Bertetangga dengan orang kafir
Tetangga mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, apalagi Allah subhana wata'ala mewasiatkan secara khusus agar seseorang berlaku baik terhadap tetangganya. Allah l berfirman:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (an-Nisa: 36)
Demikian pula, Rasulullah n menerangkan hal ini dalam banyak hadits. Sekalipun si tetangga itu kafir, ia tetap mendapatkan hak sebagai tetangga dan tidak boleh disakiti. Bahkan, kalau dia fakir, kita dibolehkan memberinya sedekah dan hadiah serta menyampaikan nasihat yang bermanfaat, karena bisa jadi, hal itu menjadi sebab timbulnya kecintaan dan masuknya yang bersangkutan ke dalam Islam.
Menurut asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, tidak mengapa bertakziah jika ada salah seorang dari anggota keluarganya meninggal dunia, namun jangan sekali-kali mendoakan si mayit. Doakan bagi yang masih hidup agar mendapatkan hidayah. Tidak mengapa pula sekadar menanyakan keadaannya dan keadaan anak-anaknya. (Lihat Wajadilhum Billati Hiya Ahsan hlm. 94
Tetangga mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, apalagi Allah subhana wata'ala mewasiatkan secara khusus agar seseorang berlaku baik terhadap tetangganya. Allah l berfirman:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (an-Nisa: 36)
Demikian pula, Rasulullah n menerangkan hal ini dalam banyak hadits. Sekalipun si tetangga itu kafir, ia tetap mendapatkan hak sebagai tetangga dan tidak boleh disakiti. Bahkan, kalau dia fakir, kita dibolehkan memberinya sedekah dan hadiah serta menyampaikan nasihat yang bermanfaat, karena bisa jadi, hal itu menjadi sebab timbulnya kecintaan dan masuknya yang bersangkutan ke dalam Islam.
Menurut asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, tidak mengapa bertakziah jika ada salah seorang dari anggota keluarganya meninggal dunia, namun jangan sekali-kali mendoakan si mayit. Doakan bagi yang masih hidup agar mendapatkan hidayah. Tidak mengapa pula sekadar menanyakan keadaannya dan keadaan anak-anaknya. (Lihat Wajadilhum Billati Hiya Ahsan hlm. 94
Tidak ada komentar:
Posting Komentar