Minggu, 09 Juli 2017

Seseorang bepergian dalam waktu lama kemudian datang dan mendapatkan istrinya telah melahirkan anak, apakah ia menolaknya?

Pertanyaan Ketujuh Dari Fatwa Nomor 7518

Pertanyaan 7: Apa hukum bagi yang bepergian dalam jangka waktu yang lama dan meninggalkan istrinya di rumah kemudian istri tersebut melahirkan anak ketika suaminya tidak ada sementara keduanya masih terikat tali pernikahan, apakah sang suami ini boleh menolak bayinya atau menceraikan istrinya dalam persoalan ini atau apa yang harus dilakukan?
(Nomor bagian 20; Halaman 340)

Jawaban 7:
Tidak diperbolehkan mengingkari anak itu kecuali dengan cara li`an, dan apabila telah melakukan li`an maka perceraian pun dapat dilakukan dan perempuan itu menjadi tidak halal baginya selama-lamanya, dan hal tersebut dilakukan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber: alifta.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar