Rabu, 16 November 2016

Kaidah-Kaidah Fiqih - Syeikh Assa’diy

Kaidah-Kaidah Fiqih
Syeikh Assadiy

http://abuamincepu.wordpress.com
http://annashihahcepu.wordpress.com
http://anshorulloh.wordpress.com
Kaidah-Kaidah Fiqih

Segala puji bagi Allah yang Maha Tinggi dan Maha Lembut,
Pengumpul dan Pemisah segala sesuatu

pemilik nikmat yang luas lagi melimpah serta hikmah yang
bersinar lagi banyak

kemudian semoga shalawat serta salam senantiasa atas
Rasul penutup dari suku Quraisy

atas keluarganya,sahabatnya yang baik yang mencapai
tingkatan membanggakan

ketahuilah-semoga kamu diberi petunjuk-bahwa sebaik-baik
anugerah adalah lmu yang menghilangkan keraguan dan
keburukan

serta menyingkap kebenaran bagi pemilik hati dan
mengantarkan hamba kepada yang dicari

Maka bersemangatlah dalam mempelajari kaidah-kaidah,
yang dapat mengumpulkan banyak masalah yg tidak menyatu

Pelajarilah ilmu secara bertahap, dan ikutilah jalan orang
yang benar

ini adalah kaidah-kaidah yang aku susun dari kitab-kitab ahli
ilmu

Semoga Allah membalas mereka dengan pahala yang besar
serta ampunan dan kebaikan Nya

Niat adalah syarat bagi semua amal, Niat lah penentu baik
dan rusak nya amal

Agama ini dibangun atas pengambilan maslahah dan
penolakan mafsadah

Apabila beberapa maslahat berbenturan, maka didahulukan
yang paling utama maslahatnya

Sebaliknya, Jika beberapa mafsadah bebenturan maka
ambillah yang paling kecil kerusakannya
ِٓٚ
Diantara kaidah syariat adalah memudahkan pada setiap
perkara yang terlihat sulit

Bukan lah suatu kewajiban jika tiada kemampuan dan tidak
ada yang diharamkan saat darurat

Setiap yang dilarang saat keadaan darurat (diperbolehkan)
sekedar memenuhi kebutuhan daruratnya saja
ٚ
Hukum itu dikembalikan pada keyakinan maka keraguan tidak
dapat menghilangkan keyakinan
ٚ
Hukum asal air, tanah, pakaian, dan batu adalah suci

Hukum asal jima', daging, jiwa, dan harta bagi seorang
muslim itu: Hukumnya haram sampai datang yang
menghalalkannya, Maka pahamilah, Semoga Allah
memberimu petunjuk pada apa yang diharapkan.

Hukum asal adat istiadat adalah mubah sampai datang dalil
yang merubah hukum mubahnya
Setiap perkara yang dalam syariat tidak disebutkan maka
tidak disyariatkan (Dalam Agama ini)

Hukum wasilah atau jalan menuju sesuatu itu seperti hukum
tujuannya. Ambillah hukum ini untuk tambahan

Salah, terpaksa, dan lupa itu dimaafkan oleh rabb yang kita
sembah, Ar Rahman
akan tetapi jika disertai pelanggaran (berkaitan hak
manusia), ia wajib menggantinya dan berguguran lah
dosa dan kesalahan

Diantara hukum hukum fiqih adalah taba'(sesuatu yg ada
karena mengikuti keberadaan hal lain, bukan sesuatu yg
berdiri sendiri,pent), ia bisa tetap hukumnya (jika diikutkan
dengan yang lain), meski hal itu tidak bisa ditetapkan bila
berdiri sendiri

kebiasaan setempat itu boleh dipergunakan jika terdapat
hukum syariat yang tidak dibatasi

Orang yang menyegerakan hal yang dilarang sebelum
waktunya itu sungguh memperoleh kerugian serta
keharamannya

Jika datang pengharaman (syariat) pada suatu amal atau
pada syarat nya maka amal itu (pada
hakikatnya) rusak dan tercela

Orang yang merusak sesuatu yg mengganggunya, tidaklah
menanggung akibatnya, jika ia telah berusaha menolaknya
dengan cara yg lebih bijaksana.

dan “Al” pada jamak dan mufrad itu memberi faidah
keumuman pada segala hal

Dan juga nakirah pada kalimat peniadaan dan larangan
memberikan makna umum

Begitupula kata “ siapa” dan “ apa”, keduanya memberikan
makna umum wahai
saudaraku. maka dengarkanlah.

dan contoh lainnya, kata mufrad jika diidhafahkan.. maka
pahamilah semoga kamu diberi petunjuk

Tidak sempurna suatu hukum sampai terpenuhi semua syarat
nya dan hilang semua mawani' (pencegah/penghalang) nya

Orang yang memenuhi syarat dari suatu amal, maka ia
berhak mendapatkan balasan (pahala) nya

Setiap hukum itu terkait dengan 'illat yaitu sesuatu yang
mewajibkan syariat suatu hukum

Setiap syarat yang diajukan oleh pembuat akad dalam jualbeli, pernikahan, dan tujuan lain itu wajib (dipenuhi)

Kecuali syarat-syarat yang menghalalkan apa yang haram
dan kebalikan nya maka ketahuilah bahwa ini syarat yang
bathil

Undian itu (boleh) digunakan ketika ada hak-hak yang samar
atau banyaknya orang

Jika ada dua amal sejenis yang berkumpul maka cukup sekali
dilakukan.perhatikanlah.

Setiap hal yang sedang dalam proses tidak boleh diproses
contohnya benda yang digadai atau diwakafkan
ِٓٚ
Orang yang memiliki kewajiban (hutang) dari saudaranya,
maka ia wajib mengembalikkannya jika saudaranya berniat
memintanya

Tidak ada yg mengingkari, bahwa dorongan tabiat untuk
meninggalkan maksiat Itu seperti dorongan syariat untuk
meninggalkannya

Segala puji bagi Allah di permulaan dan di penutupan serta
setiap saat.

Kemudian shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah
atas Nabi, Sahabat, dan Tabi'in

Tidak ada komentar:

Posting Komentar