Mendonorkan Darah kepada orang kafir
Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz t mengatakan, ”Jika ada orang kafir mua’had atau kafir musta’man—yaitu yang tidak terlibat peperangan dengan muslimin—sangat membutuhkan darah, tidak mengapa mendonorkan darah kita untuk mereka. Saya tidak melihat adanya larangan dalam hal itu. Bahkan, Anda akan mendapat pahala. Anda tidak berdosa jika membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.” (Fatawa Nur ’alad Darb. Lihat Wajadilhum hlm. 95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz t mengatakan, ”Jika ada orang kafir mua’had atau kafir musta’man—yaitu yang tidak terlibat peperangan dengan muslimin—sangat membutuhkan darah, tidak mengapa mendonorkan darah kita untuk mereka. Saya tidak melihat adanya larangan dalam hal itu. Bahkan, Anda akan mendapat pahala. Anda tidak berdosa jika membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.” (Fatawa Nur ’alad Darb. Lihat Wajadilhum hlm. 95)