Kamis, 06 April 2017

PKL di Koperasi yang Bersistem Riba

PKL di Koperasi yang Bersistem Riba

Saya adalah seorang pelajar yang sedang mendapatkan tugas prakerin (PKL) di koperasi simpan pinjam. Saya ditugaskan sebagai pencatat bunga. Saya sudah tahu bahwa bunga itu riba dan meminta keringanan untuk tidak PKL di tempat itu ke pihak sekolah, tetapi tidak ada tanggapan dari sekolah dan mereka bilang bahwa itu sudah ketentuan. Bagaimana yang harus saya lakukan?

 Jawaban:

Jelas tidak boleh, apalagi Anda sudah tahu keharamannya. Dalam hal ini, tidak ada istilah darurat. Itulah risiko sekolah formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar