Multi Level Marketing (MLM)
Nov 16, 2011 |
Asy Syariah Edisi 029 |
(ditulis oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)
Masyarakat
mungkin tak asing lagi dengan nama-nama seperti CNI, Tianshi, Sophie Martin,
Amway, Forever Young, DXN, Oriflame, Ahad.Net, K-Link, dan lain sebagainya. Apa
yang disebut tadi adalah nama-nama perusahaan MLM besar yang ada di negeri ini.
Bagaimana sebenarnya hukum MLM menurut Islam? Simak kupasannya!
Di antara sistem
bisnis yang cukup marak belakangan ini adalah MLM. Sudah banyak perusahaan yang
bergerak di bidang ini. Maka layaknya persaingan bisnis, mereka juga menawarkan
hal-hal yang menggiurkan kepada pebisnis atau calon anggota (member), serta
cukup aktif dalam mengajak masyarakat untuk bergabung dengan mereka.
Dengan slogan
menjadi jutawan dalam sekejap, akhirnya banyak kaum muslimin yang terpikat atau
kepincut oleh pinangan mereka. Yang terasa amat ironis, ketertarikan itu tidak
dibarengi dengan pemahaman syar’i yang memadai. Bahkan mereka cenderung tidak
ambil peduli sistem tersebut. Yang dipikirkan adalah bagaimana penghasilan
mereka bisa berlipat dengan cepat.
Mulanya, sistem
MLM ini berasal dari pihak musuh Islam Yahudi-Zionis, orang-orang kafir yang
tidak terikat dengan syariat agama Allah, menghalalkan segala cara untuk
menimbun kekayaan, serta jenis orang kafir yang sangat terkenal dengan muamalah
riba.
Pada kesempatan
kali ini kita akan “berkenalan” dengan PT. Ahad.Net yang cukup lama malang
melintang di bidang MLM serta sangat kental dengan nuansa “Islami” pada
istilah-istilah yang mereka gunakan, untuk melihat sejauh mana penyimpangannya
dari syariat Islam. Sengaja MLM ini yang kita jadikan contoh, mengingat
banyaknya pihak yang terpesona dengan keislamiannya.
Bila merujuk
kepada buku panduan sistem insentif ukhuwah yang dikeluarkan oleh PT. Ahad.Net
Internasional, pada awal pembahasannya (hal. 5) sangat jelas, bahwa perusahaan
ini membangun sistem insentifnya dengan sistem jaringan atau yang dikenal
dengan sistem piramida.
Semua bab yang
tertuang dalam panduan ini dari mulai rabat penghasilan, hadiah, manfaat,
asuransi, dan lain-lain dibangun di atas sistem sistem piramida tersebut. Lebih
gamblang lagi dipaparkan dalam buku panduan ini peringkat-peringkat mitra niaga
Ahad.Net dari yang terendah Prawira Pratama sampai yang tertinggi (Adhiwira
Kencana) (hal. 9). Menilik pengakuan pihak Ahad.Net, kenaikan peringkat ini
bersifat kualitatif terukur dalam beberapa indikator yang tertuang dalam sistem
aktif (amanah, kaffah, taqwa, istiqamah, dan fathanah) (hal. 13)
Namun jika kita
buka lembaran-lembaran berikutnya dari buku panduan ini, akan nampak bahwa
persyaratan kenaikan peringkat tersebut ditentukan oleh keaktifan mitra niaga
dalam menjual produk Ahad.Net dan keahlian dia dalam mengembangkan
jaringan-jaringan piramida (mendapatkan jaringan mitra muda) (hal. 42-45)
Walhasil, diakui
atau tidak, sadar atau pura-pura tidak tahu, sistem pengembangan jaringan
jaringan (piramida) adalah syarat mutlak berdirinya sebuah MLM. Tanpa jaringan
tersebut, sebuah perusahaan MLM tidak bisa berjalan. Wallahul musta’an.
Lalu ada apa
dengan Sistem Piramida?
Syaikhuna Abu
Abdirrahman Abdul-lah bin Mar’i Al-‘Adani hafizhahullah, ketika datang ke
Indonesia pada Daurah Asatidzah ke-11 th. 2006 di Yogyakarta pernah ditanya
tentang masalah ini.
Jawaban beliau
(secara makna):
“Sistem ini
adalah produk Yahudi untuk memakan harta manusia dengan cara batil. Sistem ini
haram karena padanya terdapat kezaliman, memudaratkan pihak lain, memakan harta
orang dengan cara yang batil dan segudang mafsadah lainnya.”
Lalu beliau
menyebutkan bahwa Lajnah Daimah KSA menyatakan keha-raman sistem ini1, wallahul
muwaffiq.
Pada MLM ini juga
terdapat asuransi dari PT. Asuransi Takaful Keluarga (PT. ATK), pada hal-hal
berikut:
1. Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Standar
(AJDKS)
Asuransi ini
diberikan kepada seluruh mitra niaga yang mengalami musibah meninggal dunia
karena kecelakaan (hal. 21).
Ketentuannya di
antaranya:
a. Masa berlaku asuransi ini semenjak
permohonan asuransinya disetujui PT. ATK, minimal tiga minggu setelah data
formulir pendaftaran diterima perusahaan, dengan ditandai penerimaan Kartu
Kemitraan Permanen (KKM). (hal. 21)
b. Nilai pertanggungan max. 3 juta rupiah.
Dari rincian di
atas nampak bahwa asuransi di atas sangat berorientasi bisnis dari dua sisi:
1). Masa berlaku
asuransi
Jangka waktu
antara seseorang jadi mitra niaga dan persetujuan PT. ATK cukup lama. Pada
waktu-waktu itu mitra niaga telah mengeluarkan nominal untuk Angka Insentif
Pribadi (AIP) dan Angka Insentif Kelompok (AIK) bila dia telah memiliki
jaringan, jumlahnya bervariasi tergantung keaktifan masing-masing mitra. Dan
angka tersebut terus berlangsung hingga sang mitra mencapai peringkat tertinggi
atau tetap pada peringkat pemula.
Bila mitra tidak
mengalami kecelakaan apapun semasa masa pertanggungan, maka angka tersebut
(sebagaian atau seluruhnya) menjadi milik PT. ATK.
Bila sang mitra
meningal karena kecelakaan sebelum KKM diterima, maka tidak ada biaya
pertanggungan dari PT. ATK sebab masa asuransi belum berlaku.
Bila sang mitra
meninggal karena kecelakaan beberapa waktu setelah menerima KKM, maka PT. ATK
yang harus mengeluarkan biaya pertanggungan yang mungkin nominalnya lebih besar
dari AIP/AIK mitra (baca: setoran mitra).
2. Asuransi Jiwa Al-Khajrot Plus (AJAP)
Asuransi ini
lebih kental lagi aroma bisnisnya dilihat dari ketentuan yang mereka buat, di
antaranya:
a. Peningkatan nilai manfaat AJAP yang
diberikan sejalan dengan nilai manfaat mitra niaga.
b. Asuransi ini diberikan khusus untuk mitra
niaga berperingkat prawira pratama sampai dengan adhiwira kencana.
c. Memenuhi persyaratan AIP kumulatif minimal
pertahun.
d. Ajap diberikan maks. satu bulan setelah
peringkat dicapai dan berlaku saat disetujui PT. ATK.
e. Persentase biaya pertanggungan sesuai
dengan peringkat. (hal. 22-27)
3. Asuransi Kesehatan Asy-Syifa (AKAS)
Asuransi ini
sama dengan sebelumnya, lihat syarat-syarat berikut:
a. Peringkat Prawira Madya sampai dengan
Adhiwira Kencana
b. Memenuhi AIP kumulatif minimal pertahun.
c. Asuransi diajukan maksimal tiga bulan
setelah peringkat dicapai dan berlaku saat disetujui PT. ATK.
d. Persentase biaya pertanggungan sesuai
dengan peringkat (hal. 27-29)
Dengan menelaah
sistem asuransi yang mereka tetapkan, dapat kita pastikan bahwa asuransi
tersebut murni bisnis berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan cukup
parah. Silahkan periksa kembali fatawa ulama tentang asuransi yang telah kami
uraikan sebelumnya. Wallahul muwaffiq.
Pada Ahad.Net
juga terdapat “hadiah” yang bila kita cermati dengan seksama, sistem pemberian
hadiah ala Ahad.Net sejatinya adalah “bunga” menurut bank konvensional. Mengapa
demikian? Mari kita lihat ketentuan yang mereka buat berikut ini:
a. Hadiah Bulanan Insentif Tijarah (HBIT)
Syaratnya
adalah:
1. AIP min Rp 20.000 maks Rp 30.000. Jika
lebih dari angka maksimal maka yang diperhitungkan adalah angka maksimal (yakni
30 ribu).
2. Peringkat mitra niaga pemula sampai dengan
peringkat Adhiwira Kencana.
3. Hadiah ini diberikan kepada mitra niaga
yang memiliki ketrampilan menjual (selling skill) di atas rata-rata.
4. Hadiah ini diberikan dengan catatan:
Pengiriman data transaksi pembelanjaan tidak terlambat dikirimkan oleh mitra
salur.
