Jual Beli Online
Jan 31, 2017 | Asy Syariah Edisi 111, Kajian Utama |
Jual Beli Online
Pertumbuhan toko online atau online shop atau lebih
jamak disebut olshop seakan sulit terbendung lagi. Kalau dahulu ada yang
beranggapan bahwa toko online harus mempunyai website, kini anggapan itu tidak
berlaku lagi. Hanya bermodalkan media sosial, bahkan kadang hanya dengan cara
memasang display picture (DP) dan status di BBM/WA, seseorang sudah bisa
menobatkan dirinya punya olshop. Bahkan, ada yang nyaris tanpa modal, karena
adanya sistem dropship.
Apa dan bagaimana syariat memandang toko online itu,
simak penjelasan berikut ini.
Syarat-Syarat
Jual Beli
Pasa dasarnya, setiap jual beli yang memenuhi
syarat-syaratnya maka hukumnya sah.
Adapun syarat syarat jual beli adalah:
Saling ridha
antara penjual dan pembeli.
Penjual dan
pembeli adalah orang yang secara syar’i sah akadnya, yaitu merdeka, mukallaf,
dan rasyid, yakni mampu membelanjakan (mengelola) harta dengan baik.
Keduanya
adalah pemilik objek transaksi atau mewakili pemiliknya.
Barang yang
diperjualbelikan adalah barang yang manfaatnya halal.
Yang
ditransaksikan adalah sesuatu yang mampu dikuasai.
Yang
ditransaksikan adalah sesuatu yang diketahui bersama oleh kedua belah pihak
yang bertransaksi. (al-Mulakhkhash al-Fiqhi)
Syarat yang pertama insya Allah bisa terpenuhi dengan
mudah.
Syarat yang kedua dapat diketahui melalui komunikasi.
Melalui komunikasi tersebut, dapat dicari kepastian bahwa penjual dan pembeli
adalah pihak yang secara syar’i memenuhi syarat untuk bertransaksi, identitas
pun jelas.
Syarat yang ketiga, hendaknya status penjual jelas
sebagai pemilik barang yang dijual atau berstatus sebagai wakilnya dalam
penjualan. Pihak yang menjadi wakil tidak boleh menampakkan diri sebagai
pemilik barang, padahal barang tersebut bukan miliknya. Sebab, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berjualan sesuatu yang tidak dimiliki.
Syarat yang kelima bermakna bahwa barang yang dijual
benar-benar dalam kekuasaan penjual, tidak semacam burung yang lepas atau
barang yang masih dalam kekuasaan orang lain.
Syarat yang keenam, tentang sifat atau spesifikasi
barang yang dijual, ini dapat diketahui dengan dilihat langsung, disebutkan
spesifikasinya secara yang lengkap, atau dilengkapi dengan contoh dalam gambar
atau video.
Selama syarat-syarat di atas terpenuhi dan barang
sesuai dengan spesifikasi, transaksi boleh dilakukan dengan alat komunikasi
masa kini, baik melalui telepon, SMS, dan sejenisnya.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi
barang dan kenyataannya, pembeli berhak mengembalikan barang tersebut kepada
penjual.
Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
Seseorang bertanya kepada asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
hafizhahullah terkait dengan barang dagangan yang dijual di internet. Dia
menerima pembayaran melalui internet. Dia juga bekerja sama dengan bank. Apakah
jual beli tersebut sah?
Beliau menjawab, “Pada asalnya jual beli itu terjadi
dalam satu majelis yang terdiri dari penjual dan pembeli. Akan tetapi, apabila
Anda mengetahui penjual dan mendengar suaranya, lalu terjadi ijab dan qabul
(transaksi syar’i), dan Anda yakin bahwa orang tersebut Anda kenal, jual
belinya sah. Ini disebut majelis hukmi (secara hukum syar’i termasuk kategori
‘majelis’). Adapun meng-qabdh (menerima) uang, bisa Anda lakukan dengan cara
apa saja.” (Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar