Senin, 14 November 2016

hukum orang kafir masuk masjid

hukum orang kafir masuk masjid

Sebagian umat Islam beranggapan bahwa orang-orang kafir dilarang keras memasuki masjid-masjid kaum muslimin, sekalipun untuk keperluan bertanya tentang Islam atau bahkan untuk menyatakan keislamannya.
Anggapan yang seperti ini jelas keliru. Islam tidak pernah mengajarkan yang demikian. Rasulullah n justru pernah mengikat seorang kafir di masjidnya di Madinah. Bahkan, beliau n membiarkan utusan Bani Tsaqif ketika mereka masuk ke masjid. Utusan orang-orang Nasrani pun memasuki masjid beliau shalalahu alaihi wasallam.
Ini semua menunjukkan bolehnya orang-orang kafir masuk ke masjid-masjid kaum muslimin, termasuk Masjid Nabawi, jika ada keperluan, seperti bertanya tentang Islam, mendengarkan ceramah Islam, dan keperluan lainnya yang bermaslahat.
Namun mereka tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram. Seluruh orang kafir dengan segala macam kekafiran dilarang untuk memasukinya. Allah subhana wata'ala telah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 28)1. Wallahu a’lam.