Selasa, 25 Juli 2017

💍KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🔖Masalah Pertama🔖

💍HUKUM CINCIN EMAS💍

📌 a. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.” [HR. Muslim]

📌 b. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ حَرِيرًا وَلَا ذَهَبًا»

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengenakan sutera dan emas." [HR. Ahmad, dihasankan al-Albani]

📌 c. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. [Muttafaqun ‘alaihi]

📌 d. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، فَنَبَذَهُ فَقَالَ: «لاَ أَلْبَسُهُ أَبَدًا» فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakai cincin emas, kemudian beliau membuangnya sambil bersabda: "Saya tidak akan memakainya lagi selama-lamanya." Maka orang-orang pun ikut membuang cincin yang mereka kenakan.” [HR. Al-Bukhari]

📋 Para ulama sepakat bahwa cincin emas diperbolehkan pemakaiannya bagi para wanita dan diharamkan bagi kaum pria. Kesepakatan ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Bar dan an-Nawawi.

🔊 Al-Imam an-Nawawi berkata: “Seluruh kaum muslimin sepakat bolehnya memakai cincin emas bagi kaum wanita dan sepakat keharamannya bagi kaum laki-laki, kecuali apa yang diceritakan dari Abu Bakr bin Umar bin Muhamad bin Hazm bahwa dia membolehkannya. Dan sebagian yang lainnya mengatakan makruh bukan haram. Dua penukilan ini adalah batil dan juga 2 orang yang mengatakan hal tersebut terbantah dengan hadits-hadits yang disebutkan oleh al-Imam Muslim beserta Ijma’nya orang-orang yang sebelum dia atas keharamannya dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada masalah emas dan sutra, “Sesungguhnya keduanya haram bagi kaum pria umatku dan halal bagi kaum wanitanya.” [Syarah Shahih Muslim:14/65]

Benar memang telah datang hadits dan Atsar bolehnya memakai cincin bagi kaum laki-laki, namun itu semua pada awal risalah kenabian. Setelah itu datang hadits-hadits yang shahih menghapus hukum yang sebelumnya.

🔊 Ath-Thahawi rahimahullah berkata: “Telah ada atsar-atsar bahwa cincin emas pernah diperbolehkan pemakaiannya, kemudian datang larangannya setelahnya. Apa yang tetap tentang haramnya hal tersebut adalah penghapus (hadits) yang membolehkan pemakaiannya.” [Syarah Ma’anil Atsar:4/262]

🔊 Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Perbuatan sebagian shahabat memakai cincin emas dibawa kepada kemungkinan bahwa Penghapusan hukum (bolehnya memakai cincin emas) belum sampai kepada mereka.” [Ahkam Lubsil Khawatim hal. 60]

🔊 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]

🔊 Beliau juga berkata: “Hadits-hadits ini jelas dan tampak tentang haramnya cincin emas bagi kaum laki-laki walau sekedar memakainya. Dan jika hal itu dibarengi dengan keyakinan yang rusak maka ini lebih parah dan lebih buruk lagi seperti orang-orang yang memakai cincin yang dinamakan ‘Dublah’ (cincin pernikahan) tertulis padanya nama istri, dan juga istri memakainya dan tertulis padanya nama suami, mereka menyangka bahwa hal itu merupakUan sebab keutuhan ikatan suami istri. Tidaklah diragukan bahwa ini adalah keyakinan yang rusak dan khayalan yang tidak ada kenyataannya.
[26/7 06.00] ‪+62 812-8843-1939‬: 💍KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🔖Masalah Kedua🔖

💍HUKUM CINCIN PERAK💍

🌻 Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

1⃣ Pendapat pertama: Hal tersebut mubah, yakni boleh-boleh saja tanpa ada larangan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil nereka;
📌 a. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;

«اتَّخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، فَكَانَ فِي يَدِهِ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ أَبِي بَكْرٍ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ عُمَرَ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ عُثْمَانَ، حَتَّى وَقَعَ مِنْهُ فِي بِئْرِ أَرِيسٍ، نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ»

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari perak. Pada awalnya, cincin itu ada di tangan beliau, setelah itu beralih ke tangan Abu Bakr, lalu berpindah ke tangan Umar, dan terakhir di pakai oleh Utsman, sebelum akhirnya cincin itu terjatuh ke dalam sumur Aris. Ukiran cincin itu adalah Muhammad Rasulullah." [Muttafaqun ‘alaihi]

📌 b. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ»

“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya”. [Muttafaqun ‘alaihi]

📌 c. Amalan para shahabat, yakni sejumlah para shahabat memakai cincin dari perak.

2⃣ Pendapat kedua: Mustahab. Ini adalah pendapat al-Imam Malik. Ia berdalil dengan hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

"أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ، فَقَالَ لَهُ: «مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ» فَطَرَحَهُ، ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ، فَقَالَ: «مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ» فَطَرَحَهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مِنْ أَيِّ شَيْءٍ أَتَّخِذُهُ؟ قَالَ: «اتَّخِذْهُ مِنْ وَرِقٍ، وَلَا تُتِمَّهُ مِثْقَالًا»"

"Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: "Kenapa aku mendapatkan bau berhala darimu!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawud, didhaifkan (dilemahkan) asy-Syaikh al-Albani]

💎Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat pertama, bahwa memakai cincin perak boleh-boleh saja, tidak ada larangan padanya.

