Senin, 10 Juli 2017

(Zihar) Seseorang Berucap Kepada Istrinya Bahwa Ia Menggauli Ibunya, Bukan Dirinya

Fatwa Nomor133

Pertanyaan:
Perkenankan saya memberitahukan Anda bahwa seorang pemuda berumur dua puluh tahun menikahi seorang perempuan berumur dua belas tahun. Pada saat mereka berselisih, sang suami berkata kepada istrinya: dia menggauli ibunya, bukan dirinya, tanpa sengaja. Mohon penjelasannya tentang masalah tersebut.

Jawaban:
Perkataan suami kepada istrinya saat terjadi perselisihan antara mereka berdua bahwa dia menggauli ibunya, bukan dirinya, tanpa sengaja, dianggap sebagai zihar. Perkataan ini munkar dan dusta. Orang muslim haram mengucapkannya, berdasarkan firman Allah Ta'ala: Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.
(Nomor bagian 20; Halaman 265)

Jika dia ingin kembali kepada istrinya, maka dia harus membayar denda sebelum menggauli istrinya dengan membebaskan seorang budak perempuan beriman. Jika dia tidak mendapatkannya, maka hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka hendaklah dia memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin.

Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber: Alifta.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar