebut masih pada batas yang meragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka untuk kehati-hatian semestinya tetap dianggap mencapai nishab untuk kemudian dikeluarkan zakatnya.

Apabila uang tersebut mencapai nishab dan telah sempurna haulnya, maka di akhir tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Jika jumlah uang tersebut nilainya melebihi nishab, maka kelebihannya juga terkena zakat, berapapun jumlahnya. Besar zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang jumlahnya mencapai nishab atau melebihi nishab dan telah sempurna haulnya adalah 1/40 (seperempat puluh) atau 2,5% (dua setengah persen) darinya, sebagaimana halnya pada zakat emas dan perak9. Jika uang tersebut mengalami pertambahan jumlah di tengah perputaran haul maka hendaklah dia mencatat setiap tambahannya beserta waktunya secara tersendiri agar dapat mengeluarkan zakat setiap tambahan itu di akhir haulnya masing-masing.

Namun jika seseorang memilih untuk mengeluarkan zakat dari total uang yang ada di akhir haul nishab yang pertama kali dimilikinya, dengan alasan bahwa dia kesulitan dan merasa berat untuk menghitung jumlah setiap tambahan tersebut dan haulnya masing-masing, berarti dia telah memajukan waktu pengeluaran zakatnya setahun sebelum waktunya tiba. Dan hal itu boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini boleh berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib z:

 “Bahwasanya Al-’Abbas bin Abdil Muththalib bertanya kepada Nabi n tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum waktunya tiba. Maka Nabi n memberi kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Abu Dawud, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Albani merajihkan bahwa hadits ini mursal. Namun Al-Albani menghasankannya dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 857) dengan syawahid (penguat-penguat) yang ada10.
Demikianlah terus berulang setiap tahun.Setiap kali pada uang yang dimiliki terpenuhi persyaratan nishab dan haul, ketika itu pula wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahunnya.11

Al-Lajnah berfatwa bahwa nilai/harga harta perdagangan ikut digabung dengan uang yang dimiliki dalam perhitungan nishab12, karena maksud yang diinginkan dari barang perdagangan bukan barang itu sendiri, melainkan untuk menghasilkan uang (yang merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) pada masa ini sehingga memiliki makna yang sama dengannya. Oleh karena itu zakat harta perdagangan wajib pada nilai/harganya dan dikeluarkan zakatnya dalam bentuk uang.

Sistem perhitungan nishab dan haul serta kadar yang wajib dikeluarkan pada zakat harta perdagangan sama dengan sistem perhitungan zakat uang.
Perhitungan haul dimulai dari hari seseorang memiliki harta yang diniatkan untuk perdagangan yang nilainya/harganya mencapai salah satu dari nishab emas atau perak13. Kemudian di akhir tahun saat sempurna haulnya nilai/harganya dihitung kembali menurut harga saat itu (hari sempurnanya haul), karena itulah saat wajibnya zakat. Jika nilai/harganya mencapai nishab menurut harga saat itu berarti terkena zakat sebesar 1/40 atau 2,5% dari nilai/harga tersebut dan dikeluarkan dalam bentuk uang.

Namun apakah sepanjang perputaran haul hingga akhir tahun dipersyaratkan bahwa nishab tersebut tetap bertahan dan tidak pernah berkurang? Ada dua pendapat di kalangan ulama:

1. Hal itu dipersyaratkan, sebagaimana halnya pada zakat harta lainnya yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. Jika nilainya berkurang dari nishab di tengah perputaran haul maka haulnya terputus. Ini adalah mazhab Al-Imam Ahmad.

2. Hal itu tidak dipersyaratkan mengingat bahwa yang diperhitungkan pada zakat harta perdagangan adalah nilai/harganya, sedangkan untuk menghitung nilai/harganya setiap waktu sepanjang haul berjalan adalah sesuatu yang memberatkan. Ini adalah mazhab Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Asy-Syafi’i.
Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni membantah pendapat yang kedua: “Alasan mereka bahwa hal itu memberatkan tidak benar. Karena harta perdagangan yang kadarnya memang jauh dari nishab tidak perlu dihitung nilai/harganya, karena jelas-jelas tidak mencapai nishab. Adapun yang kadarnya mendekati nishab, jika mudah baginya untuk menghitung nilai/harganya (untuk mengetahui apakah tetap mencapai nishab atau tidak) hendaklah dia melakukannya. Jika sulit dan berat baginya untuk melakukan hal itu hendaklah dia berhati-hati, yaitu menganggapnya tetap mencapai nishab dan menunaikan zakatnya di akhir tahun.”14
Perlu diingat bahwa haul uang atau barang yang merupakan hasil keuntungan perdagangan mengikuti haul modalnya yang merupakan nishab15. Adapun harta lain yang ditambahkan pada modal awal memiliki perhitungan haul tersendiri. Namun jika dia mengeluarkan zakatnya pada akhir haul modal pertama yang merupakan nishab berarti dia menyegerakan pengeluaran harta zakat yang belum sempurna haulnya setahun sebelumnya dan hal itu boleh menurut jumhur ulama.
Apabila seseorang memiliki uang yang jumlahnya tidak senilai dengan nishab perak dan harta perdagangan yang nilai/harganya tidak senilai dengan nishab tersebut, namun jika jumlah keduanya digabungkan akan senilai dengan nishab tersebut, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5% dari keseluruhan hartanya tersebut yang telah sempurna haulnya dalam bentuk uang.16 Wallahu a’lam bish-shawab.


1 Nishab adalah kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut. Maka harta itu terkena kewajiban zakat. (pen)
2 Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang sedikitpun dari nishab sampai akhir tahun. Rasulullah n bersabda:
مَنِ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun.”
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat dan pada setiap riwayat tersebut ada kelemahan, namun gabungan seluruh riwayat tersebut saling menguatkan sehingga merupakan hujjah. Bahkan Al-Albani menyatakan bahwa ada satu jalan riwayat yang shahih sehingga beliau menshahihkan hadits ini. Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni (2/392): “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.”
Lihat pula: Majmu’ Fatawa (25/14). (pen)
Perhitungan haul ini menurut tahun Hijriah dan bulan Qamariah yang jumlahnya 12 (duabelas) bulan, dari Muharram sampai Dzulhijjah. Bukan menurut tahun Masehi dan bulan-bulan selain bulan Qamariah. Lihat Al-Muhalla (no. 670), Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/200). (pen)
3 Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya. Lihat Irwa` Al-Ghalil no. 813. (pen)
4 Para ulama menyatakan bahwa jika ada campuran logamnya sedikit untuk menguatkan dan mengeraskannya, maka hal itu tidak berpengaruh dan memiliki hukum yang sama dengan emas murni. Karena emas itu lembek sehingga untuk menguatkan dan mengeraskannya butuh campuran sedikit logam. Jadi ibaratnya seperti garam yang ditambahkan pada makanan untuk penyedap rasa, karena suatu makanan tanpa garam akan terasa hambar dan kurang sedap. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ (6/103-104). (pen)
5 Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri z yang muttafaq ‘alaih dan hadits Jabir z dalam Shahih Muslim bersama hadits Anas bin Malik z dalam Shahih Al-Bukhari tentang kitab zakat yang ditulis oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq dari Rasulullah n. (pen)
6 Seluruh jenis mata uang yang ada digabung dalam perhitungan nishab, karena seluruhnya memiliki makna dan maksud yang sama. Demikian pernyataan Al-Lajnah Ad-Da’imah dalam Fatawa Al-Lajnah (9/272-276) dan Asy-Syaikh Abdurrahman Mar’i. (pen)
7 Artinya apabila mencapai salah satu dari dua nishab tersebut dan tidak mencapai nishab yang lainnya, maka dianggap mencapai nishab sehingga kaum fakir miskin mendapatkan zakat dari harta itu. Karena hal itulah yang terbaik bagi mereka. Lihat Fatawa Al-Lajnah (9/254). (pen)
8 Penetapan beliau ini berdasarkan realita yang ada sekarang bahwa harga nishab perak lebih murah daripada harga nishab emas. Wallahu a’lam. (pen)
9 Terjadi kesepakatan di kalangan ulama bahwa zakat emas dan perak adalah 1/40 atau 2,5% berdasarkan hadits Anas bin Malik z dalam Shahih Al-Bukhari tentang kitab zakat yang ditulis oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq z dari Rasulullah n. Lihat Bidayatul Mujtahid (2/17) dan Al-Mughni (3/6). (pen)
10 Adapun memajukan pengeluaran zakat harta yang belum mencapai nishab, maka hal ini tidak boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Karena nishab merupakan sebab (faktor) sehingga suatu harta terkena kewajiban zakat, jika sebab (faktor) tersebut belum ada maka pada asalnya harta itu tidak terkena kewajiban zakat. (Al-Mughni, 2/395-396, Al-Majmu’ 6/113-114, Asy-Syarhul Mumti’, 6/213-217).
11 Inilah hukum setiap harta zakat yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. (pen)
12 Hal ini dibenarkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman Mar’i menurut pendapat yang menyatakan adanya zakat harta perdagangan, karena alat transaksi jual belinya adalah uang. Namun beliau sendiri merajihkan tidak adanya zakat harta perdagangan. (pen)
13 Hal ini menurut mazhab Al-Imam Ahmad yang difatwakan oleh Al-Lajnah, dan inilah yang rajih. Lihat Al-Mughni (3/24), Fatawa Al-Lajnah (9/318).(pen)
14 Lihat Al-Mughni (3/24-25), Al-Majmu’ (6/14).
15 Bidayatul Mujtahid (2/36), Al-Mughni (2/393, 3/28-29), Majmu’ Al-Fatawa (25/15), Asy-Syarhul Mumti’ (6/23, 147-148), Fatawa Al-Lajnah (9/321).
16 Sengaja kami menerangkan di sini sistem perhitungan zakat harta perdagangan sebagai pedoman bagi yang mengikuti pendapat Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, dan jumhur (mayoritas) ulama tentang wajibnya zakat harta perdagangan, karena kuatnya pendapat ini. Namun kami sendiri ragu dengan pendapat ini dan lebih condong kepada pendapat Dawud Azh-Zhahiri dan muridnya Ibnu Hazm Azh-Zhahiri yang dirajihkan oleh Asy-Syaukani, Al-Albani, guru besar kami Muqbil Al-Wadi’i dan muridnya yang faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni bahwa tidak ada zakat harta perdagangan, dengan hujjah bahwa pada asalnya tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta kecuali ada dalil yang menetapkan. Sedangkan hadits Samurah bin Jundub dan hadits Abu Dzar yang merupakan nash dalam permasalahan ini adalah dha’if (lemah) sehingga bukan hujjah. Adapun qiyas (persamaan makna) dengan zakat dinar (emas) dan dirham (perak) melihat maksud yang diinginkan darinya untuk menghasilkan dinar dan dirham (yang digantikan posisinya pada masa ini oleh berbagai mata uang yang ada) sehingga masuk dalam keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada harta emas (dinar) dan perak (dirham), maka hal ini butuh ditinjau ulang untuk menjadikannya sebagai hujjah dalam permasalahan ini. Karena, meskipun benar demikian maknanya namun harta perdagangan itu sendiri wujudnya masih berupa barang yang maknanya bisa saja berubah jika diniatkan untuk tujuan yang lain. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Lihat Al-Muhalla no (641), Bidayatul Mujtahid (2/16), Al-Mughni (3/23), Al-Majmu’ (6/3-5), As-Sailul Jarrar (2/26-27), Tamamul Minnah (hal. 363-368), Fatawa Al-Lajnah (9/308-313), Asy-Syarhul Mumti’ (6/140-141), Ijabatus Sa`il hal (119-120). (pen)