🔐 Kenapa tidak dihukumi mustahab atau sunnah?
🔑 Jawaban: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak karena ada hajat saja, bukan karena meniatkan ibadah dengan hal tersebut. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata;

"أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، «فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ»"

“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak, tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah’.” [Muttafaqun ‘alaihi]

🔊 Berkata Syaikhul Islam rahimahullah, “al-Mutaba’ah (pengikutan) adalah mengikuti seperti apa yang dilakukan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan bentuk seperti apa yang dilakukan. Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan suatu perbuatan dengan niat ibadah, maka disyariatkan bagi kita mengerjakannya juga dengan niat ibadah dan apabila beliau memaksudkan suatu tempat atau waktu tertentu untuk beribadah padanya, maka kita pun mengkhususkannya untuk ibadah pula.” [al-Majmu’ al-Fatawa 1/280]

🚪 Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

=========
[26/7 06.01] ‪+62 812-8843-1939‬: 💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🔖Masalah Ketiga🔖

💍 HUKUM CINCIN INTAN, PERMATA DAN YAQUT 💍

🔊 Ibnu Hazem rahimahullah berkata: “Memakai perhiasan dari perak, mutiara, yaqut dan zamrud halal semuanya bagi laki-laki dan wanita.” [al-Muhalla:10/86]

🔊 Asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Adapun cincin selain emas, seperti perak atau selainnya dari berbagai jenis logam mulia, maka diperbolehkan bagi kaum pria memakainya, meskipun logam tersebut dari jenis logam yang mahal.” [al-Muntaqa:5/336]

📋 Sebagian ulama mempersyaratkan bolehnya laki-laki berhias dengan mutiara atau yaqut selama tidak sampai kepada batas berlebih-lebihan dan berbangga-bangga atau sombong dengan hal tersebut.

🔊 Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku tidak membenci laki-laki memakai perhiasan permata, hanya saja dari sisi adab saja, karena dia merupakan perhiasan para wanita, bukan karena keharaman. Aku tidak membenci (laki-laki) memakai yaqut atau zamrud, kecuali dari sisi berlebih-lebihan dan berbangga-bangga (dengannya).” [al-Ummu:1/254]

🚪 Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
[26/7 06.04] ‪+62 812-8843-1939‬: 💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🔖Masalah Keempat🔖

🔗HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI🔗

Ini adalah permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 3 pendapat.

1⃣ Pendapat pertama: menyatakan HARAM.
Ini adalah pendapat Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Ibnu Muflih, al-Mardawi, as-Suyuti dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: " Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Kenapa aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki tersebut lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari bahan apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawu, at-Tirmidzi dan yang lainnya]

2⃣ Pendapat kedua: menyatakan MAKRUH saja.
Ini dalah pendapat jumhur ulama.

3⃣ Pendapat ketiga: menyatakan MUBAH atau boleh-boleh saja.
Ini adalah pendapat al-Bukhari, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rajab, an-Nawawi, Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, “Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.” [Muttafqun ‘alaihi]

Dan juga hadits al-Mu’aiqib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Adalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.” [HR. Abu Dawud dan An-Nasai].

📋 KESIMPULAN:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat yang ketiga, yakni memakai CINCIN BESI adalah MUBAH atau BOLEH. Adapun hadits-hadits yang melarang pemakaian cincin besi telah dilemahkan oleh para ulama, diantaranya Ibnu ‘Abdul Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rajab rahimahumullah. Wallahu a’lam.

🔊 Berkata Ibnu Rajab dalam kitab ‘Ahkamul Khawatiim hal. 71’: “Yang BENAR adalah TIDAK HARAM, karena hadits-hadits (yang mengharamkan) tidak lepas dari pembicaraan (keshahihannya). Dan sungguh bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya.”

🔊 Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: “Adapun apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang larangan tersebut (memakai cincin besi) adalah SYADZ menyelisihi hadits yang shahih.” [Fatawa Islamiyah:4/255]

🚪 Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
[26/7 06.06] ‪+62 812-8843-1939‬: 💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

🔖Masalah Kelima🔖

🔐MEMAKAI CINCIN DI JARI KANAN ATAU KIRI?
🔑Telah datang hadits-hadits bolehnya memakai cincin pada jari kanan maupun pada jari kiri.
📎 a. Pada jari kanan:
Hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَانَ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ»

“Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincin pada tangan kanannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

Telah datang pula dalam hadits Jabir, Abdullah bin Ja’far, Anas dan Ibnu ‘Umar yang maknanya semakna dengan hadits Ali. Semua hadits-hadits ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

📎 b. Pada jari kiri:
Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;

«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ فِي يَسَارِهِ، وَكَانَ فَصُّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ»

“Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menggenakan cincin pada tangan kirinya dan mata cincinnya menghadap telapak tangannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Mukhtashar asy-Syamaail]

Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya, bahwa Hasan dan Husain biasa memakai cincin pada tangan kirinya." [Atsar ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

🔊 Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Telah terjadi perbedaan pada hadits-hadits yang ada, apakah cincin (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) pada jari kanannya ataukah kirinya. Semua hadits-hadits tersebut shahih dari sisi sanadnya.” [Zaadul Ma’aad:1/139]

🔊 Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: “Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa mayoritas kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin pada jari kananya, namun hal ini tidak menafikan bolehnya memakai cincin pada jari kiri sebagaimana telah datang petunjukknya pada sebagian hadits.” [Mukhtashar asy-Syamaail hal. 63]

🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Yang benar adalah cincin sunnah (dipakai) pada jari kanan dan kiri.” [asy-Syarhul Mumti’: 6/110]

🚪 Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204

Tidak ada komentar:

Posting Komentar