Minggu, 23 April 2017

Jual Beli Barang Yang Belum Dikuasai



Jual Beli Barang Yang Belum Dikuasai

Feb 23, 2017 | Asy Syariah Edisi 114, Problema Anda |

Ada calon pembeli pesan barang kepada penjual. Sudah terjadi kesepakatan harga, namun pembeli belum melakukan pembayaran. Kemudian penjual membeli barang dimaksud ke pemilik barang/supplier. Terjadi transaksi antara penjual dan supplier, lantas penjual membayar ke supplier. Barang dikirim ke penjual, kemudian penjual mengirimnya ke pembeli. Apakah model transaksi ini dibenarkan oleh syariat?



Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

Model transaksi yang digambarkan pada pertanyaan di atas tidak dibolehkandalam syariat yang agung ini, karena tergolong transaksi jual beli barang yang belum dimiliki.

Telah terjadi kesepakatan harga barang antara penjual dan pembeli meskipun belum dibayar. Artinya, telah terjadi akad transaksi jual beli antara keduanya padahal penjual belum punya barangnya. Setelah transaksi itu barulah penjual membeli barang tersebut kepada pemilik barang/supplier, lantas barang itu dikirim ke pembeli dan minta dikirim bayarannya.

Sebagian berdalih bahwa dirinya adalah wakil pemilik barang/supplier dan telah terjadi pembicaraan untuk menjualkan barangnya. Akan tetapi, realitasnya adalah setelah dia bertransaksi dengan pembeli, dia baru menghubungi pemilik barang/supplier untuk membeli darinya barang yang telah dipesan oleh pembeli.

Transaksi yang dilakukan antara penjual dan supplier—setelah penjual melakukan transaksi dengan pembeli—menunjukkan bahwa sesungguhnya dia bukan wakil, dan dia telah menjual barang yang tidak dimilikinya.

Yang namanya wakil adalah orang diamanati sebagai wakil pemilik barang untuk menjualkan barangnya kepada pembeli yang mau, dengan kesepakatan tertentu antara pemilik barang dengan wakil mengenai harga jual dan jasanya sebagai wakil dalam melariskan barangnya.

Misalkan, wakil dipersilakan menjual di atas harga yang ditetapkan supplier dan selisihnya sebagai jasanya, atau wakil diberi kebebasan menentukan harga jual lantas ia diberi jasa sekian persen dari harga jual itu. Jadi, transaksi yang terjadi hanya satu kali, yaitu antara pembeli dengan wakil pemilik barang.

Adapun mengaku sebagai wakil, tetapi setelah bertransaksi dengan pembeli ia pun bertransaksi dengan pemilik barang sesuai yang diinginkan pembeli, itu bukan perwakilan. Itu namanya menjual sesuatu yang belum dimiliki dan hal itu haram.

Di antara syarat jual beli adalah transaksi dilakukan oleh pemilik barang atau wakilnya. Begitu pula, di antara syarat jual beli adalah menjual sesuatu yang telah dikuasai penuh sehingga mampu diserahkan kepada pembeli. Apabila kedua syarat ini dilanggar, berarti ia menjual sesuatu yang tidak dimiliki dan termasuk dalam kategori gharar (spekulasi judi) yang merupakan transaksi yang batil.

Terdapat nash dalam as-Sunnah yang menetapkan syarat kepemilikan barang, yaitu hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu,
        يَارَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِيْ الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِيْ، أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, seorang pria datang kepadaku lalu ia ingin bertransaksi jual beli denganku yang tidak kumiliki. Apakah boleh aku belikan untuknya dari pasar?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu jangan menjual apa yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi—dengan berkata, “Hadits ini hasan”—, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan lainnya. Dinilai sahih oleh al-Albani)[1]

Terdapat tiga pendapat yang berbeda dalam menafsirkan hadits ini yang dinukil oleh Ibnu Taimiyah dan dinukil darinya oleh muridnya, Ibnul Qayyim, dalam Zadul Ma’ad.[2]

Tafsir yang dianggap paling tampak kebenarannya oleh Ibnul Qayyim rahimahullah adalah larangan penjualan sesuatu yang disifatkan dalam dzimmah/tanggung jawab tanpa penentuan fisik barangnya (bersifat mutlak) yang tidak dimiliki dan tidak mampu diserahkan kepada pembeli.

Dengan akad itu berarti penjual telah mengeruk laba sebelum dia memiliki barangnya, sebelum menjadi tanggung jawabnya, dan sebelum mampu ia serahkan. Ini termasuk dalam kategori jual beli yang mengandung gharar (spekulasi judi).

Apabila hadits ini melarang penjualan sesuatu yang disifatkan dalam dzimmah/tanggung jawab (bersifat mutlak), lebih terlarang lagi tidak boleh menjual sesuatu barang yang telah ditentukan fisik barangnya (bersifat mua’yyan) yang merupakan harta benda milik orang lain.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan bahwa spekulasi (mukhatharah) ada dua macam:

    Spekulasi perdagangan.

Seseorang membeli barang dagangan dengan maksud berdagang dan meraih laba, dan ia bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada perdagangannya. Pedagang yang berspekulasi dengan membeli barang dagangan, kemudian harganya turun di pasaran (sehingga pedagang rugi), hal seperti itu Allah subhanahu wa ta’ala yang mengaturnya, tidak ada upaya manusia atas hal ini.

Pada perdagangan ini, pihak pembeli tidak terzalimi oleh penjual (ketika mengambil untung dari penjualannya).



    Spekulasi perjudian.

Ini adalah spekulasi adu nasib yang mengandung perbuatan memakan harta secara batil. Lantas Ibnul Qayyim menyebutkan contoh-contohnya.

Kemudian Ibnul Qayyim menegaskan pula bahwa penjualan sesuatu yang tidak dimiliki adalah termasuk kategori perjudian/mengadu nasib. Dalam hal ini pembeli tidak tahu bahwa penjual telah menjual kepadanya suatu barang yang tidak dimilikinya, lalu ia membelinya dari orang lain setelah itu. Jika orang banyak mengetahui hal itu, mereka tidak akan mau membeli darinya. Tentu saja mereka akan pergi sendiri ke tempat ia membelinya.

Jenis ini bukan spekulasi para pedagang yang berdagang, melainkan spekulasi orang yang terburu-buru menjual suatu barang sebelum ia berkemampuan menyerahkannya kepada pembeli. Apabila pedagang telah membeli barang yang ingin diperdagangkannya dan telah menggenggam dan menguasainya, hal itu masuk dalam kategori spekulasi perdagangan. Dia menjualnya dalam perdagangan sesuai dengan yang Allah subhanahu wa ta’ala halalkan pada firman-Nya,
          يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ

‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan rela sama rela di antara kalian.’ (an-Nisa’: 29)”[3]

Dari keterangan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas, kita ketahui bahwa kendati seseorang telah memiliki suatu barang dengan membelinya melalui akad yang sempurna, barang itu belum boleh ia jual kembali kepada siapapun hingga ia kuasai secara penuh, karena masih mengandung gharar (spekulasi judi). Sebab, selama ia belum menguasainya secara penuh, boleh jadi penjual menyerahkan kepadanya dan boleh jadi tidak.

Apalagi jika penjual melihatnya telah mengeruk laba dari barang itu sebelum diangkut dari tempatnya, sehingga ia berusaha membatalkan akad dengan mengingkari atau rekayasa pembatalan.

Di samping itu, dikhawatirkan pula timbul kebencian/permusuhan antara keduanya. Inilah sebab/faktor dilarangnya hal itu dilarang—menurut pendapat yang rajih—sebagaimana telah ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Utsaimin.

Jadi, untuk bisa menjual barang belian itu, ia terlebih dahulu harus menggenggamnya/menguasainya secara penuh dengan cara mengangkutnya/memindahnya dari tempat penjual ke tempatnya, seperti rumah, toko, atau semisalnya. Dalilnya adalah:

    Hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan barang-barang dagangan di tempat dibelinya barang-barang itu hingga para pedagang mengangkutnya ke rumah-rumah mereka.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan hasan oleh al-Albani dengan penguatnya)[4]

    Hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, ia berkata,

قَدْ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ إِذَا ابْتَاعُوا الطَّعَامَ جِزَافًا يُضْرَبُونَ فِيْ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمْ، وَذَلِكِ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ

“Sungguh, aku telah menyaksikan di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mereka membeli makanan dengan system borong, mereka dipukul[5] karena menjualnya di tempat pembeliannya, hingga mereka mengangkutnya ke rumah-rumah mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Namun, jika pembeli telah mengangkutnya/memindahnya dari tempat penjual ke tempat lain yang berada di luar wewenang penjual, hal itu sudah cukup.

Ini adalah pendapat jumhur ulama yang difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah (yang saat itu diketuai oleh Ibnu Baz). Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma di atas pada riwayat Muslim lainnya dengan lafadz,
كُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا، فَنَهَانَا رَسُولُ اللهِ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ

“Kami membeli makanan dari para pedagang asing dengan system borong, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjualnya hingga kami mengangkutnya dari tempatnya.”

Pada riwayat Muslim lainnya dengan lafadz,
كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ، فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ

“Pada zaman Rasulullah, kami membeli makanan, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada kami petugas yang memerintahkan agar barang itu diangkut dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah pada salah satu riwayat darinya mengkhususkan hukum ini berlaku pada makanan. Beliau berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ

“Apabila engkau membeli makanan, jangan engkau jual hingga engkau mengangkutnya ke tempatmu.” ( HR. Muslim)

Menurut pendapat ini, jika membeli binatang, kendaraan, perabot rumah, dan semacamnya selain makanan, boleh dijual lagi walaupun di tempat transaksi.

Namun, pendapat ini lemah. Yang rajih, hukum ini umum meliputi seluruh jenis barang. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, asy-Syafi’i, dan riwayat lain dari Ahmad, yang dipilih Ibnu ‘Aqil, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, ash-Shan’ani, dan al-‘Utsaimin.

Dalilnya adalah keumuman makna hadits Zaid bin Tsabit yang telah disebutkan sebelumnya dan hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

“Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu jual hingga kamu menggenggamnya.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Hibban; dinyatakan sahih oleh al-Albani)[6]

Hanya saja, untuk harta yang bersifat tetap (tidak bergerak), seperti tanah, rumah, gedung, dan semacamnya, penggenggamannya dilakukan dengan cara takhliyah (pembeli dipersilakan dan dibiarkan dengan harta itu secara bebas tanpa ada penghalang).[7]

Buah di pohon boleh dijual setelah takhliyah meskipun belum dipetik, menurut riwayat terkuat dari Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Utsaimin. Sebab, menggenggam buah di pohon selama masa penantian waktu panen adalah di luar kemampuan pembeli.

Ini seperti dibolehkannya penyewa suatu barang untuk menyewakannya kepada orang lain setelah diserahkan kepadanya, padahal tanggung jawab harta itu—pada kedua masalah ini—masih di tangan pemiliknya.

Ibnu Taimiyah memperkecualikan dua perkara yang dibolehkan kendati belum digenggam/dikuasai penuh, yaitu,

    menjualnya kembali kepada penjual itu sendiri
    menjualnya kepada orang lain secara tauliyah (kembali modal), tidak mengeruk keuntungan sepeser pun.

Alasannya, illat/faktor hukum larangan itu ternafikan pada kedua masalah ini.

Sementara itu, Ibnu ‘Utsaimin tidak menyetujui pengecualian tersebut, karena illat hukum tersebut adalah hasil ijtihad semata, yang mungkin benar dan mungkin pula keliru. Jadi, ia tidak kuat untuk dijadikan alasan pengkhususan sebagian masalah keluar dari keumuman makna nash.

Yang terbaik adalah menetapkan keumuman makna hadits tanpa pengecualian apapun demi mengikuti lahiriah hadits. Tentu saja, apa yang dikatakan Ibnu ‘Utsaimin lebih hati-hati. Wallahu a’lam.[8]

[1] Lihat kitab al-Irwa’ no. 1292.

[2] Lihat kitab ZadulMa’ad (5/811—813)

[3] Lihat kitab Zadul Ma’ad (5/816).

[4] Lihat kitab Shahih Sunan Abi Dawud (no. 3499).

[5] Yakni sebagai hukuman agar jera.

[6] Lihat kitab Shahih al-Jami’ (no. 342).

[7] Misalnya, jika harta itu berupa rumah, caranya ialah diberi kuncinya.

[8] Lihat kitab Syarhu Muslim lin Nawawi (pada “Bab Buthlan Bai’ al-Mabi’I Qabla al-Qabdhi”), Fathul Bari (pada “Bab Bai’ ath-Tha’am Qabla an Yuqbadha”), al-Mughni (6/181—184, 186—191, 194), al-Ikhtiyarat (hlm. 187—188), Nailul Authar (pada “Bab Nahyi al-Musytari ‘an Bai’ Ma Isytarahu Qabla Qabdhihi”), as-Sail al-Jarrar (3/15—16), Subulus Salam, Fathu Dzil Jalal wal Ikram (pada “Bab Syuruthihi wa Ma Nuhiya ‘anhu” syarah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu), asy-Syarh al-Mumti’ (8/366—372, 376—380, 385—387), dan Fatawa al-Lajnah (13/ 240, 247, 258—259).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar