Mengambil manfaat dari orang-orang kafir dan produk mereka
Sesungguhnya Islam memberikan keluasan bagi seorang muslim untuk mengambil suatu urusan dunia yang bermanfaat dari nonmuslim, seperti ilmu kimia, fisika, ilmu falak, kedokteran, pertanian, manajemen perkantoran, dan sebagainya. Terlebih ketika tidak ada seorang muslim yang baik/bertakwa yang dapat memberikan faedah ilmu-ilmu tersebut. (Majmu’ Fatawa, 4/114)
Demikian pula, seorang muslim boleh mengambil manfaat dari hasil produksi orang kafir seperti senjata, pakaian, dan sebagainya yang dibutuhkan manusia secara umum. Demikian juga hal-hal lumrah yang sama-sama dimanfaatkan oleh muslim dan nonmuslim (kafir).
Persoalan mengambil manfaat dari orang-orang kafir ini sebenarnya telah diterangkan dalam sunnah Rasulullah n. Bahkan, beliau n pernah menyewa seorang musyrik, seperti dalam hadits riwayat al-Imam al-Bukhari t dalam Shahih-nya (4/442 no. 2263, “Kitabul Ijarah”).
Ibnu Baththal t mengatakan, “Mayoritas ahli fiqih memandang bolehnya menyewa orang-orang musyrik dalam keadaan darurat dan selainnya karena hal tersebut sebenarnya mengandung unsur merendahkan mereka. Yang dilarang adalah seorang muslim menyewakan dirinya kepada orang musyrik, karena hal itu mengandung unsur menghinakan diri.” (Fathul Bari, 4/442)
Nabi n juga pernah memanfaatkan tenaga orang-orang Yahudi dengan mempekerjakannya mengolah ladang di Khaibar dan hasilnya dibagi dua. (HR. al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya “Kitabul Muzara’ah”, “Bab Muzara’ah ma’al Yahud” jilid 5 no. 2331)
Sesungguhnya Islam memberikan keluasan bagi seorang muslim untuk mengambil suatu urusan dunia yang bermanfaat dari nonmuslim, seperti ilmu kimia, fisika, ilmu falak, kedokteran, pertanian, manajemen perkantoran, dan sebagainya. Terlebih ketika tidak ada seorang muslim yang baik/bertakwa yang dapat memberikan faedah ilmu-ilmu tersebut. (Majmu’ Fatawa, 4/114)
Demikian pula, seorang muslim boleh mengambil manfaat dari hasil produksi orang kafir seperti senjata, pakaian, dan sebagainya yang dibutuhkan manusia secara umum. Demikian juga hal-hal lumrah yang sama-sama dimanfaatkan oleh muslim dan nonmuslim (kafir).
Persoalan mengambil manfaat dari orang-orang kafir ini sebenarnya telah diterangkan dalam sunnah Rasulullah n. Bahkan, beliau n pernah menyewa seorang musyrik, seperti dalam hadits riwayat al-Imam al-Bukhari t dalam Shahih-nya (4/442 no. 2263, “Kitabul Ijarah”).
Ibnu Baththal t mengatakan, “Mayoritas ahli fiqih memandang bolehnya menyewa orang-orang musyrik dalam keadaan darurat dan selainnya karena hal tersebut sebenarnya mengandung unsur merendahkan mereka. Yang dilarang adalah seorang muslim menyewakan dirinya kepada orang musyrik, karena hal itu mengandung unsur menghinakan diri.” (Fathul Bari, 4/442)
Nabi n juga pernah memanfaatkan tenaga orang-orang Yahudi dengan mempekerjakannya mengolah ladang di Khaibar dan hasilnya dibagi dua. (HR. al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya “Kitabul Muzara’ah”, “Bab Muzara’ah ma’al Yahud” jilid 5 no. 2331)