3.      Zakat hewan ternak

 (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari)

Jenis hewan ternak yang terkena zakat
Hewan ternak yang terkena zakat ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing/ domba.

Unta meliputi unta ‘irab (unta Arab) yang berpunuk satu dan unta bakhathi1 yang berpunuk dua. Sapi meliputi seluruh jenis sapi ternak dan kerbau. Ibnul Mundzir t telah menukil ijma’ ulama dalam Al-Ijma’ (no. 91) bahwa kerbau termasuk jenis sapi yang terkena zakat. Syaikhul Islam t menukilnya dari Ibnul Mundzir t dalam Majmu’ Fatawa (25/37).

Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni (2/373): “Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” Adapun sapi liar/banteng, tidak dikenai zakat menurut Ibnu Qudamah t beserta jumhur (mayoritas) ulama. Hujjahnya, sapi liar/banteng tidak termasuk binatang ternak seperti halnya binatang liar lainnya yang tidak terkena zakat.

Kambing meliputi kambing biasa dan domba/biri-biri.
Tidak ada khilaf di kalangan fuqaha’ bahwa kambing dan domba disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Demikian pula seluruh jenis sapi dan kerbau yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Juga seluruh jenis unta yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.
Adapun yang berbeda jenis tidak disatukan antara satu dengan yang lainnya dan tidak ada khilaf pula dalam hal ini. Maka kambing tidak disatukan dengan sapi dan unta dalam perhitungan nishab dan zakat.

Perlu diketahui bahwa memelihara hewan ternak ada beberapa tujuan:

1. Untuk diternak/dikembangbiakkan dan diperah susunya.
Jenis inilah yang terkena zakat dengan syarat bersifat sa’imah, yaitu diternak dengan cara digembalakan supaya makan rumput dan tumbuhan yang tumbuh secara liar sepuasnya, tanpa mengeluarkan tenaga dan biaya untuk melayani makannya. Adapun yang bersifat ‘alufah, yaitu yang memakan tenaga dan biaya untuk melayani makannya, baik dengan cara disabitkan rumput, dibelikan atau ditanamkan rumput di suatu tempat dan digembalakan di situ, maka jenis ini tidak terkena zakat. Ini adalah pendapat Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama. Dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaukani, dan Al-’Utsaimin.

Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik z bahwa Abu Bakr Ash-Shiddiq z menulis kitab zakat kepadanya ketika mengutusnya sebagai ‘amil (petugas zakat) ke negeri Bahrain, di antara isinya:

 “Pada zakat ghanam (domba/kambing) pada ghanam yang bersifat sa’imah. Jika jumlahnya 40-120 ekor, maka zakatnya satu ekor syah (kambing/domba). Jika jumlahnya lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya dua ekor syah. Jika jumlahnya lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya tiga ekor syah. Jika jumlahnya lebih dari 300 ekor, maka pada setiap seratus ekor zakatnya satu ekor syah. Jika jumlah sa’imah seseorang kurang satu ekor saja dari empat puluh, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki (untuk bersedekah).” (HR. Al-Bukhari no. 1454)

Hadits Mu’awiyah bin Haidah z, Rasulullah n bersabda:
 “Pada setiap unta yang bersifat sa’imah untuk setiap empat puluh ekor unta zakatnya bintu labun2 … dst.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya Mu’awiyah bin Haidah, dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi. Al-Albani berkata dalam Irwa’ Al-Ghalil [3/264]: “Hadits ini hanya hadits hasan, karena adanya khilaf yang telah diketahui tentang Bahz bin Hakim.”)

Kedua hadits ini menunjukkan persyaratan sa’imah pada zakat kambing/domba dan unta. Adapun zakat sapi diqiyaskan kepada keduanya, karena ketiganya memiliki makna yang sama dalam hal ini.

Pertanyaannya, apakah dipersyaratkan sai’mah dalam setahun penuh atau tidak? Dalam hal ini ada khilaf:
Asy-Syafi’i t mempersyaratkan hal itu dan pendapat ini didukung oleh Asy-Syaukani t. Sepertinya yang rajih adalah pendapat Ahmad dan Abu Hanifah rahimahumallah yang mengatakan bahwa hal itu bukan syarat, dan pendapat ini didukung oleh Al-‘Utsaimin t. Hujjahnya adalah keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada hewan ternak, sedangkan sifat sa’imah pada ternak tidaklah menjadi hilang dengan sekadar dilayani makanannya dalam kurun waktu yang singkat dalam setahun. Apalagi hal ini tidak mungkin terhindar pada pemeliharaan hewan ternak, sehingga jika hal ini dianggap membatalkan sifat sa’imah padanya akan berkonsekuensi tidak ada zakat sama sekali pada hewan ternak. Jadi yang diperhitungkan dalam menyifati sa’imah/tidaknya adalah yang mendominasi. Jika digembalakan untuk makan rumput secara bebas dalam kurun waktu lebih dari enam bulan, berarti disifati sa’imah karena hal itu yang mendominasi. Sebaliknya, jika dilayani makanannya dalam kurun waktu lebih dari enam bulan, berarti ‘alufah dan bukan sa’imah, karena hal itu yang mendominasi. Jika sebanding enam bulan enam bulan, maka tidak terkena zakat, karena pada asalnya hewan ternak tidak terkena zakat hingga memiliki sifat sa’imah dan dalam hal ini tidak bisa disifati sebagai sa’imah.

