Jumat, 21 Juli 2017

Al Mulakhos Fiqh

بسم الله الرحمن الر حيم

🎗kajian rutin senin
📒Al Mulakhos Fiqh (Bab kewajiban di dalam wudhu)
🕌 Asy Syfa RS Margono
🎙 Al Ustadz Abu Ukasyah Harits حفظه الله

💧kewajiban di dalam wudhu

1. Membasuh wajah secara menyeluruh.

Dalilnya firman Allah Ta’aala:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ

📌Dengan rincian:
- secara vertikal: mulai dari tempat tumbuhnya rambut orang normal (untuk bagian atas) dan sampai dagu (untuk bagian bawah).

-secara Horizontal: mulai dari batas wajah dan kuping sebelah kanan sampai batas wajah dan kuping sebelah kiri.

🌷termasuk bagian wajah yang wajib dicuci adalah mulut dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung lalu mengeluarkannya)

📌dengan rincian:
-Seseorang dikatakan berkumur:
Al imam An Nawawi menjelaskan bahwa berkumur adalah dengan mengumpulkan air di dalam mulut, lalu memutar-mutar air itu  (berkumur-kumur) di dalam mulut lalu membuangnya.

-batas minimal berkumur adalah dengan mengumpulkan air di dalam mulut tanpa memutar-mutarnya (berkumur-kumur) di dalam mulut.
Dan inilah pendapat yang rojih oleh jumhur ulama.

-tidak diharuskan sahnya kumur-kumur harus membuangnya (menyemburnya), jikapun hendak ditelan tidak mengapa.

-termasuk bagian wajah di dalam bersuci adalah istinsyaq. Sebagaimana ini adalah amalan Rasulullah

diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman bin Affan sampai pada

ﺛُﻢَّ ﺃَﺩْﺧَﻞَ ﻳَﻤِﻴﻨَﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻮَﺿُﻮﺀِ ﺛُﻢَّ ﺗَﻤَﻀْﻤَﺾَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻨْﺸَﻖَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻨْﺜَﺮَ
“….. Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)

📌Hukum keduanya (berkumur dan istinsyaq) adalah wajib.

Maka barangsiapa yang meninggalkan keduanya atau salah satu dari keduanya maka wudhunya tidak sah, karena mulut dan hidung (rongga hidung) termasuk bagian wajah yang wajib dicuci seluruhnya.

2. Mencuci kedua tangan bersama kedua siku.

Dalilnya firman Allah :
ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻤَﺮَﺍﻓِﻖِ

...kemudian tangan-tangan kalian sampai siku,.. (Al Maidah:6).

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu mempratekkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
ﻭَﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤِﺮْﻓَﻘَﻴْﻦِ ﺛَﻼَﺛًﺎ
mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Mengusap kepala seluruhnya dan termasuk di dalamnya kedua telinga.

Dalilnya firman Allah
ﻭَﺍﻣْﺴَﺤُﻮﺍ ﺑِﺮُﺀُﻭﺳِﻜُﻢْ

...kemudian usaplah kepala-kepala kalian,.. (Al maidah: 6).

Maka tidak boleh mengusap kepala hanya sebagiannya saja.

📌Cara mengusap kepala adalah Hadits ar-Rubayyi’ bintu ‘Afra’ radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan Abu Dawud no 219 (1/91) dan ath-Thabrani dalam al-Ausath no. 2409 (3/197-198) dan ada pada lafazhnya:

ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ‏« ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺴَﺢَ ﻣَﺎ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ، ﻭَﺻُﺪْﻏَﻴْﻪِ ﻭَﺃُﺫُﻧَﻴْﻪِ ﻣَﺮَّﺓً ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ‏»
Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau berkata: Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan mengusap bagian depan hingga belakangnya lalu sebaliknya dan kedua pelipisnya dan kedua telinganya sekali.

Hadits ini dihukumi sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawuud.

والله اعلم بصواب

🗓senin, 24 syawal 1438 H/17 juli 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar