Jual Beli Barang dengan Sistem Kredit yang Harganya Lebih Mahal Dibanding Secara Kontan
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:
1638
Pertanyaan 1: Seorang laki-laki ingin menikah namun tidak punya
biaya yang cukup untuk membayar mahar. Lalu, dia menemui seorang pemilik
toko yang memberikan penawaran, "Saya jual mobil merk Datsun dengan
harga tujuh belas ribu riyal secara kredit, yang harus Anda lunasi pada
akhir tahun." Apakah ini termasuk riba? Apakah tambahan harga ini halal
atau haram ? Perlu diketahui bahwa harga mobil secara kontan adalah
sepuluh ribu lima ratus riyal saja. Mobil inilah yang dijadikan
kesepakatan transaksi, yang mengikat penjual dengan orang yang hendak
menikah.
|
(Nomor bagian 13; Halaman 152) |
|
Jawaban 1: Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu
adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara
kredit dengan harga lebih mahal daripada kontan, untuk dijual kembali
kepada orang lain--asalkan bukan penjual yang mengkreditkan mobil
tersebut atau yang terkena hukum sama dengannya--, maka ini tidak
tergolong riba. Bahkan, ini termasuk akad jual beli yang sah dan
dibolehkan. Adapun jika dia membeli mobil dari seseorang (penjual)
secara kredit untuk dijual kembali kepadanya secara kontan, dengan
bayaran yang lebih murah dari harga beli (kredit yang telah mereka
lakukan sebelumnya), maka itu tidak ada bedanya dengan jual beli mata
uang dengan nilai lebih. Ini termasuk ke dalam riba yang telah
diharamkan oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam. Sejatinya, akad jual beli mobil seperti itu hanyalah formalitas
dengan penipuan dan perbuatan curang untuk mendapatkan riba serta
memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Demikian pula
apabila pembeli mobil secara kredit itu menjual mobilnya kepada pegawai
atau makelar yang menjadi perantara di antara keduanya--dan dia telah
mengetahui--agar kendaraan tersebut pada akhirnya kembali kepada penjual
pertama, maka ini semua termasuk penipuan dan tipu daya untuk
mendapatkan riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4700&PageNo=1&BookID=3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar