Minggu, 09 Juli 2017

Hukum anak yang kedua orang tuanya melakukan li`an

Pertanyaan Ketujuh Belas Dari Fatwa Nomor
4091

Pertanyaan 17: Apa hukum anak yang kedua orang tuanya melakukan li`an, apakah ia termasuk anak zina atau bukan?

Jawaban 17: Jika li`an telah dilakukan, maka anak tadi mengikuti ibunya dan tidak mengikuti orang yang melakukan li`an pada ibunya, dan keduanya tidak saling mewarisi berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber:alifta.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar