Kamis, 06 April 2017

Ibadah Orang yang Bekerja di Bank adalah Sah

Ibadah Orang yang Bekerja di Bank adalah Sah

(Nomor bagian 19; Halaman 367)

Ibadah Orang yang Bekerja di Bank adalah Sah

Pertanyaan 227: Seorang pegawai Muslim bekerja di bank yang menerapkan sistem riba dan dia mendapatkan gaji setiap bulan, apakah gaji yang dia terima tersebut mengandung riba? Apakah dia haram memakannya? Karena pegawai ini terdaftar di bank, apakah salat dan puasanya sah?
Jawaban: Salat dan puasanya sah, sedangkan gaji yang dia termima, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengeluarkan fatwa yang berbunyi sebagai berikut:
Kebanyakan interaksi di bank-bank kontemporer adalah menggunakan sistem riba dan hukumnya haram berdasarkan al-Kitab, as-Sunnah dan ijma` umat. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa orang yang membantu pemakan riba dan pemberinya dengan menulis atau dengan memberikan kesaksian dan sejenisnya, maka dia menjadi bagian dari pemakan dan pemberinya. Dia mendapatkan laknat dan pengusiran dari rahmat Allah. Disebutkan dalam Sahīh Muslim dan lainnya, dari hadis Jabir radhiyallahu `anhu
(Nomor bagian 19; Halaman 368)
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan harta riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, penulis, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: "Mereka semua sama". Diriwayatkan oleh Muslim.
Adapun gaji yang Anda terima hukumnya halal bagi Anda jika Anda tidak mengetahui hukum syariat, berdasarkan firman Allah Subhanahu Da Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Namun jika Anda mengetahui bahwa pekerjaan ini tidak boleh bagi Anda, maka Anda harus membelanjakannya sebanyak gaji yang Anda terima untuk amal sosial dan membantu orang miskin, dan Anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu. Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya, maka Allah akan menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya, sebagaimana difirmankan oleh (Allah) Subhanahu Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. ayat al-Quran. Allah Ta'ala juga berfirman, Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=3804&PageNo=1&BookID=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar