Senin, 14 November 2016

hukum mambaca Al Qur'an dalam keadaan berhadats besar

Larangan membaca Al Qur'an dalam keadaan berhadats besar (baik membaca atau hafalan)
 Hadits Ali yang diriwayatkan oleh semua pemilik kitab sunan, yaitu
“Sungguh tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam untuk membaca Al-Qur’an selain junub”
🌷 namun bagi wanita haid ada pengecualian,dikarenakan ada sebab diantaranya :
 ditakutkan akan hilangnya hafalan baginya, maka ia boleh membacanya, namun tetap tidak boleh menyentuh mushaf tanpa penghalang
dan juga penjelasan syaikh Muhammad ibn sholih Al Utsaimin " boleh bagi wanita Haid untuk membaca Al Qur'an karena sangat diperlukan sebagai contoh mungkin ia seorang pengajar Al Qur'an yang mengharuskan mentalqin Al Qur'an (tanpa menyentuh mushaf).
🌺diperbolehkan menyebut lafadz Al Qur'an dengan niat tidak membacanya , contoh ketika menasehati seseorang yang kemudian ia menyebutkan dalil dari Al Qur'an atau ketika seseorang berdzikir yang mana di dalam dzikir tersebut ada doa yang tercantum di dalam Al Qur'an.
🌾faedah :
bagi orang yang junub haram untuk membaca Al Qur'an (jumhur ulama dan pendapat empat mazhab),
perbedaan keadaan junub dan Haid :
-Orang yang berjunub tidak mendapat udzur untuk membaca mushaf (baik menyentuh atau dengan hafalan), sebab ia bisa bersuci sesuai kehendak (maka wajib bersuci terlebih dahulu).
-berbeda keadaannya dengan wanita yang haid,ia mendapat udzur untuk boleh membaca mushaf (tanpa menyentuh) karena ditakutkan hilangnya hafalan yang ada pada dirinya.
 diperbolehkan menyebut lafadz Al Qur'an tanpa niat membacanya.
faedah dari : kajian rutin fiqh muyassar -Al ustadz Harits Hafizhahullah.
🗓selasa 7 safar 1438 H