2. Untuk dimanfaatkan tenaganya sebagai ‘awamil (hewan pekerja).
Unta dipekerjakan untuk mengangkut  (barang) atau mengairi sawah ladang. Sapi untuk membajak sawah atau untuk mengairi sawah ladang. Sedangkan kambing dan domba tidak digunakan sebagai ‘awamil. Awamil tidak ada zakatnya, sebagaimana kata jumhur ulama seperti Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, serta yang lainnya. Dalam masalah ini ada hadits ‘Ali z:

 “Tidak ada zakat pada sapi pekerja.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daraquthni)
Namun keshahihannya diperselisihkan oleh ahlul hadits. Al-Albani t menshahihkannya dalam Shahih Abi Dawud (no. 1572), sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar t mengatakan dalam Bulughul Maram: “Yang rajih hadits ini mauquf atas ‘Ali (perkataan ‘Ali).”

Ada beberapa hadits yang lain, namun semuanya dha’if (lemah). Hadits-hadits didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jami’ (no. 4904, 4905). Hadits-hadits ini juga didha’ifkan oleh Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar (2/36-37).
Hal ini dikuatkan dari sisi makna bahwa kedudukannya seperti halnya keledai, baghal (peranakan keledai dan kuda, red.), dan kuda yang digunakan sebagai tunggangan serta angkutan. Juga menyerupai budak-budak yang dimiliki dan perabot-perabot rumah, sementara harta-harta ini tidak ada zakatnya berdasarkan hadits Abu Hurairah z:
 “Tidak ada kewajiban zakat atas diri seorang muslim pada budak dan kudanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982)
Tidak ada yang menyelisihi jumhur dalam masalah ini selain Al-Imam Malik dan Al-Laits rahimahumallah yang berpendapat ada zakatnya.

Nishab hewan ternak & kadar zakat yang wajib dibayarkan
Mengingat bahwa di Indonesia ini tidak ada yang beternak unta, maka kami sengaja tidak membahasnya secara rinci dan kami fokuskan pembahasan pada zakat sapi dan domba/kambing.

1. Sapi tidak terkena zakat hingga jumlahnya mencapai nishab terminim, yaitu 30 ekor. Rinciannya sebagai berikut:
• 30 ekor, zakatnya satu ekor tabi’/jadza’ (sapi jantan yang berusia satu tahun lebih) atau tabi’ah/jadza’ah (sapi betina yang berusia satu tahun lebih).
• 40 ekor, zakatnya satu ekor musinnah/tsaniyyah (sapi betina yang berusia dua tahun lebih).

Nishab yang terminim 30 ekor dan zakatnya satu ekor tabi’/jadza’ atau tabi’ah/jadza’ah, berapapun lebihnya tidak terkena zakat hingga mencapai nishab berikutnya. Nishab berikutnya 40 ekor dan zakatnya satu ekor musinnah/tsaniyyah, berapapun lebihnya tidak terkena zakat hingga mencapai jumlah nishab yang pertama atau jumlah nishab yang kedua.

Rincian ini berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal z:
 “Bahwasanya Nabi n mengutusnya ke negeri Yaman, maka beliau memerintahkan kepadanya untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ atau tabi’ah dan dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu ‘Abdil Barr, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa [25/36], serta Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no [795])
Inilah rincian zakat sapi menurut pendapat yang benar, yaitu pendapat jumhur ulama. Wallahul muwaffiq.

2. Kambing dan domba tidak terkena zakat hingga jumlahnya mencapai nishab terminim, yaitu 40 ekor. Rinciannya sebagai berikut:
• 40-120 ekor, zakatnya satu ekor domba jadza’ah (domba betina yang berusia enam bulan lebih) atau kambing tsaniyyah/musinnah (kambing betina yang berusia setahun lebih).3

• 121-200 ekor, zakatnya dua ekor domba jadza’ah atau kambing tsaniyyah/musinnah.
• 201-300 ekor, zakatnya tiga ekor domba jadza’ah atau kambing tsaniyyah/musinnah.
• Lebih dari 300 ekor zakatnya satu ekor domba jadza’ah atau kambing tsaniyyah/musinnah pada setiap seratus ekornya.

Nishab yang terminim 40 ekor dan zakatnya satu ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai nishab berikutnya. Nishab berikutnya 121 ekor dan zakatnya dua ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai nishab berikutnya. Nishab berikutnya 201 dan zakatnya tiga ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai nishab berikutnya.

Nishab berikutnya 300 ekor dan zakatnya satu ekor pada setiap seratus ekornya, berarti 300 ekor zakatnya tiga ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai kelipatan seratus berikutnya, maka keluar empat ekor, dan seterusnya.
Rincian tersebut disepakati oleh ulama, kecuali rincian nishab terakhir yang diperselisihkan oleh ulama. Yang kami sebutkan adalah madzhab jumhur berdasarkan hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq z yang telah kami sebutkan di atas.

Berdasarkan apa yang kami sebutkan di atas, zakatnya adalah domba betina yang berusia jadza’ah atau kambing betina yang berusia tsaniyyah/musinnah. Namun apakah sah dibayarkan dengan domba jadza’ jantan atau kambing tsaniyy?
Ada khilaf di kalangan ulama. Yang rajih adalah pendapat Asy-Syafi’i t dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah bahwa sah, karena Rasulullah n dalam hadits memutlakkan lafazh syah4 (kambing/domba) yang meliputi jantan dan betina, sebagaimana halnya pada hewan qurban yang juga meliputi jantan dan betina. Wallahu a’lam.



Waqas pada zakat hewan ternak

Pada rincian di atas kita mendapati ada jumlah hewan ternak yang tidak terkena zakat, yaitu kelebihan dari nishab yang tidak mencapai nishab berikutnya. Jumlah antara dua nishab yang tidak terkena zakat ini dinamakan waqas.
Sebagai contoh, waqas pada sapi antara 30 ekor dengan 40 ekor adalah 9 ekor, 9 ekor tersebut tidak ada zakatnya. Waqas pada kambing/domba antara 40 ekor dengan 121 ekor adalah 80 ekor, 80 ekor tersebut tidak ada zakatnya.
Waqas ini hanya ada pada zakat hewan ternak dan tidak ada pada zakat harta lainnya.


1 Dikenal di benua Afrika. Asy-Syarhul Mumti’ (6/51).
2 Bintu labun adalah anak unta betina yang umurnya telah sempurna dua tahun dan sudah masuk tahun ketiga.
3 Tafsiran domba jadza’ah dan kambing tsaniyyah dengan batasan umur yang kami sebutkan adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah, dipilih oleh Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/460) dan Ahkam Al-Udhhiyyah, serta Ibnu Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah dalam Fatawa Al-Lajnah (11/414-415). Pendapat yang lain menyatakan domba jadza’ah adalah yang berumur setahun lebih. Al-Mughni (2/380), Al-Majmu’ (5/362).
4 Pada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq z yang telah lewat, baik pada zakat kambing/domba maupun pada zakat unta jika zakatnya kambing/domba.



4.      Zakat Biji-bijian dan Buah-Buahan

 (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari)

Jenis biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar.

Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan ulama, dikenai zakat, walhamdulillah.

Namun ada khilaf dalam hal batasan jenis biji-bijian dan buah-buahan tersebut.  Ada beberapa madzhab dalam permasalahan ini dan madzhab yang terbaik ada tiga, yaitu:

1.  Terbatas pada empat hasil tanaman tersebut, dengan dalil hadits Abu Musa Al-’Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal c bahwasanya Nabi n bersabda saat mengutus keduanya ke negeri Yaman:

 “Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain empat jenis ini: gandum sya’ir, gandum hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi)

Hadits ini datang dari banyak jalan riwayat yang berbeda-beda bentuknya, ada yang maushul (bersambung) dan ada yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Asy-Syaikh Al-Albani.2 Juga Al-Baihaqi, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i sebagaimana dalam Ijabatus Sa’il menguatkan hadits ini dengan gabungan seluruh jalan riwayat yang ada. Wallahu a’lam.
Hadits ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut. Dalil-dalil yang bersifat umum itu seperti firman Allah l:

“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah apa-apa yang baik dari penghasilanmu dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (Al-Baqarah: 267)
“Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)
Hadits Ibnu ‘Umar c:
 “Tanaman yang pengairannya dengan air hujan dan mata air, atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan nadh3 bantuan binatang (unta atau sapi) untuk mengangkut air, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Al-Bukhari no. 1483)
Hadits Jabir bin ‘Abdillah z:

 “Tanaman yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman yang pengairannya dengan as-saniyah4 zakatnya seperdua puluh.” (HR. Muslim no. 981)
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri z:

 “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (HR. Al-Bukhari no. 1447, 1484 dan Muslim no. 979)
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibnul Mubarak, Sufyan Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, salah satu riwayat dari Ahmad, dipilih oleh Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Albani, guru besar kami Al-Wadi’i.

2. Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama untuk dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari keumuman manusia.
Pendapat ini juga berdalilkan dengan hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal c di atas, dengan pemahaman bahwa hadits ini menunjukkan pembatasan pada hasil tanaman yang sifatnya seperti empat jenis hasil tanaman tersebut, yaitu yang bersifat sebagai makanan pokok sehari-hari. Namun dengan syarat hasil tanaman itu merupakan sesuatu yang ditakar berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas, karena hadits tersebut menunjukkan diperhitungkannya takaran pada zakat hasil tanaman.

Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan Malik, dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram. Menurut pendapat ini, beras dan jagung terkena zakat. Adapun buah-buahan, dalam pandangan Asy-Syafi’i dan Malik, tidak ada yang terkena zakat kecuali kurma kering dan kismis, karena tidak ada buah selain keduanya yang ditakar dan dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari.

3. Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, meskipun tidak dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-sehari. Pendapat ini berdalilkan dengan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas yang memperhitungkan takaran tanpa memperhitungkan sifatnya sebagai makanan pokok.
Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’.
Pendapat pertama dan kedua lebih kuat dari pendapat yang ketiga, dan kami lebih condong kepada pendapat yang pertama. Wallahu a’lam.

Nishab biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Dalil yang menetapkan nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas:

 “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (Muttafaq ‘alaih)
Berdasarkan hadits ini nishabnya senilai lima wasaq. Satu wasaq senilai enam puluh sha’ Nabi n berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, dan satu sha’ Nabi n senilai empat mud. Maka lima wasaq senilai tiga ratus sha’ Nabi n.
Untuk menjaga takaran sha’ Nabi n para ulama mengalihkannya ke dalam berat timbangan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa satu sha’ Nabi n senilai dengan dua kilo empat puluh gram (2,04 kg) gandum burr berkualitas bagus.

Dalam Majmu’ Ar-Rasa’il (18/274) beliau menyatakan: “Nilai ini telah diqiyaskan ke beras dan hasilnya senilai dua kilo seratus gram (2,1 kg).” Jika ingin membuat alat takar yang senilai dengan sha’ Nabi n, maka ambil saja beras berkualitas bagus senilai 2,1 kg, lalu masukkan dalam wadah yang hendak dibuat sebagai alat takar, maka wadah sepenuh 2,1 kg itulah alat takar yang senilai satu sha’.5
Nishab 300 sha’ yang diperhitungkan pada buah anggur adalah 300 sha’ zabib/kismis (anggur kering), bukan 300 sha’ ‘inab/anggur basah yang belum mengering jadi kismis.

Demikian pula pada kurma, yang diperhitungkan adalah 300 sha’ tamr/kurma kering, bukan 300 sha’ ruthab/kurma basah yang belum mengering jadi tamr. Maka buah anggur tidak terkena zakat hingga takaran kismisnya mencapai 300 sha’, dan tidak ada zakat pada kurma hingga takaran tamrnya mencapai 300 sha’.
Nishab yang diperhitungkan pada biji-bijian adalah 300 sha’ setelah dibersihkan dari jeraminya dan yang lainnya. Sementara kulitnya terbagi dalam tiga jenis:
• Kulit yang dikupas sebelum penyimpanan biji dan tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nishab. Jadi biji tersebut ditakar dalam keadaan murni biji tanpa kulit. Jika takarannya mencapai tiga ratus sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

• Kulit yang ikut disimpan bersama biji serta dimakan bersamanya. Maka kulitnya masuk dalam perhitungan nishab, karena kulit tersebut merupakan makanan. Meskipun terkadang kulit tersebut dikupas dan dibuang, namun pada asalnya dimakan bersama bijinya.

Contohnya, jagung. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya mencapai 300 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

•  Kulit yang ikut disimpan bersama biji, namun tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit tersebut tidak masuk dalam perhitungan nishab, namun bijinya ditakar dalam keadaan masih berkulit. Para ulama  pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nishab jika takarannya bersama bijinya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Artinya bijinya keluar dengan nilai setengah takaran. Contohnya, beras dan ‘alas (sejenis gandum hinthah). Jika takaran biji beras atau ‘alas bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

Biji-bijian dan buah-buahan sejenis yang merupakan hasil panen dalam setahun digabungkan jadi satu dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakatnya, meskipun waktu panennya tidak serentak. Sedangkan yang berbeda jenis tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Maka gandum sya’ir, gandum hinthah, dan beras (menurut pendapat yang menganggap beras terkena zakat) -misalnya- tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.

Adapun jika ditanam dua kali dalam setahun maka hasil panen yang kedua digabungkan dengan hasil panen yang pertama dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakat, menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah t. Pendapat yang lain mengatakan bahwa keduanya tidak disatukan.

Peringatan
1. Ibnu Qudamah t dalam Al-Mughni (2/440) berkata: “Nishab ini dianggap sebagai batas yang harus tercapai. Kapan kurang dari nishab, maka tidak terkena zakat. Kecuali jika hanya kurang sedikit, seperti kurang satu ons dan semisalnya yang masuk dalam takaran, maka tidak dianggap berpengaruh (tetap dianggap mencapai nishab). Hal ini seperti kekurangan satu jam atau dua jam pada haul.”

2. Tidak ada waqas pada zakat hasil tanaman, yaitu kelebihan dari nishab yang tidak terkena zakat (Silakan lihat kembali keterangan tentang waqas dalam Kajian Utama: Zakat Hewan Ternak, red.). Maka berapapun kelebihan takarannya dari nishab tetap keluar zakatnya, meskipun hanya lebih satu sha’. Jadi cara mengeluarkan zakatnya adalah sepersepuluh atau seperdua puluh dari seluruh takaran yang ada.

Waktu wajibnya zakat pada tanaman & waktu wajibnya pembayaran
Jika tanaman biji-bijian dan buah-buahan sudah menampakkan hasil, yaitu sudah ada sebagian biji yang mengeras dan sudah ada sebagian buah yang matang yang ditandai dengan berwarna merah atau kuning, berarti hasil tanaman sudah terkena kewajiban zakat jika mencapai nishab. Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman menurut pendapat yang rajih, artinya bahwa pada tanaman itu sudah ada bagian yang merupakan hak ahli zakat (yang berhak dapat zakat). Namun bukan berati zakatnya wajib dikeluarkan saat itu, karena hal itu bukan waktu wajibnya pembayaran zakat. Jika dia menjual tanahnya bersama tanamannya sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah pembelinya.6 Apabila pemilik tanaman itu meninggal sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah ahli warisnya yang mewarisi tanaman tersebut.

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana cara mengetahui bahwa hasil tanaman yang belum dipanen mencapai nishab?
Jawabannya, hal itu diketahui dengan cara kharsh (perkiraan) yang dilakukan oleh ahlinya. Ahlinya menaksir apakah hasil tanaman yang ada takarannya dalam bentuk kismis, tamr, biji yang telah bersih (dari jerami dan selainnya) mencapai nishab atau tidak.

Jika hasil tanaman telah dipanen, lalu buah anggur mengering jadi kismis, buah kurma mengering jadi tamr, biji dibersihkan dari jerami dan selainnya, maka itulah waktu diwajibkannya pembayaran zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah l:
 “Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)

Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan hasil tanaman hingga anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamr, biji dibersihkan dari jerami, dan selainnya, seluruhnya merupakan tanggung jawab pemilik tanaman dan tidak ada kaitannya dengan ahli zakat.

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan
Kadar zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah n dalam beberapa hadits, seperti hadits Ibnu ‘Umar c dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir bin ‘Abdillah z dalam Shahih Muslim yang telah disebutkan di atas7, juga hadits Ibnu ‘Umar c dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi yang telah kami sebutkan pada Syarat-Syarat Wajibnya Zakat8. Pada hadits-hadits tersebut, Rasulullah n membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya sebagai berikut:

1. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi tiga hal:

– Yang diairi dengan air hujan (tadah hujan).
– Yang diairi dengan air sungai atau mata air secara langsung, tanpa butuh biaya dan alat untuk mengangkutnya. Meskipun pada awalnya seseorang butuh untuk membuat saluran di tanah sebagai tempat aliran air sungai itu ke areal tanamannya di mana hal ini butuh sedikit biaya, namun setelahnya air mengalir ke tanaman secara langsung dan tidak butuh untuk diangkut dengan alat dan biaya yang besar.
– Yang mengisap air dengan akar-akarnya, karena ditanam di tanah yang permukaannya dekat dari air atau ditanam di dekat sungai, sehingga akar-akarnya mencapai air dan mengisapnya.

2. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperdua puluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi beberapa hal:
– Yang diairi dengan bantuan unta atau sapi/kerbau untuk mengangkutnya, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar c dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir z dalam Shahih Muslim.
– Yang diairi dengan bantuan alat timba, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar c dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi.
– Yang diairi dengan bantuan alat kincir air atau mesin air.
Ibnu Qudamah t berkata dalam Al-Mughni (2/438-439): “Jika air sungai mengalir melalui saluran air menuju suatu tempat yang jaraknya dekat dari tanaman dan tertampung di tempat itu, kemudian air tersebut harus diangkut ke tanaman dengan bantuan timba atau kincir air, maka hal ini merupakan beban biaya yang menggugurkan setengah kadar zakat yang wajib dikeluarkan (dari sepersepuluh menjadi seperdua puluh). Karena perbedaan besar kecilnya biaya serta jauh dekatnya air yang diangkut tidak berpengaruh, kriterianya adalah butuhnya air itu untuk diangkut ke tanaman dengan bantuan alat berupa timba, binatang, kincir, dan semacamnya.”
Wallahu a’lam.


1 Juga dikenal dengan qamh. Lihat: Lisanul ‘Arab dan kamus-kamus Arab lainnya.
2 Al-Albani t mengingatkan bahwa dalam hadits ini ada tambahan riwayat yang mungkar, yaitu lafadz الذُّرَةِ artinya jagung. Lihat Irwaul Ghalil (3/278), Tamamul Minnah (hal. 369-371).
3 An-nadh adalah cara mengairi tanaman dengan menggunakan bantuan binatang unta atau sapi untuk mengangkut air dari sumur atau sungai, yang jantan disebut an-nadhih dan yang betina disebut an-nadhihah. Juga dinamakan dengan as-saniyah seperti pada hadits Jabir bin ‘Abdillah z setelahnya.
4 Lihat catatan kaki sebelumnya.
5 Sedangkan Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (9/371) bahwa satu sha’ Nabi n senilai kurang lebih tiga kilogram (3 kg) beras. Sebenarnya tidak ada pertentangan antara fatwa Al-’Utsaimin dengan fatwa Al-Lajnah, karena ketika nilai satu sha’ yang merupakan satuan takaran dialihkan ke satuan timbangan, maka berat jenis biji yang ditimbang memengaruhi nilai berat timbangan yang dihasilkan. Wallahu a’lam.
6 Perhatian: Adapun menjual tanamannya saja tanpa dijual bersama tanahnya, tidaklah diperbolehkan sebelum tanaman itu menampakkan hasil dengan mengerasnya biji dan matangnya buah (praktik terlarang seperti ini biasanya dijumpai dalam sistem ijon, red.).
7 Hal. 21
8 Hal. 10

Sumber : Zakat Biji-bijian dan Buah-Buahan | Majalah Islam Asy-Syariah








5.      Zakat tijaroh

 

Hadits Samurah, Dalil Zakat Barang Dagangan?


 (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal Lc.)

Muhammad bin Dawud bin Sufyan berkata kepada kami: Yahya bin Hassan berkata kepada kami: Sulaiman bin Musa -Abu Dawud- berkata kepada kami: Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundub berkata kepada kami: Khubaib bin Sulaiman berkata kepadaku, dari bapaknya –Sulaiman–, dari Samurah bin Jundub1 z, beliau berkata:

“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah n memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari apa yang kita siapkan untuk diperdagangkan.”

Takhrij Hadits
Abu Dawud t meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya As-Sunan, Kitab Az-Zakat (2/95) no. 1562, beliau diamkan hadits ini tanpa memberikan komentar.
Melalui jalan Abu Dawud, Al-Baihaqi meriwayatkan hadits Samurah z dalam As-Sunan (4/146-147).

Dikeluarkan pula oleh Ad-Daruquthni t dalam Sunan-nya (2/309 cet. Dar Al-Ma’rifah) dari jalan Ja’far bin Sa’d dari Khubaib bin Sulaiman dari bapaknya dari Samurah z, dengan lafadz yang berbeda dengan riwayat Abu Dawud, di akhirnya dikatakan:

 “… dan Rasulullah n memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari budak yang dipersiapkan untuk diperdagangkan.”
Sanad hadits Samurah z ini dha’if (lemah), padanya ada Ja’far bin Sa’d, Khubaib bin Sulaiman dan bapaknya, Sulaiman.

Rawi pertama, dia adalah Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundub Al-Fazari, berkata Ibnu Hajar t: “Laisa bil qawi.” (Dia bukan orang yang kuat).

Rawi kedua, Khubaib. Dia adalah Khubaib bin Sulaiman bin Samurah bin Jundub Abu Sulaiman Al-Kufi, Ibnu Hajar t berkata tentangnya: “Majhul.” (Tidak dikenal).
Adapun rawi ketiga dia adalah Sulaiman bin Samurah bin Jundub Al-Fazari. Ibnu Hajar t berkata tentangnya: “Maqbul.”2

Ibnu Hibban t menyebutkan ketiganya dalam Ats-Tsiqat (6/137), (6/274) dan (4/312). Namun penyebutan itu tidak bisa dijadikan hujjah untuk menguatkan hadits ini, mengingat manhaj (metode) beliau yang tasahul (bermudah-mudah) dalam menguatkan rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal).3

Hadits Samurah z didha’ifkan Ibnu Hazm sebagaimana dalam Al-Muhalla, demikian pula Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Adz-Dzahabi rahimahumullah.
Al-Hafizh t berkata: “Wa isnaduhu layyin.” (Dan sanad haditsnya lemah) (Bulughul Maram, no. 623)

Beliau juga berkata: “Fi isnadihi jahalah.” (Dalam sanadnya ada rawi-rawi yang majhul). (At-Talkhish, 2/179)
Adz-Dzahabi t berkata: “Dia (yakni Ja’far bin Sa’d) memiliki hadits tentang zakat dari anak pamannya (yakni Khubaib). Ibnu Hazm menolak hadits ini dan berkata: ‘Keduanya majhul …’ Kesimpulannya (hadits Samurah) sanadnya gelap.” (Mizanul I’tidal, 1/407)

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t mendha’ifkannya dalam Irwa’ul Ghalil (3/310, no. 827).
Wallahu ta’ala a’lam.

Makna hadits
Hadits Samurah bin Jundub z menunjukkan kewajiban zakat atas barang-barang yang diperjualbelikan. Zakat inilah yang diistilahkan dengan zakat ‘urudh tijarah (barang-barang yang diperjualbelikan) –selanjutnya kita katakan zakat ‘urudh tijarah–.

Hadits Samurah z –seandainya shahih– tegas menunjukkan kewajiban tersebut karena adanya perintah dari Rasulullah n. Hukum asal dari perintah adalah wajib selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban.
Ash-Shan’ani t (wafat 1182 H) berkata: “Hadits ini adalah dalil atas diwajibkannya zakat pada barang dagangan. Dijadikan dalil pula atas wajibnya (zakat ‘urudh tijarah) firman Allah l:

“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah: 267)
Mujahid t berkata: “Ayat ini turun berkenaan dengan harta perdagangan.” (Subulus Salam, 2/136)

Menjadikan hadits Samurah z sebagai dalil wajibnya zakat ‘urudh tijarah bisa diterima bagi mereka yang melihat keabsahan hadits ini. Ibnu Abdil Barr t misalnya, beliau menghasankan hadits Samurah z, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Az-Zaila’i Al-Hanafi t dalam Nashbur-Rayah (2/376).

Akan tetapi hadits ini dha’if, sehingga untuk membangun sebuah hukum dibutuhkan dalil lain yang menetapkan adanya zakat ‘urudh tijarah.

Ulama kita -semoga Allah l merahmati mereka- telah berbeda pendapat dalam masalah zakat ‘urudh tijarah dengan perbedaan yang cukup kuat, sebagaimana pula mereka bersilang pendapat dalam beberapa masalah zakat lainnya.

Pembaca rahimakumullah. Pada kesempatan yang berbahagia ini dengan mengharap rahmat Allah l sejenak kita simak pendapat yang disebutkan dalam masalah zakat ‘urudh tijarah. Semoga Allah l memberi rahmat dan taufik kepada kita semua.

Pendapat jumhur ulama tentang zakat Tijarah
Jumhur ulama, di antaranya imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat wajibnya zakat urudh tijarah. Bahkan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan kewajiban tersebut.
Pendapat ini dinisbatkan kepada sahabat Umar bin Al-Khaththab, putranya, dan juga Abdullah bin Abbas g.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata: “Adapun barang-barang yang diperdagangkan, maka padanya ada zakat. Ibnul Mundzir berkata: ‘Telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di kalangan ahlul ilmi bahwa pada barang-barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan dikenai zakat, jika telah genap satu tahun (haul).

Pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan putranya, Ibnu Abbas g. Ini pula pendapat tujuh fuqaha’, Al-Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mihran, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid …” (Majmu’ Fatawa 23/15)

Di atas pendapat jumhur tersebut, banyak ulama masa kini yang mengikutinya. Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, sebagaimana tampak pada beberapa fatwa mereka yang akan kita nukilkan, insya Allah.

Dalil-dalil Jumhur
Pendapat jumhur, disandarkan pada dalil-dalil di antaranya:
Pertama: Firman Allah l:

“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (Al-Baqarah: 267)
Mujahid t menafsirkan firman Allah l dengan tijarah (perdagangan).
Al-Bukhari t membuat bab dalam Shahih-nya untuk ayat ini dengan judul, “Bab Shadaqatu Al-Kasbi wat Tijarah.” (Bab zakat usaha dan perdagangan)

Kedua: Hadits Samurah bin Jundub z yang sedang kita bahas:
 “Sesungguhnya Rasulullah n memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang-barang yang kita siapkan untuk diperdagangkan.”

Ketiga: Hadits Abu Dzar Al-Ghifari z, bahwasanya Rasulullah n bersabda:
 “… Pada unta ada zakat, pada kambing ada zakat, dan pada baju/kain (yang diperdagangkan) ada zakat.”4

Keempat: Jumhur juga berdalil dengan ijma’ (kesepakatan ulama) tentang zakat ‘urudh tijarah. Ijma’ (kesepakatan) ulama tersebut dinukilkan Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam (157-224 H) dan Ibnul Mundzir Abu Bakr Muhammad bin Ibrahim (242-318 H).

Abu ‘Ubaid t berkata: “…Kaum muslimin bersepakat bahwa zakat adalah fardh dan wajib atasnya (yakni pada ‘urudh tijarah).” (Al-Amwal hal. 434 no. 1202)
Ibnul Mundzir t berkata: “Dan mereka bersepakat (ijma’) bahwa barang-barang yang diperdagangkan dikenai zakat jika genap satu tahun.” (Al-Ijma’, hal. 85 no. 137)
Ibnu Hubairah t berkata: “Mereka bersepakat bahwa dalam barang-barang yang diperdagangkan –apapun barangnya– ada zakat, jika nilai/harganya telah mencapai nishab emas atau perak. Padanya ada zakat sebesar seperempat puluh.” (Al-Ifshah 1/208)

Kelima: Jumhur juga berdalil dengan beberapa atsar mauquf dan maqthu’ di antaranya:

a) Atsar Umar bin Al-Khaththab z. Dari Abu ‘Amr bin Himas Al-Laitsi dari bapaknya dia berkata:

Umar berjumpa denganku lalu berkata: “Wahai Himas, keluarkan zakat hartamu!” Maka kukatakan: “Aku tidak memiliki harta kecuali kecuali ji’ab5 dan kulit.” Berkata Umar: “Hargailah barangmu kemudian keluarkan zakatnya.”6
b) Atsar Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab c:

 “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali apa yang diperjualbelikan.”7
c) Atsar Umar bin Abdul Aziz t, beliau berkata pada sebagian amilnya:

 “Lihatlah siapa yang kau jumpai dari kalangan muslimin, ambillah apa yang tampak dari harta-harta mereka yang mereka kelola dalam perdagangan, dari masing-masing empat puluh dinar diambil zakatnya satu dinar… “8

Keenam: Sabda Rasulullah n dalam hadits Umar bin Al-Khaththab z:

 “Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan dari amalannya sesuai apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun’alaih)
Sisi pendalilannya, dikatakan: Orang yang berdagang tidak menjadikan barang dagangannya sebagai maksud, tetapi tujuan dan niat sesungguhnya adalah uang (mencari laba). Maka barang-barang itu sesungguhnya uang yang diharapkan labanya. Demikian pula apa yang ada pada niatan para pedagang.

Dikatakan pula, seandainya uang yang disimpan oleh orang-orang biasa -tanpa ada harapan tambahan- saja ada zakatnya jika telah mencapai nishab dan genap satu tahun, lebih-lebih lagi harta orang-orang kaya, para pedagang, yang terus berkembang dan diniatkan labanya tentu masuk dalam zakat.
Demikian beberapa dalil yang dikemukakan jumhur ulama. Allahu a’lam.

Bagaimana menghitung zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan?
Jika telah genap satu tahun (haul) sejak meniatkan atas suatu barang untuk diperdagangkan hendaknya dilihat barang dagangannya untuk ditetapkan berapa nilai/harganya saat itu. Nilai/harga barang dagangannya ini kemudian ditambahkan dengan uang tunai yang ada. Jika jumlah konversi barang dan uang tunai yang dimilikinya telah mencapai salah satu nishab emas atau perak maka dikeluarkan zakatnya (1/40) atau 2,5 persen.

Beberapa keterangan penting mengenai haul dan perhitungan zakat uang termasuk ‘urudh tijarah dapat dilihat kembali pada majalah kita Vol. IV/No. 45/1429 H/2008 hal. 55-59, rubrik Problema Anda, dengan judul Zakat Uang.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t ditanya tentang seorang yang memiliki usaha berbagai jenis perdagangan, seperti baju-baju, bejana-bejana, atau lainnya. Bagaimana cara dia mengeluarkan zakatnya?

Beliau menjawab: “Wajib atasnya mengeluarkan zakat atas barang-barang yang diperdagangkan jika telah sempurna haulnya (genap satu tahun) dan (nilai/harga barang dagangannya) mencapai nishab emas atau perak, berdasarkan hadits-hadits dalam masalah ini. Di antaranya hadits Samurah bin Jundub dan Abu Dzar c.” (Fatawa Ibn Baz, 14/159)

Dalam kesempatan lain, beliau ditanya tentang cara mengeluarkan zakat atas tanah atau sejenisnya (yang diperdagangkan), cukupkah zakat dikeluarkan sekali saat terjualnya barang setelah beberapa tahun sebelumnya tidak terjual?
Beliau menjawab: “Jika tanah atau sejenisnya seperti rumah, mobil, atau lainnya diperdagangkan, maka diwajibkan zakat setiap tahunnya sesuai nilai/harga barang tersebut saat sempurnanya haul. Tidak boleh mengakhirkan zakat kecuali bagi yang tidak mampu mengeluarkan zakatnya karena tidak ada harta kecuali barang dagangan. (Dalam keadaan ini) boleh baginya menunda zakat hingga terjualnya barang. (Jika terjual) dia tunaikan zakat-zakat dari semua tahun (yang belum dia bayarkan zakatnya), masing-masing tahun dikeluarkan zakatnya sesuai nilai/harga barang di tahun itu …” (Fatawa Ibn Baz 14/161)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t ditanya tentang seorang yang membeli sebidang tanah untuk tempat tinggal. Tiga tahun kemudian dia berniat untuk memperdagangkan tanah tersebut, apakah ada zakat atas tanah pada tiga tahun yang telah berlalu (yang tidak dia niatkan untuk diperdagangkan)?

Beliau menjawab: “Tidak wajib zakat atasnya karena pada tiga tahun yang telah lalu dia menghendaki tanahnya untuk ditinggali, akan tetapi sejak dia niatkan tanah tersebut untuk diperdagangkan dan mengembangkan harta mulailah dihitung haulnya, jika telah sempurna haulnya (sejak dia niatkan) maka saat itulah wajib atasnya zakat.” (Fatawa Arkanil Islam hal. 433)

Pendapat tidak wajibnya zakat ‘urudh tijarah dan dalil-dalilnya
Setelah kita melihat dalil-dalil jumhur dalam masalah zakat ‘urudh tijarah, tiba saatnya kita melihat dalil-dalil ulama yang melihat tidak wajibnya zakat tersebut. Pendapat ini diikuti oleh Dawud Azh-Zhahiri, Ibnu Hazm, dan diriwayatkan dari Al-Imam Malik.9

Kepada jumhur ulama dikatakan, bagaimana kalian mewajibkan zakat atas ‘urudh tijarah? Bukankah Rasulullah n telah membatasi zakat pada jenis-jenis harta tertentu, yaitu emas, perak, hewan ternak (unta, sapi, kambing, dan hasil bumi (gandum dan kurma)? Bukankah Rasulullah n bersabda:

 “Tidak ada zakat atas (gandum dan kurma) yang kurang dari lima wasaq, dan tidak ada zakat atas unta yang kurang dari lima ekor.”10
Dalam hadits ini, Rasulullah n telah membatasi jenis-jenis harta yang diwajibkan atasnya zakat. Oleh karenanya, tidak ada zakat pada jenis-jenis lain seperti kuda atau budak. Bahkan ini adalah nash dari sabda Rasulullah n yang lain:

 “Tidak ada atas seorang muslim zakat bagi kuda dan budaknya.”11
Jumhur menjawab: Kami memandang bahwa hadits-hadits di atas tidak meniadakan adanya zakat ‘urudh tijarah.

Hadits-hadits tersebut hanya menunjukkan pembatasan wajibnya zakat dilihat dari dzat (jenis harta) yaitu unta, sapi, kambing serta hasil panen berupa kurma dan gandum, namun tidak menafikan zakat yang melihat nilai/harga barang dan bukan jenis barangnya.
Sebagai contoh, seorang memiliki jenis hewan ternak yaitu unta sebanyak empat ekor, maka pada unta ini tidak ada kewajiban zakat meskipun nilai/harganya melebihi nishab emas atau perak, karena dalam zakat hewan ternak, yang dilihat adalah dzat (jenis) dan bukan nilai/harga barang.

Demikian pula seandainya seorang memiliki hewan-hewan ternak kambing ternak 25 ekor, unta 3 ekor, dan sapi 10 ekor, tidak ada zakat atasnya, meskipun jika semuanya digabung tentu melebihi nilai nishab emas dan perak.

Berbeda dengan zakat ‘urudh tijarah. Zakat ini tidak melihat dzat/jenis barangnya akan tetapi melihat nilai/harga dari barang dagangan tersebut. Sehingga dipahami bahwa zakat ‘urudh tijarah adalah bentuk zakat lain. Maka zakat ‘urudh tidak termasuk yang dinafikan hadits-hadits di atas. Allahu a’lam.

Zakat ‘urudh ditetapkan dengan dalil-dalil lain yang telah kami (jumhur) kemukakan, oleh karena itu zakat ‘urudh tijarah tidak masuk dalam penafian. Abdullah bin Umar c berkata:

 “Tidak ada zakat pada barang-barang (dari selain yang ditetapkan nash) kecuali apa yang diperjualbelikan.”12
Tentang hadits tidak adanya zakat pada kuda, jumhur ulama mengatakan: “Maksud dari kuda yang tidak ada zakatnya adalah kuda yang disiapkan untuk dipakai –dan ini tidak ada khilaf–. Berbeda dengan kuda yang diperjualbelikan, maka zakat ‘urudh tijarah ditetapkan pada kuda-kuda tersebut dengan dalil lain, di antaranya ijma’. Dan di atas inilah ahlul ilmi berpendapat.

At-Tirmidzi (209-279 H) berkata: “Hadits Abu Hurairah hadits hasan shahih, dan di atas inilah ahlul ilmu beramal, bahwasanya tidak ada zakat atas kuda peliharaan, demikian pula budak-budak jika digunakan untuk khidmah (melayani/ sebagai pembantu). Adapun jika untuk tijarah (diperjualbelikan) maka ada zakat atas harga mereka jika telah genap haulnya.” (Sunan At-Tirmidzi 3/15)
Demikian perkataan At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah z:

 “Tidak ada atas seorang muslim zakat bagi kuda dan budaknya.”

Dalil Kedua: Kami tidak menetapkan zakat ‘urudh tijarah, berpegang pada bara’ah ashliyyah, yaitu pada asalnya harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil kecuali dengan dalil syar’i.

Sementara itu kita tidak temukan adanya dalil shahih yang marfu’ dari Rasulullah n yang secara sharih (jelas) mewajibkan zakat ‘urudh tijarah.
Hadits Samurah bin Jundub z demikian pula hadits Abu Dzar z yang merupakan nash dalam masalah zakat ‘urudh tijarah, keduanya lemah dan tidak sah dari Rasulullah n.

Maka seharusnya dalam masalah harta kaum mukminin, kita kembali kepada hukum asal yaitu terjaganya harta mereka, sebagaimana ditunjukkan dalam khutbah Rasulullah n saat haji wada’. Beliau n bersabda:

 “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian di antara kalian haram, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir…”  (Muttafaqun ‘alaih)

Jumhur menjawab bahwa dalil-dalil yang kami kemukakan cukup untuk menetapkan disyariatkannya zakat ‘urudh tijarah.
Demikian beberapa dalil pendapat kedua dan munaqasyah (tanggapan) jumhur. Jawaban-jawaban atas dalil-dalil jumhur dapat dilihat lebih lanjut pada munaqasyah Ibnu Hazm atas dalil-dalil jumhur dalam kitabnya Al-Muhalla.

Khatimah
Adalah Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah, beliau merajihkan pendapat jumhur. Di antara yang sering beliau ucapkan dalam majelis beliau bahwa zakat tijarah adalah ijma’ (kesepakatan) tujuh fuqaha’ Madinah di masa tabi’in. Mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Kharijah bin Zaid, Sulaiman bin Yasar, dan Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf.
Pembaca rahimakumullah, ada kecenderungan hati untuk menguatkan pendapat jumhur, pendapat yang diikuti kibarut tabi’in sebagai generasi terbaik sesudah sahabat. Terlebih lagi, ini adalah pendapat Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Umar, dan Ibnu ‘Abbas g, dan sepertinya tidak ada riwayat sahabat lain yang menyelisihinya –wal ‘ilmu ‘indallah– bahkan dinukilkan ijma’.

Adapun bagi mereka yang tidak berpendapat akan wajibnya zakat perdagangan, hendaknya memperbanyak sedekah tanpa ukuran yang ditetapkan.
Sedekah tersebut dikeluarkan sesuai dengan kerelaan sebagaimana ditunjukkan sabda Rasulullah n yang memerintahkan para pedagang mengeluarkan sedekah –secara mutlak (bebas)– dari harta perdagangannya. Sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi dalam Sunan-nya dari sahabat Qais bin Abi Gharzah z bahwasanya Rasulullah n bersabda:

 “Wahai sekalian pedagang, sesungguhnya setan dan dosa menghadiri jual beli, maka padukanlah jual beli kalian dengan bersedekah.” (Shahih, diriwayatkan At-Tirmidzi dalam As-Sunan [3/514], beliau berkata: “Hadits Qais bin Abi Gharzah z adalah hadits yang hasan shahih.”)13

Peringatan Penting
Apa yang kita bahas mengenai zakat ‘urudh tijarah, mengingatkan kita akan satu pendapat aneh yang dibanggakan sebagian manusia saat ini. Mereka mewajibkan zakat atas seluruh barang kekayaan yang dimiliki seorang meskipun bukan barang dagangan.

Mereka datangi pemilik harta lalu menghitung seluruh kekayaan yang dimiliki berupa rumah tempat tinggal, mobil, motor, sepeda, bahkan perabot rumah tangga berupa karpet, perkakas dapur, gelas, panci, dan semua yang dimiliki berupa barang-barang yang digunakan sehari-hari tidak luput dari perhitungan. Barang-barang tersebut didata lalu dihargai dengan nilai uang untuk kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Subhanallah, ketahuilah sesungguhnya zakat yang seperti ini tidak dikenal dalam Islam.

Mereka berdalil dengan keumuman dalil seperti firman Allah l:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah: 103)

Mereka berkata: “Perabot rumah tangga dan seluruh yang dimiliki juga termasuk harta yang disebutkan secara umum dalam ayat ini, maka wajib juga diambil zakatnya.”

Kepada mereka kita katakan, bahwa pendapat ini menyelisihi sabda-sabda Rasulullah n seperti:

 “Tidak ada atas seorang muslim zakat bagi kuda dan budaknya.”
Juga sabda-sabda beliau n lainnya.

Sesungguhnya pendapat ini telah keluar dari kesepakatan kaum muslimin dalam masalah zakat, dan pelakunya telah mengambil harta yang maksum tanpa hak, dan ini haram. Allahul Musta’an.

Berbeda dengan zakat ‘urudh tijarah, zakat ini adalah zakat yang masyhur di kalangan Ahlus Sunnah dan ulama mereka, dan masyhur di tengah salaf, yakni sahabat, tabi’in, dan atba’ut tabi’in.


Wallahu ta’ala a’lam, washalallahu ‘ala Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber : Hadits Samurah, Dalil Zakat Barang Dagangan? | Majalah Islam Asy-Syariah










Hukum yang berkaitan dengan zakat mal
1.       Zakat maal dari emas, apakah zakatnya berupa emas juga

Tanya:
Jika seorang mempunyai 85 gram emas batangan kemudian telah sempurna al haul 1 tahun, apakah zakatnya nanti harus berupa emas pula, atau boleh ditukar dengan uang?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Boleh, ditukar dengan uang yang senilai dengan 2,5% dari emas tersebut. Karena uang sekarang menduduki kedudukan emas demikian pula perak.

2.      Pertanyaan:
Bismillah. Afwan ana ada pertanyaan seputar zakat maal. Misalnya di bulan muharram ana ada tabungan 60juta. Berarti sudah masuk nishab. Kemudian ana tabung setahun dan di akhir tahun tabungan ana berkembang menjadi 200juta. Pertanyaan ana yang mana yang dijadikan perhitungan zakat, apakah nominal di awal tahun atau di akhir tahun? Jazakallah khair…
Jawab:
Nominal di akhir tahun. Keluarkan zakat senilai 2,5 % dari seluruh tabungan uang 200 juta yang Anda miliki di akhir tahun. Jika mau lebih teliti, hitung kalender  (tanggal dan bulan) menurut kalender hijriyah setiap pertambahan uang tersebut untuk dikeluarkan zakatnya pada haul (periode akhir tahun) masing-masing uang tersebut.
————————————————————————————————————————————-
3.      Pertanyaan:
Pertanyaan untuk postingan zakat maal di atas…berapakah nishob untuk uang yang dimaksud pada pertanyaan tersebut…dari 60 jt…dan jika uang tersebut bertambah menjadi 200 juta bagaimana menentukan nishobnya…jazaakallohu khaern
Jawab:
Nishab zakat uang adalah senilai nishab terendah dari salah satu dari emas dan perak. Jadi, nishabnya adalah nishab perak, yaitu senilai harga 595 gram perak. Jadi, uang 60 juta itu sudah jelas nishab. Jika seseorang punya nishab, maka setiap pertambahan berikutnya terakumulasi dengan nishab tersebut dan terkena zakat di akhir haul masing-masing. Tetapi boleh dimjukan pembayarannya setahun sebelumnya, sehingga tinggal di hitung di akhir tahun keberadaan nishab tersebut total seluruh uang yang dimilki lantas dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari total yang ada.
4.             Perhitungan Zakat Buah-buahan dan Biji-bijian

🇮🇩🍃USTADZ  MENJAWAB🍃🇮🇩

( Soal no 264 )

Bismillah, ustadz hafidzakumullah ana mau tanya lagi masih di bab yg sama yakni zakat padi.

Bila kita panen padi, misal 1hektar menghasilkan 5 ton gabah.

Apakah zakatnya itu 5ton dikali 5% ? Atau
Dari 5 ton itu dikeluarkan dulu untuk biaya ini dan itu kemudian baru dikali 5% ?

Atas jawabannya jazaakumullah khairan katsira

💺 Dijawab oleh:
Al Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji  murid  Al Ustadz Luqman Ba'abduh.(Muqim di Kota Padang Pengajar  Ma'had Silsilatush Sholihin )

📗Jawaban:
PERHITUNGAN ZAKAT BUAH-BUAHAN DAN BIJI- BIJIAN

Dikeluarkan zakat jika sudah mencapai Nishab dengan ukuran nishab 5 Ausuq dengan ukuran 1  wasaq = 60 sho jadi 5 ausuq sekitar 300 sho ( jadi nishabnya adalah 750 kg jika dengan hitungan 1 sho 2,5 kg atau  900 kg jika dengan hitungan 1 sho 3 kg karena perbedaan pendapat tentang ukuran 1 sho)

Untuk sawah/ ladang/kebun dengan pengairan tadah hujan,  zakatnya = 10%  X (hasil panen yang mencapai nishab atau melebihi Nishab)

Untuk sawah/ ladang/kebun dengan pengairan dengan biaya / alat , zakatnya = 5 %  X (hasil panen yang mencapai Nishab atau melebihi nishab)

>>Tidak perlu dihitung biaya produksi atau semisalnya untuk sawah/ ladang/kebun dalam perhitungan zakat

Berikut fatwa Al Aljnah Ad daimah tentangnya:

س2: هل تخرج زكاة المزرعة بعد حسم قيمة المصروفات على هذه المزرعة أم قبل حساب تلك المصروفات؟
ج1، 2: تخرج زكاة الحبوب والثمار إذا بلغت نصابا فأكثر بقطع النظر عما أنفق على المزرعة من مصروفات؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمر عماله بخرص الثمار على أهلها ثم يأخذ الزكاة بموجب الخرص، ولا يسألهم عن نفقاتها.
ومقدار الواجب فيما سقي بالآلات نصف العشر، وما سقي بالأمطار والأنهار ونحو ذلك مما لا مئونة فيه العشر.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Artinya :

SOAL:  Apakah dikeluarkan zakat ladang/kebun setelah memotong biaya/pengeluaran untuk ladang/kebun ini, atau sebelum perhitungan biaya?

JAWAB:

Dikeluarkan zakat buah dan biji jika telah mencapai Nishab atau melebihi Nishab, tanpa melihat pada biaya pengeluaran ladang/ kebun tersebut, Karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para amil zakat untuk menghitung/mentaksir buah kepada pemiliknya, kemudian mengambil zakat berdasarkan hasil perhitungan tersebut, dan tidak menanyakan tentang berapa biaya pengeluarannya.

Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah 5% untuk yang pengairannya  yang butuh kepada peralatan, dan 10 % untuk ladang/kebun yang diairi dengan hujan (tadah hujan) atau sungai atau yang semisal itu, dari cara-cara pengairan yang tidak membutuhkan beban/biaya tertentu.

Dipublikasi Oleh:

bit.ly/UstadzMenjawab

WA=
🇮🇩🍃USTADZ  MENJAWAB🍃🇮🇩

Permasalahan lainnya tanya jawab dauroh bersama ustadz afifudin as sidawy hafizhahullah.
1.       Jika seseorang muslim yang telah memiliki harta telah satu nishob namun belum satu haul, kemudian setelah satu tahun ia murtad apakah ia wajib mengeluarkan hartanya ?

Jawab :
Ada iktilaf ulama yaitu :
a.      Ia tidak  membayarnya, karena ia telah kafir
b.      Ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya
Yang rojih ia harus tetap mengeluarkan zakatnya. Wallahua’lam

2.      Hukum zakat anak kecil yang mendapatkan harta warisan yang mencapai satu haul dan nishob ?
Jawab:
Ada ikhtilaf yang panjang dikalangan ulama, tetapi yang rojih in syaa Allah adalah Anak tersebut tetap mengeluarkan, karna yang di lihat adalah hartanya bukan pemiliknya, begitu juga orang yang hilang akalnya (gila), maka ia tetap mengeluarkan zakat dan yang mengurusi pembayarannya adalah wali dari orang tersebut. Wallahua’lam

3.      Bagaimana jika harta wakaf ?
Jawab :
-jika wakaf atas nama pribadi :
Ada ikhtilaf ulama di antaranya :
a.      Tidak ada zakatnya.
b.      Sebagian ulama lainnya mengatakan ada, yang mengeluarkan adalah yang di atasnamakan atas wakaf tersebut.

-jika wakaf tersebut atas nama yayasan :
Tidak ada zakatnya

Wallahua’lam

4.      Harta piutang, adakah zakatnya ?
Jawab :
Dirinci :
a.      Jika piutang tersenut di harapkan kembali pembayarannya oleh pihak hutang, maka di keluarkan zakat padanya.
b.      Jika piutang tidak di harapkan kembali pembayaranya oleh pihak hutang maka tidak di keluarkan zakat padanya.
Wallahua’lam
5.      Harta diam (tabungan), apakah ada zakatnya, apakah tabungan tersebut di gabung dengan penghasilan kita ?
Jawab :
Contoh : ada seorang memiliki tabungan sebanyak 50 juta ( belum satu haul), kemudian orang tersebut bekerja dan memiliki penghasilan dan berhasil mengumpulkan uang 40 juta, apakah tabungan tersebut di gabung dengan penghasilan tambahan di luar tabungan tersebut ?
Jawab:
Dirinci :
a.      Jika barang tersebut sejenis, maka di gabung, yakni tabungan yang berjumlah 50 juta di gabung dengan uang di luar tabungan tersebut yang sejumlah 40 juta, sehingga total uang yang di zakati adalah 90 juta ( dengan nishob emas = 85 gr).
b.      Jika barang tersebut tidak sejenis, maka di pisah.
Wallahua’lam

6.      Zakat gaji bulanan, apakah ada ?
Jawab :
Gaji dirinci ( dikurangi dengan kebutuhan pokok), kemudian  sisa uang di tunggu sampai satu haul, jika telah masuk waktu satu haul dan nishob uang tersebut telah terpenuhi maka di keluarkan  zakatnya 2,5%.
Wallhua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar