Tukar Tambah Mobil Lama dengan Mobil Baru
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor2171
Pertanyaan 3:
Bolehkah saya menukar mobil lama dengan yang baru, dengan
membayar selisih harga antara dua mobil tersebut kepada penjual mobil
baru? Sebagaimana yang terjadi di negara ini, pemilik mobil lama pergi
ke dealer mobil dan memberitahukan keinginannya kepada mereka, lalu
mereka menaksir harga kedua mobil tersebut, setelah itu pemilik mobil
lama membayar selisih harga dan mendapat mobil baru sebagai ganti mobil
lama, padahal pihak dealer ini tidak akan membeli mobil lama kecuali
jika pemiliknya membeli mobil baru dari mereka. Apakah jual beli seperti
ini sah atau tidak?
|
(Nomor bagian 13; Halaman 284) |
|
Jawaban 3: Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda boleh membawa
mobil lama ke dealer untuk menukarnya dengan mobil baru dan membayar
selisih harga antara kedua mobil tersebut. Hal ini tidak termasuk dua
jual beli dalam satu jual beli (bai`atain fi bai`ah), akan tetapi
termasuk menukar mobil dengan mobil lain dengan ada perbedaan harga.
Dalam jual beli seperti ini tidak ada unsur riba, karena mobil tidak
termasuk jenis barang yang menjadi obyek riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=4819&PageNo=1&BookID=3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar