“Indahnya Hukum Qishash”
Al-Ustadz Abu Ismail
Muhammad Rijal, Lc.
Semua syariat Allah Subhanahuwata’ala, termasuk di dalamnya qishash, hudud,
dan jihad fi sabilillah adalah keindahan dan bukti kebesaran
Allah Subhanahuwata’ala sebagai Dzat Yang Mahasempurna. Dari sisi mana pun
syariat Islam ditinjau, orang yang berakal pasti akan bersimpuh menyaksikan
cahaya keindahannya, sebagaimana ia akan bersimpuh mengagumi kesempurnaan dan
keindahan penciptaan semesta. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,
تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ () الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ
أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ () الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ
سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ مَّا
تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِن تَفَاوُتٍ ۖ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِن فُطُورٍ () ثُمَّ
ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ
حَسِيرٌ
“Maha suci Allah yang di tangan- Nyalah segala
kerajaan, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu, yang menjadikan mati dan
hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik a malnya.
Dan Dia Maha perkasa lagi Maha Pengampun. Yang telah menciptakan tujuh langit
berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha
Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu
lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi, niscaya
penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan
penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah.” (al-Mulk:1—4)
Hanya orang-orang yang tidak berakal lagi angkuh sajalah yang memandang
syariat Allah Subhanahuwata’ala dengan pandangan sinis sembari
membusungkan dadanya, bahkan mencoba-coba menjelekkan Islam dengan hawa
nafsunya.
Sungguh, mereka
terancam tidak akan masuk jannah karena takabur yang ada pada mereka, berupa
penolakan terhadap al-haq. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu
Mas’udradhiyallahu anhu
,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ
مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ
يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ
يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Tidak akan masuk jannah orang yang dalam kalbunya ada seberat dzarrah
kesombongan. Seseorang bertanya, “Bagaimana dengan orang yang suka memakai baju
yang bagus dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk kesombongan)?”
Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya
Allah Maha indah dan menyukai keindahan ,kesombongan adalah menolak kebenaran
dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)
Qishash dalam Sorotan
Musuh Allah Subhanahuwata’ala
Qishash, hukum hadd dan jihad fi sabilillah, seringkali dipakai kaum
zindiq, munafik, dan musuh-musuh Allah Subhanahuwata’ala untuk menyudutkan
Islam. Dengan syariat ini, mereka menggambarkan Islam sebagai agama yang sadis,
kasar, atau tidak berperikemanusiaan.
Propaganda-propaganda tersebut membuat orang-orang yang dungu atau lemah
iman mengatakan bahwa Islam adalah agama yang kejam, atau setidaknya mengatakan
bahwa hukum qishash dan hukum had tidak lagi relevan di masa masa ini, serta
lebih pas jika qishash dan hudud lalu diganti dengan hukuman lain, seperti
denda atau kurungan.
Wahai orang yang masih sedikit memiliki akal, jawablah dengan jujur,
“Seorang pembunuh yang ditegakkan qishash atasnya, yang dengan itu dirinya
diampuni oleh Allah Subhanahuwata’ala, dan dengan itu keluarga korban terobati
dari kezaliman, dengan itu pula terhalangi pembunuhan berikutnya, yang seperti
ini lebih baik; ataukah vonis bagi pembunuh dengan kurungan sekian tahun
yang kemudian bisa diganti dengan denda, kemudian dia beraksi kembali melakukan
pembunuhan, keluarga korban juga tidak terobati dari kezalimantersebut.
Jawablah dengan sisa akalmu, manakah yang lebih baik?
Sebagai jawaban, cukup
kita bacakan ayat Allah Subhanahuwata’ala yang menunjukkan keindahan
qishash,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي
الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
Bagi yang beriman dengan firman Rabbul ‘Alamin ini, ia akan mendapatkan
kemuliaan. Namun, siapa yang mencoba-coba menyimpangkan ayat atau
mengingkarinya, bersiaplah menikmati azab Allah Subhanahuwata’ala. Berilah kabar
gembira kepadanya berupa jahannam, wal ‘iyadzubillah.
Pengertian
Qishash dan Dalil Pensyariatan
Secara bahasa, “qishash” ( (قِصَاصٌ berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qashash”. Adapun secara
istilah, qishash adalah: Membalaspelakukejahatanseperti perbuatannya,a pabilai
am embunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota
tubuhnya juga dipotong. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah
Subhanahuwata’ala,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا
أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya
(Taurat) bahwasanya jiwa( dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada
qishashnya.” (al- Maidah: 45)
Qishash disyariatkan dalam al- Qur’an dan as-Sunnah, serta ijma’. Di antara
dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahuwata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ () وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي
الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, qishash diwajibkan
atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barang siapa yang
mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik,dan hendaklah ( yang diberimaaf) membayar (diyat) kepada
yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas
sesudah itu, baginyasiksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” (al-Baqarah: 178—179)
Demikian pula firman Allah Subhanahuwata’ala pada surat al-Maidah ayat
45 di atas. Adapun dalil dari as-Sunnah, Abu Hurairah radhiyallahu anhu meriwayatkan dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa
beliau bersabda,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ
إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أنَْ يَقْتُلَ
“Siapa menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memiliki dua pilihan: bisa
memilih diyat, dan bisa juga membunuh (memintaqishash).” (HR.al-Jama’ah)
At-Tirmidzi rahimahumullah
meriwayatkan dengan lafadz,
لَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مَكَّةَ قَامَ فِي
النَّاسِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: وَمَنْ قُتِلَ لَهُ
قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ
يَقْتُلَ
Ketika Allah Subhanahuwata’ala membukakan kemenangan untuk Rasul-Nya
atas kota Makkah, beliau berdiri memuji Allah Subhanahuwata’ala dan
menyanjungnya lalu bersabda,“Siapa menjadi keluarga korban terbunuh maka ia
diberi dua pilihan:memaafkannya atau membunuhnya.” (HR. at-Tirmidzi, no. 1409)
Betapa Indahnya
Qishash
Di antara nama-nama Allah Yang Mahaindah(al-Asmaul Husna) adalah al-Hakim.
Nama ini menunjukkan bahwa Dialah Dzat yang memiliki hukum, Dialah yang
menetapkan dan memutuskan, serta Dialah yang menetapkan segala sesuatu dengan sempurna
dan penuh hikmah.
Di antara bukti keimanan kita terhadap nama Allah al-Hakim, kita meyakini
bahwa semua hukum yang ditetapkan-Nya penuh dengan maslahat, kebaikan-kebaikan
di dunia dan akhirat, dan diliputi hikmah yang sangat sempurna. Termasuk qishash,
syariat ini penuh dengan hikmah, sebagian kecilnya diketahui oleh manusia dan
banyak yang menjadi rahasia Allah Subhanahuwata’ala. Di antara hikmah-hikmah
qishash adalah:
1. Dengan ditegakkannya qishash, masyarakat akan terjaga dari kejahatan.
Sebab, hukuman ini mencegah setiap orang yang akan berbuat zalim dan
menumpahkan darah orang lain. Dengan demikian, terjagalah kehidupan manusia
dari pembunuhan. Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan hikmah ini dalam
firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي
الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
2. Dengan qishash tegaklah keadilan, dan tertolonglah orang yang
dizalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada
pelaku sebagaimana yang diperlakukan terhadap korban. Allah Subhanahuwata’ala
berfirman,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ
سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
“Dan barang siapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam embunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.” (al-Isra’: 33)
3. Qishash adalah kebaikan bagi pelaku kejahatan yang dengan
ditegakkannya qishash atas dirinya, Allah Subhanahuwata’ala menjadikan
hukuman tersebut sebagai kafarat (penghapus dosa) sehingga di akhirat tidak
lagi dituntut, tentu saja jika dia seorang muslim.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah menerangkan, “Barang siapa
berjumpa dengan Allah Subhanahuwata’ala dalam keadaan telah ditegakkan had di
dunia atas dosa yang ia lakukan, had tersebut adalah kafarat (penebus dosanya),
sebagaimana telah sahih berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
(Ushulus Sunnah)
Di antara hadits yang
dimaksud oleh al-Imam Ahmad rahimahumullahadalah hadits Ubadah bin ash-Shamitradhiyallahu anhu , beliau berkata,
فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَزْنُوا وَلَا
تَسْرِقُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ،
فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ
ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ
ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ إِنْ شَاءَ عَفَا
عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
“Suatu hari kami bersama dengan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam disebuah majelis. Beliau bersabda,‘Berbaiatlah
kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah Subhanahuwata’ala dengan sesuatu
pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah l selain dengan haq. Barang siapa di antara kalian yang menunaikannya,
pahalanya ada pada Allah Subhanahuwata’ala, dan barangsiapa melanggar
sebagiannya lalu dihukum (seperti qishash, potong tangan –pen) maka
hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barang siapa melanggarnya
lalu Allah Subhanahuwata’ala menutupinya maka urusannya diserahkan kepada Allah
.Jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya, dan apabila Dia menghendaki,Dia akan
mengazabnya’.” (Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadz al-Imam Muslim
Subhanahuwata’ala)
Demikian pula hadits
Khuzaimah bin Tsabitbradhiyallahu anhu ,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذَلِكَ
الذَّنْبِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ
“Barang siapa melakukan dosa yang telah ditegakkan had
atas dosa tersebut, itu menjadi penebus baginya.” (HR. al-Imam Ahmad
[5/214—215]
4.
Terwujudnya kemakmuran dan berkah bagi negeri yang menegakkan qishash atau had.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah rahimahumullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ خَيْرٌ لِأَهْلِ
الْأَرْضِ مِنْ أنَْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu hukuman had yang ditegakkan dimuka bumi lebih baik bagi penduduk bum
itu daripada hujan yang menimpa mereka empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah,
2/111, dinyatakan sahih oleh al-Albani dengan syawahidnya dalam ash-Shahihah,
1/461 no. 231)
Qishash Ada Aturannya
Di samping keindahan qishash yang tampak dalam hikmah-hikmahnya, syariat
ini juga indah dari sisi aturan-aturannya. Qishash tidak sembarang diterapkan
sebagaimana gambaran atau tuduhan orang-orang yang jahil. Qishash tidak
sembrono tanpa aturan, tetapi ia adalah hukum Allah l yang mempunyai tatanan
yang indah dan penuh kesempurnaan. Di antara aturannya, qishash tidak
ditegakkan kecuali jika terpenuhi syaratsyaratnya. Syarat-syarat tersebut
adalah:
1. Semua wali korban yang berhak menuntut qishash adalah mukallaf. Jika ada
di antara mereka anak kecil atau orang gila, hak penuntutan qishash tidak bisa
diwakilkan kepada walinya, karena qishash mengandung tujuan memuaskan/melegakan
(keluarga korban) dengan pembalasan.
Dalam keadaan ini, pelaksanaan qishash wajib ditangguhkan dengan cara
memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut baligh atau orang
gila tersebut sadar, untuk kemudian meminta pertimbangan mereka apakah qishash
akan ditegakkan atau dimaafkan. Hal ini dilakukan oleh Mu’awiyah bin Abi
Sufyan radhiyallahu anhuyang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash,
hingga anak korban baligh.
إِنَّ مُعَاوِيَةَ حَبَسَ هُدْبَةَ بْنَ خَشْرَمٍ فِي
قِصَاصٍ حَتَّى بَلَغَ ابْنُ الْقَتِيلِ
“Sesungguhnya Mu’awiyah memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam kasus
qishash hingga anak korban mencapai umur baligh.” (Dinyatakan sahih oleh
al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 7/276)
Amalan Mu’awiyah bin Abi Sufyan c ini dilakukan di zaman para sahabat dan
tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’
di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila keduanya membutuhkan nafkah
dari para walinya, hanya wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan
qishash kepada pembunuh dengan meminta diyat, karena orang gila tidak jelas
kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.(al-Mulakhash al-Fiqh, 2/476)
2. Adanya kesepakatan dari para wali korban untuk ditegakkannya qishash dan
tidak dimaafkan. Apabila sebagian mereka—walaupun hanya seorang—memaafkan si
pembunuh dari qishash, gugurlah qishash tersebut. (asy-Syarhul Mumti’, 14/38)
Dari Zaid bin Wahb
al-Juhani,
(DimasaUmar) seseorang membunuh istrinya. Umar memanggil tiga saudara
wanita tersebut. Lalu salah seorang dari ketiganya memaafkan. Umar pun
mengatakan, “Ambillah oleh kalian berdua 2/3 diyat, karena sungguh tidak ada
lagi jalan untuk membunuhnya.” (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam as- Sunan
al-Kubra [8/60] dengansanad yang sahih)
3. Pelaksanaan
qishash aman dari perilaku melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan,
dengan dasar firman Allah Subhanahuwata’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن
قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ
ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya),
selain dengan suatu (alasan) yang benar. Barangsiapa dibunuh secara zalim,
sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah
ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)
Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas, hal tersebut terlarang,
sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila ada kasus
wanita hamil akan diqishash misalnya, qishash tidak ditegakkan hingga ia
melahirkan anaknya. Sebab, membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan
menyebabkan kematian janinnya padahal janin tersebut tidak berdosa. Allah Subhanahuwata’ala
berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (al-
An’am: 164)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda
ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah
wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak
lagi tergantung dengan susu ibunya.
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ
اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي. وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ
الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي
كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا، فَوَاللَهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: إِمَّا لَا،
فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي. فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي
خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ. قَالَ: اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى
تَفْطِمِيهِ. فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ
خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ
الطَّعَامَ. فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ
بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا فَيُقْبِلُ
خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى
وَجْهِ خَالِدٍ فَسَبَّهَا فَسَمِعَ
سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ، نَبِيُّ اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى
عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ، مَهْ يَا خَالِدُ، نَبِيُّ اللهِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى
عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,ia b erkata,“ WahaRi
asulullah,s ungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku.”
Namun, Rasul berpaling darinya (tidak membalas permohonannya), hingga keesokan
hari ia berkata,“Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau
menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma’iz? Demi Allah,aku telah hamil (yakni
benar benar berzina).”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaksekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu).”
Setelah melahirkan, datang sangwanita membawa bayi pada sebuah kain (yang
digendongnya), ia berkata,“Ini anakku, aku telah melahirkannya.” Kemudian
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih.” Setelah menyapihnya, ia datang
membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.
Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa
memakan makanan.” Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin.
Setelah itu,beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga
dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.
Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang
dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah
Khalid sehingga Khalidmencelanya. Nabi n mendengar celaan Khalid terhadap
wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku
ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila
dilakukan olepemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya.” Selanjutnya, Nabi
memerintahkann manusia menyalati dan menguburkan.(Shahih Muslim, bab “Orang
yang Mengaku Berbuat Zina”, no. 3208)
Kisah yang sangat mengagumkan. Kesungguhan tobat seorang wanita,
kesungguhan rasa takut kepada Allah Subhanahuwata’ala. Di sisi lain, kita
saksikan kasih sayang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
keindahan syariat Islam. Tidak sia-sia sang wanita menundukkan dirinya di
hadapan syariat Allah Subhanahuwata’ala, Allah Subhanahuwata’la telah menerima
tobatnya.
Hukum Islam Tidak
Memandang Status Sosial
Hukum qishash dan hadd yang sangat indah dan dipenuhi maslahat, semakin
tampak keindahannya dengan keadilan hukum Islam. Islam tidak membedakan
penegakan hukum ini apakah diterapkan pada bangsawan atau orang biasa, hukuman
Allah Subhanahuwata’ala berlaku atas seluruh umat.
Tidak seperti umat-umat terdahulu, hukum hanya diberlakukan bagi kaum
lemah, adapun kaum bangsawan mereka kebal hukum. Hadits berikut menggambarkan
dengan jelas betapa indah dan adilnya hukum Islam. Dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu anha,
أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ
الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا: وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ
اللَّهِ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ
بْنُ زَيْدٍ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ ؟ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ . رَسُولِ
اللهِ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟ : ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ
قَالَ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ قَبْلَكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَ َ فِيهِمُ ا تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَ
َ لضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ، لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Kabilah Quraisy merasa sedih dengan perkara wanita Makhzumiyah yang
terbukti telah mencuri (dan telah sampai urusannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ),mereka berkata,
“Siapa kiranya yang menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita ini
(agar mendapat keringanan dan tidak dipotong tangannya)?” Diantara mereka ada
yang berkata, “Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, kesayangan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Usamah lalu
menyampaikannya kepada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Apakah engkau hendak memberi syafaat pada salah satu hukum had A lah?”Beliau
kemudian berdiri berpidato, “Sesungguhnyayang membinasakan umat sebelumkalian
adalah apabila ada diantara orang-orang mulia mereka melakukan pencurian,
mereka membiarkannya; dan apabila yang mencuri dari kalangan lemah, merekam
enegakkanh ukumh ada tasnya.Demi Allah, seandainya Fathimah bintu Muhammad
mencuri, sungguh aku akan potong tangannya.”
Inilah Amerika Serikat
(AS), Sang Pembela HAM
Yahudi, dengan AS sebagai keledai tunggangannya, adalah kaum yang paling
getol mencela qishash dan hukum Islam lainnya. Tidak ketinggalan pula seluruh
orang kafir, munafikin, dan orang-orang yang berpenyakit hati ikut berbaris
membawa misi yang sama. Sebagai penutup pembahasan kita, marilah kita lihat
bagaimana keadaan negara pembela HAM, apakah mereka mendapatkan ketenteraman
dengan menyelisihi hukum Allah Subhanahuwata’ala?
Dalam sebuah berita dilaporkan bahwa di Amerika Serikat, setiap tahunnya
terjadi 20 juta kasus kejahatan, dan itu yang tercatat. Juru bicara kantor
pendataan di Kementerian Kehakiman AS mengatakan bahwa berdasarkan data yang
tercatat, pada 2009 angka kejahatan yang meliputi pencurian dan pembunuhan
meningkat tajam.
Dari keseluruhan angka tersebut 4.300.000 kasus lebih terkait dengan aksi
pemerkosaan, perampokan, dan penganiayaan. Ditambahkannya, kasus pencurian
rumah dan pencurian mobil tercatat sebanyak 15,6 juta kasus. Sementara itu,
situs penerangan Kepolisian Federal AS dalam laporannya menyebutkan bahwa pada
2009 terjadi setidaknya 16.000 kasus pembunuhan yang dilaporkan secara resmi ke
kepolisian.
Di sejumlah kota, khususnya Detroit, di negara bagian Michigan, tingkat
kejahatan sedemikian tinggi sehingga disamakan oleh sebagian kalangan dengan
kawasan perang. Dinyatakan pula bahwa setiap tahunnya tercatat ratusan ribu
kasus pemerkosaan, dengan 90% pelaku pemerkosaan tidak pernah ditahan.
Inilah Amerika yang dielukan. Inikah para pembela HAM? Dengan dalih membela
HAM, mereka campakkan hukum Allah Subhanahuwata’ala. Mereka akan menuai
hasilnya di dunia dan akhirat. Demi Allah, sebentar lagi mereka akan tumbang,
negeri mereka akan hancur, sebagaimana halnya Allah Subhanahuwata’ala
menumbangkan benteng-benteng kokoh Yahudi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّهِ
فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم
بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Dia-lah yang mengeluarkan orang orang kafir diantara Ahli Kitab dari
kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada
menyangka bahwa mereka akan keluar. dan pun yakin bahwa benteng-benteng
mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah ; maka Allah
mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka.
Allah mencampakkanketakutankedalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah rumah
mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman.
Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orangorang yang
mempunyai pandangan.” (al-Hasyr: 59)
radhiyallahu
anhu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar