Teknologi Dalam Jual Beli
Jan 31, 2017 | Asy Syariah Edisi 111, Pengantar
Redaksi |
Teknologi Dalam Jual Beli
السلام عليكم
ورحمة الله و بركاته
Berkembangnya
teknologi informasi juga berimbas pada sistem atau model jual beli. Jika dengan
cara konvensional, penjual dan pembeli harus bertatap muka, kini semua itu tak
harus dilakukan. Pasar tidak lagi sekadar tempat untuk melakukan kontak
langsung antara dua pihak, tapi maknanya sudah meluas.
Melalui
website, blog, media sosial, atau forum jual beli, produk yang tengah
ditawarkan, bisa menembus pasar yang tak lagi punya sekat wilayah. Siapa pun
yang tengah mengakses internet, di belahan dunia mana pun, bisa melihat atau
bahkan membelinya.
Itulah
salah satu kemudahan yang ditawarkan teknologi. Alasan kepraktisan memang yang
paling menonjol. Tanpa harus keluar rumah, kita tidak perlu repot untuk
mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan. Bahkan pembeli yang berada di daerah
terpencil bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan mudah. Barang yang
bisa jadi masuk dalam kategori “mustahil” untuk didapatkan di toko offline di
mana pembeli berasal.
“Toko”
online ini lantas berkembang. Tidak hanya sebatas barang dalam artian umum,
kini juga memperdagangkan mata uang asing dan emas. Model online juga memicu
jual beli dengan sistem dropship yang penjual hanya memasang gambar atau
spesifikasi produk di media sosial atau display picture (DP) tanpa pernah
memiliki produk tersebut, karena barang dikirim langsung dari supplier.
Trading
forex, investasi emas online, dan dropship, hanyalah sekelumit contoh
berkembangnya sistem sebagai efek berantai dari sistem-sistem baru yang tidak
dijumpai di masa lalu. Maka perlu telaah atau kajian panjang untuk menyikapi
ini semua.
Sebagai
agama yang sempurna, Islam punya pijakan atau kaidah yang jelas. Segala sistem
itu pada dasarnya tetap punya substansi yang bisa dicerminkan dengan syariat.
Hanya nama dan bentuknya saja yang berbeda. Jadi jangan asal berdalil dengan
kemudahan yang dihasilkan teknologi, kemudian kita bermudah-mudah untuk
melakukan transaksi jual beli.
Pasa
dasarnya, setiap jual beli hukumnya sah, selama memenuhi syarat-syarat jual
beli. Selama syarat-syaratnya terpenuhi dan barang sesuai dengan
spesifikasinya, maka transaksi boleh dilakukan dengan alat komunikasi masa
kini, baik melalui telepon, SMS, WA, BBM, chatting, dan sejenisnya. Jika
terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dan kenyataannya, pembeli
berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual.
Inilah
wajah Islam, memberikan kemudahan tapi tetap memiliki rambu-rambu. Sebelum ada
lembaga konsumen seperti YLKI, Islam telah bersikap preventif pada segala model
jual beli agar tidak ada salah satu pihak, terutama konsumen, yang dirugikan.
Peluang
usaha demikian luas, banyak celah rezeki yang bisa kita dapatkan. Tak perlu
alergi dengan teknologi, asal kita memanfaatkannya dengan benar dengan berpijak
pada kaidah yang sudah ada.
Namun di
sisi lain, jangan sampai kita bermudah-mudah berinvestasi dengan berdalih
teknologi.
والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar