Larangan membaca Al Qur'an dalam keadaan berhadats besar (baik membaca atau hafalan)
✅ Hadits Ali yang diriwayatkan oleh semua pemilik kitab sunan, yaitu
“Sungguh tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam untuk membaca Al-Qur’an selain junub”
shollallohu alaihi wa sallam untuk membaca Al-Qur’an selain junub”

✅ ditakutkan akan hilangnya hafalan baginya, maka ia boleh membacanya, namun tetap tidak boleh menyentuh mushaf tanpa penghalang
✅dan juga penjelasan syaikh Muhammad ibn sholih Al Utsaimin " boleh bagi wanita Haid untuk membaca Al Qur'an karena sangat diperlukan sebagai contoh mungkin ia seorang pengajar Al Qur'an yang mengharuskan mentalqin Al Qur'an (tanpa menyentuh mushaf).


✅bagi orang yang junub haram untuk membaca Al Qur'an (jumhur ulama dan pendapat empat mazhab),
✅perbedaan keadaan junub dan Haid :
-Orang yang berjunub tidak mendapat udzur untuk membaca mushaf (baik menyentuh atau dengan hafalan), sebab ia bisa bersuci sesuai kehendak (maka wajib bersuci terlebih dahulu).
-berbeda keadaannya dengan wanita yang haid,ia mendapat udzur untuk boleh membaca mushaf (tanpa menyentuh) karena ditakutkan hilangnya hafalan yang ada pada dirinya.
✅ diperbolehkan menyebut lafadz Al Qur'an tanpa niat membacanya.
faedah dari : kajian rutin fiqh muyassar -Al ustadz Harits Hafizhahullah.
🗓selasa 7 safar 1438 H