5. Batas maksimum insentif tijarah yang dapat
diperoleh mitra niaga adalah 75 % dari Nilai Insentif Pribadi (NIP). (hal.
33-37)
Intinya adalah
semakin banyak produk terjual ditambah dengan peringkat yang tinggi maka
semakin besar nilai hadiah yang diterima. Sama halnya dengan menyimpan uang di
bank, semakin besar uang yang ditabung semakin besar pula bunganya. Di sinilah
letak pertaruhan (baca: perjudian) pada HBIT, betul-betul bisnis murni, lihat
saja perhitungan hadiah pada hal. 36-37. Wallhul musta’an.
b. Hadiah Bulanan Insentif Syahriyah (HBIS)
Yang satu ini
lebih parah lagi sebab langsung berkaitan dengan sistem piramida. Lihat
ketentuannya:
1. Hadiah ini diberikan sebagai “penghargaan”
atas penjualan dan pengem-bangan jaringan yang dilakukan oleh mitra niaga.
2. Memenuhi AIP minimum ber-dasarkan peringkat
mitra niaga yang bersangkutan.
3. Persentase Insentif Syahriah diten-tukan
berdasarkan Angka Insentif Kelompok (AIK) yang dihitung secara akumulasi sejak
mitra niaga bergabung bersama Ahad.Net2.
4. Insentif Syahriah merupakan pen-jumlahan
persentase mitra niaga dikalikan dengan NIP dan selisih persentase mitra niaga
dengan mitra muda langsung dikalikan NIK-nya.
5. Bila mitra niaga belum memiliki mitra muda
langsung maka dia tidak mendaptkan perhitungan selisih persentase dengan mitra
mudanya.
6. Bila Mitra Niaga telah memiliki jaringan
namun tidak memenuhi AIP minimum maka perhitungan hanya diperoleh dari
perkalian persentase mitra niaga dengan NIP-nya saja. (hal. 38-40)
Benar-benar
pertaruhan (perjudian) yang sangat profesional. Apakah seperti ini yang namanya
hadiah? Ataukah justru lebih parah dari ‘bunga’ bank?
Ya, lebih parah
dari ‘bunga’ bank sebab tidak hanya ‘bunga’ yang ditilap namun harta orang lain
(baca: mitra muda) yang dia caplok dengan tanpa hak. Wallahul musta’an.
Terlebih melihat sistem ‘belanja’ cerdik yang mereka buat, sungguh sangat jelas
sisi pertaruhan bisnisnya (hal. 41-42).
Demikian pula
dengan apa yang mereka istilahkan dengan:
1. Hadiah Bulanan Insentif Jamaah (HBIJ).
(hal. 43-49)
2. Hadiah Bulanan Insentif Ukhuwah Awaliyah
(HBIUA). (hal. 50-52)
3. Hadiah Bulanan Insentif Ukhuwah Kholifah
(HBIUK). (hal. 53-61)
4. Hadiah tahunan (HT). (hal. 61-63)
Semuanya dengan
sistem hampir sama dengan sebelumnya atau lebih parah. Wallahul musta’an.
Begitu pula pada
pembahasan “manfaat khusus” baik itu berupa HP, sepeda motor, mobil, rumah,
ataupun haji. Semuanya menggunakan sistem sejenis dengan sebelumnya (hal.
65-61).
Jika demikian
kenyataan yang ada pada MLM Ahad.Net yang bisa dikatakan “paling Islami”,
bagaimana kiranya dengan MLM-MLM lainnya?
Maka, kita
nasihatkan kepada segenap kaum muslimin agar mereka berhati-hati dengan semua
jenis MLM yang ada, hendaknya kita memerhatikan sisi kehalalan sebuah usaha
untuk mencapai rezeki yang barokah walaupun sedikit jumlahnya, serta jangan
sampai tertipu dengan gemerlapnya rupiah yang dilambaikan oleh usaha-usaha yang
melanggar aturan syar’i, sebab kebinasaan dan kesengsaraan akhirat yang bakal
ditunainya.3
Catatan Kaki:
1 Penyebutan ini
saat beliau ditanya oleh Al-Akh Muhammad bin Ja’far Al-Kampari pada majelis di
tempat persinggahan syaikh.
2 Angka ini
dihitung bila mitra niaga punya jaringan, dia dapat perhitungan dari AIK mitra
muda langsungnya, artinya perhitungan AIK adalah kumulatif berjalan. (hal. 3)
3 Sengaja tidak
kita uraikan dengan dalil-dalilnya sebab telah lewat pada penjelasan sebelumnya
atau pada volume sebelumnya. Ini adalah praktik dari sebuah kaidah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar